Bagi kita yang sering berhubungan dengan bisnis perkreditan, tentu istilah Leasing sudah tidak asing lagi dalam keseharian kita. Ambil kredit motor di leasing mana? Kredit mobil di leasing apa? Begitulah kira-kira kalimat yang sering kita dengar atau malah kita sendiri pernah/sering mengucapkannya.
Pertanyaannya kemudian, apakah Leasing itu? Samakah leasing dengan consumer finance/pembiayaan konsumen? Atau apakah leasing dengan multifinance itu berbeda atau sebaliknya? Mari kita simak!.
Arti Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Kep. Menkeu RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan).
Dari definisi diatas, terdapat hal-hal penting di dalam transaksi sewa guna usaha, yaitu:
- Transaksi sewa guna usaha dibedakan menjadi 2, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu, kegiatan sewa guna usaha dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang modal milik penyewa guna usaha kemudian disewagunakan kembali (sale and lease back).
- Objek pembiayaan sewa guna usaha harus berbentuk barang modal, pengertian barang modal disini adalah setiap aktiva berwujud, termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan, dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan atau memperlancar produksi serta distribusi barang dan jasa oleh lessee.
- Pembayaran sewa guna usaha dilakukan secara berkala; bulanan, dua bulanan, tiga bulanan, secara in advance atau in arrear, sesuai kesepakatan antara lessor dan lessee.
- Transaksi sewa guna usaha mengisyaratkan dibuat dalam jangka waktu tertentu (mempunyai time limit).
Jenis Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Finance Lease
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai finance lease, jika memenuhi kriteria berikut:
- Lessee memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang di sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha, dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulai perjanjian sewa guna usaha.
- Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh lessee ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang di-leasing-kan serta bunganya, sebagai keuntungan lessor (full payout lease).
- Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan.
2. Operating Lease
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai operating lease, jika memenuhi kriteria berikut:
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama, tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-leasing-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor (non full payout lease).
- Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Pola atau Bentuk Pembiayaan Dalam Transaksi Sewa Guna Usaha
Untuk dapat melakukan transaksi sewa guna usaha (leasing transactions), lessor maupun lessee dapat menempuh 3 pola/bentuk pembiayaan, yaitu:
1. Direct Financing Lease
Dalam transaksi direct financing lease, lessee belum pernah memiliki barang modal yang akan menjadi objek pembiayaan leasing. Maka lessor atas nama lessee akan membeli barang modal tersebut secara langsung kepada supplier/dealer/developer dengan menggunakan nama lessor sebagai pemilik barang modal.
2. Sale and Lease Back
Dalam transksi sale and lease back, lessee secara fakta telah memiliki barang modal, dan untuk melaksanakan transaksi ini lessee harus mengadakan transaksi jual beli dengan lessor (lessee seakan-akan bertindak sebagai supplier/dealer/developer), dan pada saat bersamaan ditandatangani perjanjian leasing. Dalam hal ini tidak terjadi perpindahan barang modal secara fisik.
Di Indonesia, transaksi sale and lease back terbagi atas 2 jenis, yaitu:
- Technical sale and lease back
- True sale and lease back
Pada technical sale and lease back, karena alasan teknis seperti perizinan, import, dll, lessee harus bisa membuktikan bahwa dokumen kepemilikan asli adalah atas namanya.
Pada true sale and lease back, disini lessee biasanya sudah memiliki dan menggunakan barang modal dalam jangka waktu yang relatif lama sebelum transaksi leasing dilakukan, yang menjadi motif dilakukan transaksi sale and lease back adalah karena kebutuhan modal kerja.
3. Syndication Lease
Seringkali lessor tidak ingin mengambil risiko atas seluruh transaksi yang dibiayainya, karena itu lessor berbagi risiko dengan sesama lessor.
Pada prinsipnya transaksi sindikasi hampir sama dengan direct financing lease maupun sale and lease back. Bedanya adalah ada satu lessor yang bertindak sebagai lead syndicator. Yang akan mengatur seluruh transaksi leasing sehingga lessee tidak harus berhubungan dengan seluruh anggota sindikasi, cukup dengan lead syndicator.
Siapa Saja Para Pelaku dalam Leasing?
- Lessor, selaku pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee.
- Lessee, selaku pihak yang menyewa barang modal.
- Supplier, selaku pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai kepada lessor.
- Bank atau kreditur, selaku pihak yang menyediakan dana kepada lessor maupun supplier.
Hal-Hal Yang Harus Dimuat Dalam Perjanjian Leasing
Dalam perjanjian sewa guna usaha, minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jenis transaksi swa guna usaha
- Nama dan alamat masing-masing pihak
- Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
- Harga pembelian, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewagunausahakan
- Masa sewa guna usaha
- Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun
- Opsi bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi
- Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha
Fleksibilitas Leasing Ditinjau Dari Aspek Pembayaran & Aspek Barang Modal
Leasing merupakan pembiayaan sewa guna usaha yang bersifat fleksibel ditinjau dari aspek pembayaran lease dan aspek barang modal, yaitu:
- Step lease, lessee dapat memilih sistim pembayaran dengan cara meningkatkan (step-up) jangka waktu leasing atau menurunkan (step-down), guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
- Skipped payment later, lessee dapat membayar sesuai dengan kondisi tertentu untuk mengatasi masalah arus kas yang dihadapi lessee.
- Swap lease, lessee dapat menukar barang yang disewa jika mengalami kerusakan atau memerlukan perbaikan.
- Upgrade lease, lessee dapat meminta tambahan barang guna meningkatkan efisien atau menukar dengan peralatan sejenis yang lebih up to date.
- Master lease, lessee dapat menambah barang untuk di-lease tanpa negosiasi maupun membuat kontrak leasing baru.
- Short-term or Experimental-lease, selama jangka waktu percobaan, lessee dapat memutuskan apakah akan di-lease sampai jangka waktu yang diinginkan atau tidak.
Apa saja Keunggulan Leasing Secara Ekonomi?
- Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka
- Persyaratan relatif tidak ketat tanpa syarat jaminan tertentu
- Pembayaran angsuran relatif fleksibel tidak harus dicantumkan dalam neraca (off balance sheet)
- Terlindung dari risiko keusangan
- Pembiayaan proyek berskala besar
- Tingkat keamanan pembiayaan lebih terjamin.
Istilah-istilah Yang Sering Digunakan Dalam Transaksi
Lessor adalah perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk melakukan kegiatan sewa guna usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.
Lease payment adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama, sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.
Lease receivable adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha.
Acquisition cost adalah harga beli barang modal yang di-lease ditambah dengan biaya langsung.
NIlai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh lessor.
Angsuran pokok pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan.
Imbalan jasa sewa guna usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha lessor.
Residual value adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dan lessee pada awal masa sewa guna usaha.
Security deposit adalah jumlah uang yang diterima lessor dari lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease.
Masa sewa guna usaha (Long term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterima barang modal yang di-lease oleh lessee sampai perjanjian sewa guna usaha berakhir.
Masa sewa guna usaha pertama adalah jangka waktu sewa guna usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha pertama kalinya.
Opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang di-lease atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.
Jadi, dari uraian diatas, dapat kita pahami bahwa Leasing merupakan salah satu bagian dari kegiatan usaha industri Multifinance itu sendiri.
Sementara perbedaan Leasing dengan Consumer Finance (pembiayaan konsumen) adalah:
Leasing fokus pembiayaannya pada penyediaan barang modal dengan opsi finance lease dan operating lease, sedangkan Consumer Finance merupakan kredit konsumtif.
Referensi:
– Multi Finance Handbook, Budi Rachmat, SE, MM
– Lembaga Keuangan, Frianto Pandia, SE, Elly Santy Ompusunggu, SE, Achmad Abror, SE