Istilah-Istilah Dalam Pembiayaan Syariah

Seringkali dan kerap kita mendengar berbagai istilah terkait dengan pembiayaan syariah, namun tidak begitu kita pahami artinya secara lebih detail.

Untuk menghilangkan rasa ketidaktahuan itu, kali ini Kreditpedia mencoba mengulas istilah-istilah yang kerap digunakan dalam industri pembiayaan syariah tersebut. Apa saja? Ini dia ulasannya.

Istilah Pembiayaan Syariah

Pembiayaan Syariah adalah Penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perusahaan Syariah.

Prinsip Syariah adalah Ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Perusahaan Syariah adalah Perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah.

Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah Unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.

Perjanjian Pembiayaan Syariah adalah Kesepakatan tertulis antara perusahaan pembiayaan syariah dengan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Urbun adalah Uang muka (down payment) atau pembayaran di muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari konsumen untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan mekanisme pembiayaan jual beli.

Penyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi prinsip ‘adl, tawazun, maslahah, dan alamiyah, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram;

Adl adalah Menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.

Tawazun adalah Keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian.

Maslahah adalah Segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudaratan.

Alamiyah adalah Dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lilalamin).

Gharar adalah Transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.

Pinjaman Online SyariahBaca juga: Daftar Pinjaman Online Syariah di Indonesia

Maysir adalah Transaksi yang bersifat spekulatif (untung-untungan) yang tidak terkait langsung dengan produktivitas di sektor riil.

Riba adalah Pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).

Zhulm adalah Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Risywah adalah Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

Objek haram adalah Suatu barang atau jasa yang diharamkan dalam syariah.

Akad-akad Pembiayaan Syariah

Murabahah adalah Jual beli suatu barang dengan menegaskan harga beli atau harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih atau margin sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Salam adalah Jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai dengan syarat tertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh.

Istishna’ adalah Jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.

Mudharabah adalah Akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahib mal). Sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola dana (mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Perusahaan Multifinance Syariah di IndonesiaBaca juga: Perusahaan Multifinance Syariah di Indonesia

Musyarakah adalah Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Mudharabah Musytarakah adalah Bentuk Mudharabah di mana pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerja sama di mana keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya.

Ijarah adalah Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa Ijarah selesai.

Hawalah adalah Pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayarannya.

Hawalah bil Ujrah adalah Hawalah dengan pengenaan imbal jasa.

Wakalah adalah Pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan. Di mana penerima kuasa (wakil) tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.

Wakalah bil Ujrah adalah Wakalah dengan pengenaan imbal jasa.

Kafalah adalah Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu ashil).

Kafalah bil Ujrah adalah Kafalah dengan pengenaan imbal jasa.

Ju’alah adalah Janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Qardh adalah Pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Poin-Poin Penting Dalam Pembiayaan Syariah Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Poin-Poin Penting Dalam Pembiayaan Syariah Perlu Diketahui
error: Content is protected !!