Berbicara mengenai kredit, tentu tidak terlepas dari pembahasan seperti; Apa itu pengertian kredit? Apa saja unsur-unsur dalam kredit? Jenis-jenis kredit? Lalu, bagaimana fungsi dan peranan kredit dalam perekonomian, terutama pada industri keuangan dan pembiayaan atau multifinance?
Nah, untuk lebih mengenal tentang kredit dan seluk beluknya, kali ini Kreditpedia mencoba mengulasnya lebih detil. Yuk, mari ikuti!
Pengertian Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan).
Bila ditilik dari asal-muasal istilah kredit, diketahui kata Credit berasal dari perkataan Latin Credo yang berarti I Believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Sedangkan perkataan Credo merupakan kombinasi perkataan Sansekerta “Cred” yang berarti kepercayaan (trust) dan perkataan “Do” yang berarti saya menaruh.
Sebagian lagi pakar mengemukakan, kata kredit berasal bahasa Latin Credere yang berarti kepercayaan. Adapun istilah lain yang dipersamakan dengan kredit adalah utang (debt).
Dari paparan singkat di atas, kita ketahui bahwa kredit diberikan atas dasar kepercayaan, sehingga pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
Apa Saja Unsur-Unsur Dalam Kredit?
Berdasarkan pengertian kredit diatas, terdapat unsur-unsur dalam kredit sebagai berikut:
- Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit (nasabah/debitur). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
- Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji bayar bisa berupa lisan, tertulis (akad kredit) ataupun berupa instrument (credit instrument).
- Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari kreditur kepada debitur.
- Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsure essential kredit.
- Adanya unsur risiko baik dipihak kredit maupun pihak debitur.
- Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit.
Tujuan Kredit
Apa tujuan dari pemberian kredit? Setidaknya ada 2 tujuan yang saling berkaitan dengan kredit, yaitu:
- Profitability, yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang didapat dari bunga yang harus dibayar oleh nasabah.
- Safety, yaitu bertujuan agar prestasi atau fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa benar-benar terjamin pengembaliannya, sehingga keuntungan (profit) yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.
Apa Saja Fungsi Kredit?
Kredit memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara garis besar, fungsi kredit dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan daya guna dari uang/modal.
- Mengoptimalkan efisiensi suatu barang.
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
- Kredit sebagai alat stabilisasi ekonomi.
- Kredit sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
Apa Saja Jenis-Jenis Kredit?
Jenis-jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan, jangka waktu, pihak penerima kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminan dan lain-lain. Pada artikel ini, akan dibahas jenis kredit berdasarkan jangka waktu, tujuan penggunaan, pihak penerima kredit dan menurut bentuknya.
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit berdasarkan jangka waktu dibedakan sebagai berikut:
- Short Term Credit (Kredit Jangka Pendek) adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimal satu tahun.
- Intermediate Term Credit (Kredit Jangka Waktu Menengah) adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu tahun hingga tiga tahun.
- Long Term Credit (Kredit Jangka Panjang) adalah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
- Demand loan atau Call loan adalah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaan
Kredit menurut tujuan penggunaannya dibedakan sebagai berikut:
- Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang dipergunakan untuk keperluan menambah modal kerja perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya produksi, pemasaran dan lain-lain. Sebagai contoh, KMK untuk pembiayaan persediaan. Jangka waktu kredit ini paling lama 3 tahun.
- Kredit Investasi (KI) adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan/atau kebutuhan lainnya terkait investasi. Jangka waktu kredit investasi terdiri dari menengah atau panjang (lebih dari 1 tahun).
- Kredit Konsumtif (KK) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan yang dapat diajukan secara perorangan, kelompok atau melalui perusahaan untuk keperluan konsumtif dan/atau keperluan serbaguna. Kredit yang termasuk dalam kredit konsumtif ini adalah kredit pemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, kredit untuk pembelian alat-alat rumah tangga, kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah,re-financing, termasuk juga kredit profesi untuk pengembangan profesi tertentu seperti dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain.
Jenis Kredit Dilihat dari Lembaga yang Menerima Kredit
Dilihat dari lembaga penerima kredit, kredit dapat dibedakan sebagai berikut:
- Kredit untuk Badan Usaha Pemerintah/Daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah.
- Kredit untuk Badan Usaha Swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta.
- Kredit Perorangan, yaitu kredit yang diberikan kepada pihak perorangan, bukan pemerintah.
- Kredit untuk Lembaga Pembiayaan, Bank dan Perusahaan Asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pembiayaan, bank koresponden, dan pihak asuransi.
Jenis Kredit yang Disalurkan Menurut Bentuk
Kredit yang disalurkan berdasarkan bentuk terdiri dari:
- Cash Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan oleh lembaga keuangan (bank atau multifinance) kepada nasabahnya, sehingga dengan pemberian dana (fresh money) ini dapat digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kreditnya.
- Non-Cash Loan adalah fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya, akan tetapi atas fasilitas tersebut bank belum mengeluarkan uang tunai. Dalam fasilitas ini, pihak bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak lain atau pihak ketiga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank.
Demikianlah, ulasan yang cukup panjang lebar tentang kredit. Mulai dari pengertian kredit, unsur, fungsi, jenis, dan poin-poin penting lainnya yang saling berkaitan, yang sangat membantu kita dalam memahami mengenai manajemen perkreditan secara lebih komprehensif, terutama bagi yang berkecimpung di industri keuangan dan pembiayaan.
Referensi:
– Credit Management Handbook, Prof. Dr. H Veithzal Rivai, MBA & Andri Permata Veithzal, MBA, 2006
– Mengelola Bank Komersial, Ikatan Bankir Indonesia, 2014