Pada pembahasan kali ini, Kreditpedia coba mengulas istilah-istilah dalam perkreditan yang sering digunakan saat kita mengajukan pembiayaan/kredit ke perusahaan multifinance. Yang bahkan mungkin belum pernah didengar sama sekali, atau mungkin pernah didengar dan dibaca tapi belum begitu dipahami.
Salah satunya, dalam keseharian kita banyak mendengar istilah kredit dan pembiayaan, atau perkreditan dan pembiayaan. Apakah itu sama atau berbeda maknanya? Menarik untuk kita cari tahu lebih jelas artinya.
Nah, apa saja istilah-istilah dalam perkreditan lainnya yang penting untuk diketahui? Berikut ulasannya.
Istilah Dalam Perkreditan dan Pembiayaan
Akad Kredit adalah Proses penandatanganan perjanjian atau kontrak kredit antara pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (debitur).
Agunan (Collateral) adalah Barang atau benda yang diserahkan nasabah/debitur kepada perusahaan multifinance sebagai jaminan dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan yang diterima debitur.
Angsuran adalah Besarnya pembayaran cicilan kredit yang dilakukan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk pokok utang dan bunga.
Angsuran Dibayar Di Belakang (In Arrear / ADDB) adalah Angsuran pertama dibayar saat jatuh tempo pada bulan berikutnya (bulan depan), sehingga tenor atau periode kredit masih utuh, dan menjadikan total pembayaran pertama atau total down payment sedikit lebih ringan.
Angsuran Dibayar Di Depan/Muka (In Advance / ADDD / ADDM) adalah Angsuran pertama dibayar bersamaan dengan pembayaran uang muka (down payment), sehingga periode atau tenor kredit berkurang 1 kali atau 1 bulan, namun total down payment atau total pembayaran pertama menjadi lebih besar.
Bunga Kredit adalah Harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada perusahaan pembiayaan atas fasilitas yang diterima oleh nasabah dalam bentuk pinjaman/kredit. Bunga dinyatakan dalam bentuk persentase.
Bunga Flat adalah Perhitungan bunga yang dihitung dari pokok pinjaman awal dan tidak berubah selama jangka waktu (tenor) kredit, perhitungan bunga selalu menghasilkan porsi pembayaran angsuran yang sama/tetap setiap bulan.
Bunga Efektif adalah Perhitungan bunga berdasarkan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya, angsuran bulan kedua lebih kecil dari bulan pertama, demikian pula untuk bulan-bulan berikutnya. sehingga porsi pembayaran angsuran semakin menurun dari waktu ke waktu, semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya.
Bunga Tetap (Fixed Rate) adalah Besarnya bunga yang harus dibayar debitur selama jangka waktu yang diperjanjikan tidak berubah.
Bunga Mengambang (Floating Rate) adalah Besaran bunga yang harus dibayar debitur dapat berubah sesuai dengan tingkat suku bunga bank. Ketika tingkat suku bunga pasar naik, maka bunga pinjaman nasabah juga ikut naik. Sebaliknya jika ada penurunan suku bunga, bunga pinjaman nasabah juga ikut turun.
Biaya Administrasi adalah Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus administrasi kredit dan dibayarkan hanya satu kali pada awal pengajuan saja. Besarnya biaya administrasi akan bervariasi dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan multifinance.
Baca juga: 8 Jenis Risiko Yang Esensial Di Perusahaan PembiayaanChanneling adalah Dana pada kegiatan usaha pembiayaan untuk skema ini berasal dari pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan multifinance, terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pembiayaan lainnya. Risiko yang timbul dari kegiatan ini ditanggung oleh pihak yang memiliki dana, sedangkan perusahaan multifinance hanya bertindak sebagai pengelola dana dan memperoleh imbalan atas hal tersebut.
Debitur adalah Orang atau badan usaha yang mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari lembaga keuangan (perusahaan pembiayaan atau bank).
Debitur Fiktif adalah Pihak yang mengajukan permohonan dan menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dengan menggunakan data atau identitas palsu, seperti nama dan alamat palsu.
Debt Service Ratio (DSR) adalah Maksimal kredit yang dapat diberikan perusahaan pembiayaan atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui perusahaan pembiayaan. Besaran persentase rasio sekitar 35% dari pendapatan debitur.
Denda adalah Bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan oleh nasabah/debitur dalam jumlah tertentu karena keterlambatan pembayaran angsuran. Jenis yang paling umum adalah uang denda dan bersifat denda harian (denda dihitung perhari).
Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Finance Lease (Sewa Pembiayaan) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
Funding adalah Kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat.
Harga On The Road (OTR) adalah Harga beli mobil setelah ditambahkan dengan pajak dan surat-surat berharga, seperti STNK dan BPKB. Harga On The Road bisa dikatakan sebagai harga keseluruhan yang harus dibayar konsumen sebelum membawa pulang unit mobil. Dimana harga tersebut telah mencakup harga kendaraan (mobil) beserta dengan surat-surat berharga (STNK dan BPKB).
Harga Off The Road adalah Harga beli unit mobil dan tidak termasuk dengan dokumennya. Ketika konsumen membeli satu unit mobil dengan Harga Off The Road. Maka konsumen hanya baru membayar harga untuk kendaraannya (mobil) saja. Selanjutnya konsumen masih harus membayar sejumlah dana untuk pengurusan surat-surat berharga, yakni STNK dan BPKB.
Inklusi Keuangan adalah Hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya.
Jatuh Tempo adalah Waktu pembayaran angsuran atau cicilan kredit.
Joint Financing adalah Dana pada skema ini bersumber dari perusahaan multifinance dan pihak lain yang menjalin kerja sama, yaitu bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pembiayaan lainnya. Dan risiko yang timbul menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional atau sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998).
Kredit secara sederhana bisa diartikan Pinjaman dana yang diberikan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada seseorang (debitur), dan penerima kredit berkewajiban untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara mengangsur dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kreditur adalah Lembaga keuangan yang memberikan dana kredit/pinjaman kepada debitur atau konsumen.
Kredit Fiktif adalah Kredit yang mana debitur yang tercatat pada sistem bank atau multifinance pada faktanya tidak ada orangnya (fiktif), atau walaupun ada tetapi tidak pernah berhubungan dengan bank atau multifinance. Penyebabnya adalah adanya kesengajaan dan kecurangan yang dilakukan baik dari pihak intern bank atau multifinance, maupun dari pihak ketiga dengan cara memalsukan identitas (KTP/SIM palsu) dan/atau memakai copy identitas (KTP/SIM) orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kredit Topengan adalah Kredit yang diberikan kepada pihak tertentu yang dokumen kreditnya menggunakan data atau identitas pihak lain sebagai debitur.
Leasing (Sewa Guna Usaha) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala atau angsuran.
Lending adalah Kegiatan menyalurkan/memberikan dana/pinjaman kepada masyarakat, yang mana dana tersebut berasal dari masyarakat yang menyimpan uang di lembaga keuangan.
Baca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-JenisnyaLiterasi Keuangan atau Literasi Finansial adalah Kecakapan atau pengetahuan mengenai finansial, agar dapat mengambil keputusan yang efektif dalam hal keuangan.
Loss on Repossess (LOR) adalah Kerugian yang muncul dari selisih nilai jual unit tarikan setelah dikurangi dengan sisa amount principle unit kuasa jual ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha penarikan unit. Jika ditambah dengan biaya proses penarikan disebut LOR Netto, namun bila tidak ditambah dengan biaya proses penarikan disebut LOR Bruto.
Mitigasi Risiko Pembiayaan adalah Upaya yang dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan untuk mengurangi risiko yang ditanggung oleh perusahaan multifinance karena ketidakmampuan / kegagalan debitur untuk memenuhi kewajiban membayar kepada perusahaan pembiayaan.
Non Performing Financing (NPF) adalah Proporsi kualitas aset piutang pembiayaan kategori macet dan diragukan terhadap total piutang atas kegiatan pembiayaan.
Non Performing Financing (NPF) Neto adalah Piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
NPF Neto Ratio adalah Perbandingan antara NPF Neto dengan total piutang pembiayaan.
Non Performing Loan (NPL) adalah Kredit yang digolongkan ke dalam kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Kondisi di mana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank atau multifinance seperti yang telah diperjanjikan.
Net Cash In (NCI) atau Recovery adalah Seluruh pembayaran yang masuk dari penyelesaian account WO, baik dengan cara penjualan unit WO maupun pelunasan unit WO. NCI Net apabila setelah dikurangi biaya piutang yang dihapuskan.
Net Credit Loss (NCL) adalah Biaya atau Cost risiko dari aktivitas pembiayaan yang dilakukan. Kemampuan mengelola NCL akan mempengaruhi bottom-line laba-rugi perusahaan multifinance.
Overdue (OD) adalah Angsuran debitur yang telah jatuh tempo namun belum dibayar (menunggak). Dalam perbankan dikenal dengan istilah delinqeuncy.
On The Spot adalah Aktivitas meninjau langsung ke lokasi, baik lokasi agunan, lokasi tempat tinggal, atau lokasi usaha calon debitur.
Pembiayaan adalah Dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak, seperti pinjaman dana tunai, hanya antara perusahaan multifinance dan nasabah.
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah Kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran angsuran oleh konsumen
Pembiayaan Investasi adalah Pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun.
Pembiayaan Modal Kerja adalah Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
Pembiayaan Multiguna adalah Pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Repossess (Repo/Unit Tarikan) adalah Unit debitur yang telah ditarik dan telah dilakukan proses early termination / pengakuan pengambilalihan piutang bermasalah debitur yang unitnya telah ditarik menjadi piutang titipan dalam general ledger. Unit tarikan ini sebagai Unit Kuasa Jual (UKJ).
Recovery Rate adalah Harga jual yang diperoleh dari penjualan/pelunasan unit UKJ dibagi dengan total amount outstanding principle unit UKJ pada saat dilakukan repossess.
Sale and Leaseback (Jual dan Sewa Balik) adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
Sistem Informasi Debitur (SID) adalah Sistem yang menyediakan informasi debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia ataupun OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK, yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Target adalah Suatu angka/nilai yang harus dicapai dalam suatu periode tertentu. Misalnya target penjualan (sales target) atau target penagihan (collection).
Tenor adalah Jangka waktu (masa) kredit diajukan, yang disesuaikan dengan ketentuan perusahaan pembiayaan, biasanya ditentukan dalam bentuk bulan atau tahun. Tenor juga dapat diartikan sebagai lamanya angsuran kredit.
Top Up adalah Kegiatan pemberian kredit yang bertujuan meningkatkan atau menambah jumlah pinjaman dari seorang debitur.
Write Off (WO) adalah Penghapusbukuan piutang debitur yang telah overdue >209 hari.
Whistle Blowing System adalah Sarana atau mekanisme yang disediakan oleh suatu instansi/perusahaan bagi seseorang yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran (fraud) yang terjadi di lingkungan instansi/perusahaan, untuk ditindaklanjuti laporannya oleh pihak internal instansi/perusahaan. Identitas diri pelapor sebagai whistleblower dirahasiakan.
Itulah beragam istilah dalam perkreditan yang sering kita dengar dan digunakan pada industri multifinance. Dengan memahami berbagai istilah dalam perkreditan dan bisnis pembiayaan yang ada. Maka akan memudahkan kita dalam proses permohonan kredit, mulai dari pengajuan awal hingga kredit lunas terbayarkan.
Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya