Selain pinjaman online konvensional berbasis bunga, di Indonesia terdapat juga pinjaman online syariah tanpa bunga alias bebas riba yang telah berizin OJK, yang bisa menjadi alternatif sumber permodalan dan portofolio investasi bagi masyarakat.
Pinjaman online (pinjol) syariah atau disebut juga fintech lending syariah merupakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara langsung melalui sistem elektronik berbasis digital.
OJK menyebutkan bahwa kehadiran pinjaman online syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah.
Pinjaman online syariah yang terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun telah mendapatkan fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Fatwa Dewan Syariah (DSN) No. 117/DSN-MUI/II/2018.
Berikut profil singkat perusahaan pinjaman online syariah di Indonesia yang telah berizin di OJK, dirangkum dari berbagai sumber.
Perusahaan Pinjaman Online Syariah Berizin OJK
1. ALAMI

Foto: alamisharia.co.id
P2P lending syariah milik PT Alami Fintek Sharia ini menawarkan program pembiayaan yang diperuntukkan bagi pembiayaan produktif untuk UKM berbadan usaha PT atau CV, dengan skema pembiayaan Invoice Financing (Anjak Piutang).
Invoice Financing di ALAMI merupakan pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qard) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
Plafon pembiayaan mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 milyar. Dan nilai pembiayaan yang akan didanai maksimal 80 persen dari total yang diajukan peminjam.
Produk pembiayaan lainnya yang akan segera hadir diantaranya Purchase Order Financing dan Community Led Financing.
2. Ammana

Foto: ammana.id
Ammana adalah pinjaman online syariah besutan PT Ammana Fintek Syariah. Pinjol syariah ini mendukung kemajuan para pelaku usaha (UMKM) dengan cara menjembatani antara para pendana dan para peminjam.
Dalam hal ini para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha yang halal difasilitasi melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding.
Ammana merupakan fintech lending syariah dengan sistem non direct funding yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.
Ada tiga produk yang ditawarkan Ammana, yaitu fintech lending, perencanaan porsi haji, dan juga layanan paylater.
Baca juga: Mengenal Pinjaman Online Syariah di Indonesia3. Dana Syariah

Foto: danasyariah.id
Dana Syariah dimiliki oleh PT Dana Syariah Indonesia. Produk layanan di fintech lending syariah ini adalah pendanaan dan pembiayaan syariah di bidang properti.
Ragam pembiayaan properti yang dapat diakses yakni; pembiayaan konstruksi bagi pengembang properti dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.
4. Duha Syariah

Foto: duhasyariah.id
Pinjol syariah PT Duha Madani Syariah memberikan pembiayaan pembelian barang, perjalanan umrah, wisata halal, pendidikan, dan invoice financing.
Bagi yang suka berbelanja online, bisa mengunjungi e-commerce atau marketplace yang bekerjasama dengan Duha Syariah. Maksimal limit pembiayaan senilai Rp20 juta, dengan pilihan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Untuk pembiayaan perjalanan religi yang ditawarkan di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, tenor yang ditawarkan relatif lebih panjang, mulai dari 12, 18 dan 24 bulan, dengan plafon pembiayaan hingga Rp30 juta.
5. ETHIS

Foto: ethis.co.id
Ethis adalah fintech lending syariah milik PT Ethis Fintek Indonesia, yang menghubungkan pemilik bisnis atau usaha dan komunitas pemberi pembiayaan secara digital.
Ethis memberikan pembiayaan untuk berbagai jenis proyek perumahan dan infrastruktur, juga UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bil-ujrah.
Baca juga: Perusahaan Multifinance Syariah di Indonesia6. PAPITUPI Syariah

Foto: papitupisyariah.com
PAPITUPI Syariah diselenggarakan oleh PT Piranti Alphabet Perkasa. Salah satu layanan yang dihadirkan adalah PAPIFUND.
PAPIFUND merupakan pembiayaan dengan akad murabahah dapat diangsur sesuai jangka waktu yang diinginkan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Antara lain untuk pembelian kebutuhan rumah tangga, kendaraan bermotor, perlengkapan sekolah, barang untuk modal usaha, obat-obatan dan berbagai kebutuhan khusus lainnya.
PAPITUPI Syariah memberi fasilitas pembiayaan dengan limit hingga Rp50 juta. Tenor yang ditawarkan relatif panjang sampai dengan 36 bulan.
7. Qazwa

Foto: qazwa.id
Qazwa adalah pinjaman online syariah milik PT Qazwa Mitra Hasanah, yang memberikan pembiayaan untuk UMKM.
Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis sang penerima dana. Baik itu sebagai pemilik toko, pemasok barang, maupun agen terverifikasi khusus.
Beberapa proyek pembiayaan seperti; pembelian stok barang dagang sembako, pembiayaan produksi bahan baku produk, pembiayaan peternakan, pembelian bahan material bangunan untuk infrastruktur, dan pembangunan konstruksi rumah. Pinjol syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah.
Itulah 7 layanan pinjaman online syariah yang ada di Indonesia yang telah terdaftar dan berizin di OJK, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per April 2025.
Pastikan anda selalu menggunakan pinjaman online syariah resmi yang telah berizin OJK. Jangan berinteraksi dengan pinjol ilegal, yang hanya akan berujung nestapa.
>> Artikel telah diperbarui Mei 2025
Baca juga: Istilah-Istilah Dalam Pembiayaan Syariah
