Anjak Piutang: Pengertian, Manfaat, Jenis dan Produk Jasanya

Anjak Piutang atau Factoring

Secara formal, kegiatan anjak piutang atau factoring di Indonesia dimulai seiring dengan dikeluarkannya Keppres No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

Namun secara informal, sebenarnya kegiatan anjak piutang di Indonesia sudah ada sebelum Keppres tersebut dikeluarkan. Yaitu, kegiatan cheque discounted atau cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar-pasar.

Biasanya pedagang menukar cheque kepada penyedia dana, dan langsung dipotong dalam jumlah atau persentase tertentu sesuai jangka waktunya. Apabila cheque itu tidak ada dananya, maka penjual cheque harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.

Pengertian Anjak Piutang atau Factoring

Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut (Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan).

Sedangkan definisi Anjak Piutang berdasarkan Kep. Menkeu No. 448/KMK.017/2000, Anjak Piutang atau Factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dalam kegiatannya, terdapat 3 pelaku utama anjak piutang yang terlibat, yaitu perusahaan anjak piutang atau factor, klien atau supplier sebagai pihak menggunakan jasa perusahaan factoring, dan nasabah atau customer sebagai pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Leasing, Arti dan Ruang Lingkup Kegiatan UsahanyaBaca juga: Leasing, Arti dan Ruang Lingkup Kegiatan Usahanya

Manfaat Factoring

Factoring bagi perusahaan yang memproduksi barang dan/atau jasa memberikan manfaat dalam melancarkan usaha, terutama dalam hal:

  • Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
  • Membantu beban risiko (credit insurance).
  • Memperbaiki sistim penagihan.
  • Membantu memperlancar modal kerja.
  • Meningkatkan kepercayaan.
  • Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Produk dan Jasa Anjak Piutang

Dilihat Dari Kegiatan Usahanya

Factoring dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu:

Jasa Pembiayaan atau Financing Services

Dalam pemberian jasa pembiayaan ini, factor dapat memberikan pembiayaan dimuka atau pre-financing yang besarnya berkisar 60 persen sampai dengan 80 persen, bahkan hingga 90 persen dari total piutang, setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar recourse factoring atau factoring without recourse.

Dalam recourse factoring, risiko bad debts tetap pada klien, sedangkan pada factoring without recourse, perusahaan factor yang mengambil alih risiko kemacetan piutang atau bad debts tersebut.

Jasa Non-pembiayaan atau Non-financing Services

Jasa-jasa yang diberikan dalam anjak piutang non-financing services ini meliputi:

  • Investigasi kredit (credit investigation)
  • Sales ledger administration atau sales accounting
  • Pengawasan kredit dan penagihannya (credit control & collection)
  • Perlindungan terhadap risiko kredit (protection against credit risk)

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Berdasarkan Segi Penanggungan Risiko

Anjak Piutang dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

Recourse Factoring / Factoring With Recourse

Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang, di mana penjual piutang (client) menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual ke perusahaan factor. Factor tidak menanggung risiko atas gagalnya pembayaran dari customer.

Nonrecourse Factoring / Factoring Without Recourse

Anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang, di mana perusahaan factor menanggung risiko atas tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan pembiayaan (factor), baik karena gagal bayar, pailit maupun bangkrut.

Kecuali dalam hal pengurangan oleh karena rusaknya atau cacat dalam dasar penagihan yang dikarenakan barang dan jasa dikembalikan atau dispute, factor tidak menanggung risiko tersebut.

Berdasarkan Segi Cara Jasa-Jasa Diberikan

Anjak Piutang dibedakan menjadi 7 macam, yaitu:

Full Service Factoring

Kegiatan anjak piutang yang melayani semua jenis jasa factoring, baik dalam bentuk jasa pembiayaan (financing services) maupun jasa non-pembiayaan (non-financing services).

Recourse Factoring

Kegiatan anjak piutang yang meliputi hampir semua jasa (full services), kecuali bad debts protection tidak di-cover oleh factor, risiko bad debts tetap ada pada client.

Bulk Factoring

Kegiatan anjak piutang dimana client hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dan pemberitahuan jatuh tempo kepada customer (notice to debtors).

Maturity Factoring

Kegiatan anjak piutang di mana yang dibutuhkan client adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari customer, dan proteksi atas piutang.

Agency Factoring

Kegiatan penyerahan keseluruhan penjualan anjak piutang client kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tidak termasuk penagihan piutang. Collection tetap ditangani langsung oleh client. Dalam hal ini perusahaan factor berperan sebagai agen dari client.

Invoice Discounting

Client dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan (financing/pre-financing) dari perusahaan factoring, sedangkan jasa non-pembiayaan (non-financing services) tetap ditangani sendiri oleh client.

Undisclosed Factoring

Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian piutang di mana perusahaan factoring memberikan jasa proteksi bad debts, proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu (biasanya 80 persen) dari jumlah faktur yang disetujui, yaitu dengan without recourse sebagai risiko.

Di Indonesia, kegiatan anjak piutang secara financing dengan kondisi with recourse merupakan transaksi pembiayaan factoring yang paling dominan dilakukan.

Biaya Anjak Piutang

Biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas factoring minimal ada 2 macam biaya, yaitu:

Service Charge atau Fee

Besarnya biaya tergantung dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak. Antara perusahaan factor dengan client sebelum kontrak dilaksanakan, dan dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.

Discount Charge

Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran dimuka yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada client, setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis), dan biaya ini ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan factoring dengan client sebelum kontrak dilakukan.

Istilah-istilah Umum Yang Sering Digunakan Dalam Transaksi

Factor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tansaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Client adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan/atau luar negeri.

Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan client kepada customer.

Customer adalah perusahaan atau pihak ketiga yang membeli barang dan/atau jasa dari client yang pembayarannya secara kredit.

Kontrak adalah perjanjian anjang piutang atau factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dengan client.

Nilai pembiayaan adalah besarnya nilai yang diberikan oleh factor atas faktur atau tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor (biasanya dalam persentase, misal 80 persen).

Retention/Contigencies Reserve adalah bagian dari faktur atau tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor. Sebagai contoh, maksimal pembiayaan yang diberikan adalah 80 persen dari nilai faktur, maka retention-nya adalah sebesar 20 persen. Retention akan dikembalikan kepada client, setelah tagihan kepada customer sudah diterima efektif oleh factor.

Referensi:
–  Lembaga Keuangan, Frianto, SE, Elly Santi Ompusunggu, SE, Achmad Abror, SE
–  Multi Finance Handbook, Budi Rachmat, SE, MM
–  Website Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan?Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya
error: Content is protected !!