Mengupas Bisnis Pinjaman Online Syariah

Bisnis Pinjaman Online Syariah

Pinjaman online syariah juga pinjol konvensional menjadi primadona di tengah masyarakat, terutama bagi orang yang membutuhkan dana segar secara cepat. Sebabnya, pinjaman online menawarkan kemudahan akses keuangan dibandingkan perusahaan multifinance ataupun perbankan.

Secara umum, ada 2 jenis pinjaman online di Indonesia, yaitu pinjaman online konvensional dan yang kedua adalah pinjaman online syariah.

Pinjaman online syariah merupakan produk keuangan yang berbasis syariat Islam dan bebas riba (bunga). Inilah perbedaan paling mendasar antara pinjol syariah dan pinjol non syariah (konvensional).

Perbedaan lainnya seperti; perjanjian pembiayaan pada pinjol syariah menggunakan akad-akad tertentu dan pengelolaan dananya menerapkan sistem bagi hasil serta mengenakan biaya (ujrah/rusum) berdasarkan prinsip ijarah.

Perusahaan Penyelenggara ITSK Tercatat di OJKBaca juga: Perusahaan Penyelenggara ITSK Tercatat di OJK

Seperti apa dan bagaimana pinjaman online syariah itu? Kreditpedia coba mengupasnya lebih lanjut. Yuk simak.

Apa Itu Pinjaman Online Syariah atau P2P Lending Syariah?

Dalam Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 disebutkan layanan pinjaman online syariah atau p2p (peer to peer) lending syariah adalah:

Penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Penyelenggaraan pinjaman online syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram.

Riba adalah Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi’ah).

Gharar adalah Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun tentang penyerahannya.

Maysir adalah Setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi atau untung-untungan (perjudian).

Tadlis adalah Tindakan yang menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli (penipuan) seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Dharar adalah Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.

Zhulm adalah Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Akad Pembiayaan

Akad pembiayaan yang dibuat penyelenggara pinjol syariah wajib memenuhi prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan (adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), dan kewajaran, sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan layanan pinjaman online syariah dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain: akad al-bai, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh.

Akad Al-Bai (Jual Beli) adalah Akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).

Akad Ijarah adalah Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Akad Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra’s al-mal), dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Akad Mudharabah adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib), dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Akad Qardh adalah Akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Akad Wakalah adalah Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.

Akad Wakalah Bi Al-Ujrah adalah Akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Manfaat Layanan Pinjol Syariah

  • Bagi pemberi dana (lender), pinjol syariah dapat dijadikan alternatif portofolio investasi berbasis syariah, dan turut berkontribusi memajukan UMKM yang didanai pinjaman online syariah.
  • Bagi penerima dana (borrower), pinjol syariah menjadi alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil yang kompetitif, dan persyaratan yang lebih sederhana.

Model Layanan Pinjaman Online Syariah

Ada beberapa model layanan P2P lending syariah yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pinjol syariah, diantaranya:

1. Pembiayaan Anjak Piutang (Factoring), yaitu Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).

2. Pembiayaan Pengadaan Barang Pesanan Pihak Ketiga (Purchase Order), yaitu Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.

3. Pembiayaan Pengadaan Barang untuk Pelaku Usaha yang Berjualan Secara Online (Online Seller), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli pada platform marketplace atau e-commerce yang telah menjalin kerjasama dengan penyelenggara pinjol syariah.

4. Pembiayaan Pengadaan Barang untuk Pelaku Usaha yang Berjualan Secara Online dengan Pembayaran Melalui Payment Gateway, yaitu Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha (seller) yang aktif berjualan secara online melalui saluran distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa layanan pembayaran online (payment gateway) yang bekerjasama dengan pihak penyelenggara pinjol syariah.

5. Pembiayaan untuk Pegawai (Employee), yaitu Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui instansi pemberi kerja.

6. Pembiayaan Berbasis Komunitas (Community Based), yaitu Pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, di mana skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.

Siapa Saja Penyelenggara Pinjaman Online Syariah Ini?

Saat ini terdapat 8 penyelenggara P2P lending atau pinjaman online syariah yang tercatat dan terdaftar di OJK, yaitu ALAMI, Ammana, Dana Syariah, Duha Syariah, ETHIS, Investree, PAPITUPI Syariah, dan Qazwa,

Pinjaman Online SyariahBaca juga: Daftar Pinjaman Online Syariah di Indonesia
error: Content is protected !!