Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK

Perusahaan Fintech P2P Lending Yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), mengisyaratkan setiap perusahaan fintech lending atau pinjol harus terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika akan memulai kegiatan usahanya.

Dan sebelum kita membahas lebih lanjut tentang fintech lending, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol, kita cari tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan fintech lending atau fintech peer-to-peer (P2P) Lending.

Menurut OJK, Fintech P2P Lending atau Pinjol adalah Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (berbasis teknologi informasi).

Dengan platform P2P Lending, nasabah bisa meminjam dana secara online tanpa perlu datang ke bank atau multifinance, cukup melalui handphone.

Selain itu, fintech lending tidak hanya memberikan akses pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan dana, tapi juga bisa sebagai alternatif investasi. Pinjaman online menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman atau pendanaan secara langsung kepada peminjam, dengan return (keuntungan) yang cukup tinggi pertahunnya.

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Dilansir dari laman OJK, sampai Oktober 2023, perusahaan fintech lending atau pinjol sudah berizin di OJK tercatat sebanyak 101 perusahaan.

Berikut nama perusahaan fintech lending sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan tersebut:

Daftar Perusahaan Fintech Lending di Indonesia

NOBRANDPERUSAHAAN
1DanamasPT Pasar Dana Pinjaman
2AmarthaPT Amartha Mikro Fintek
3InvestreePT Investree Radhika Jaya
4DOMPET KilatPT Indo Fin Tek
5BoostPT Creative Mobile Adventure
6TOKO MODALPT Toko Modal Mitra Usaha
7ModalkuPT Mitrausaha Indonesia Group
8KTA KilatPT Pendanaan Teknologi Nusa
9Kredit PintarPT Kredit Pintar Indonesia
10MaucashPT Astra Welab Digital Artha
11FinmasPT Oriente Mas Sejahtera
12KlikA2CPT Aman Cermat Cepat
13AkseleranPT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14AmmanaPT Ammana Fintek Syariah*
15PinjamanGoPT Dana Pinjaman Inklusif
16KoinP2PPT Lunaria Annua Teknologi
17pohondanaPT Pohon Dana Indonesia
18MEKARPT Mekar Investama Sampoerna
19AdaKamiPT Pembiayaan Digital Indonesia
20Esta Kapital FintekPT Esta Kapital Fintek
21KreditProPT Tri Digi Fin
22FintagPT Fintegra Homido Indonesia
23Rupiah CepatPT Kredit Utama Fintech Indonesia
24CrowdoPT Mediator Komunitas Indonesia
25IndodanaPT Artha Dana Teknologi
26JuloPT Julo Teknologi Indonesia
27PinjamwinwinPT Progo Puncak Group
28DanaRupiahPT Layanan Keuangan Berbagi
29OVO FinansialPT Indonusa Bara Sejahtera
30Pinjam ModalPT Finansial Integrasi Teknologi
31AlamiPT Alami Fintech Sharia*
32AwanTunaiPT SimpleFi Teknologi Indonesia
33DanaKiniPT Dana Kini Indonesia
34SingaPT Abadi Sejahtera Finansindo
35DanaMerdekaPT Intekno Raya
36Easy CashPT Indonesia Fintopia Technology
37Pinjam YukPT Kuai Kuai Tech Indonesia
38FinPlusPT Rezeki Bersama Teknologi
39UangMePT Uangme Fintek Indonesia
40Pinjam DuitPT Stanford Teknologi Indonesia
41Dana SyariahPT Dana Syariah Indonesia*
42BatumbuPT Berdayakan Usaha Indonesia
43CashcepatPT Artha Permata Makmur
44klikUMKMPT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45Pinjam GampangPT Kredit Plus Teknologi
46CicilPT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47Lumbung DanaPT Lumbung Dana Indonesia
48360KrediPT Inovasi Terdepan Nusantara
49DhanapalaPT Semangat Gotong Royong
50KredinesiaPT Kreditku Teknologi Indonesia
51PintekPT Pinduit Teknologi Indonesia
52ModalRakyatPT Modal Rakyat Indonesia
53SolusikuPT Anugrah Digital Indonesia
54CairinPT Idana Solusi Sejahtera
55TrustIQPT Trust Teknologi Finansial
56Klik KamiPT Harapan Fintech Indonesia
57Duha SyariahPT Duha Madani Syariah*
58InvoilaPT Sol Mitra Fintec
59Sanders One Stop SolutionPT Satustop Finansial Solusi
60DanaBagusPT Dana Bagus Indonesia
61UKUPT Teknologi Merlin Sejahtera
62KreditoPT Fintek Digital Indonesia
63AdaPundiPT Info Tekno Siaga
64Lentera Dana NusantaraPT Lentera Dana Nusantara
65Modal NasionalPT Solusi Teknologi Finansial
66KomunalPT Komunal Finansial Indonesia
67Restock.IDPT Cerita Teknologi Indonesia
68TaniFundPT Tanifund Madani Indonesia
69RinganPT Ringan Teknologi Indonesia
70AvanteePT Grha Dana Bersama
71GradanaPT Gradana Teknoruci Indonesia
72Danacita,PT Inclusive Finance Group
73IKI ModalPT IKI Karunia Indonesia
74IVOJIPT Finansia Aira Teknologi
75Indofund.idPT Bursa Akselerasi Indonesia
76iGrowPT iGrow Resources Indonesia
77Danai.idPT Adiwisista Teknologi Finansial
78DUMIPT Fidac Inovasi Teknologi
79LAHAN SIKAMPT Lampung Berkah Finansial Teknologi
80qazwa.idPT Qazwa Mitra Hasanah*
81KrediFazzPT FinAccel Digital Indonesia
82DoeKuPT Doeku Peduli Indonesia
83AktivakuPT Aktivaku Investama Teknologi
84DanainPT Mulia Inovasi Digital
85IndosakuPT Sens Teknologi Indonesia
86Jembatan EmasPT Akur Dana Abadi
87EdufundPT Fintech Bina Bangsa
88GandengTanganPT Kreasi Anak Indonesia
89PAPITUPI SyariahPT Piranti Alphabet Perkasa*
90BantuSakuPT Smartec Teknologi Indonesia
91danabijakPT Digital Micro Indonesia
92AdaModalPT Solid Fintek Indonesia
93SamaKitaPT Sejahtera Sama Kita
94KawanCicilPT Kawan Cicil Teknologi Utama
95CrowdePT Crowde Membangun Bangsa
96KlikCairPT Klikcair Magga Jaya
97ETHISPT Ethis Fintek Indonesia*
98SAMIRPT Sahabat Mikro Fintek
99UatasPT Plus Ultra Abadi
100AsetkuPT Pintar Inovasi Digital
101FindayaPT Mapan Global Reksa

Dari 101 perusahaan pinjol atau fintech lending berizin di OJK tersebut di atas, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • 94 perusahaan fintech lending dengan jenis usaha atau berbasis konvensional
  • 7 perusahaan fintech lending berbasis syariah*

Dan semua perusahaan pinjol resmi tersebut, tidak ada lagi perusahaan fintech lending yang masih berstatus terdaftar, seluruhnya telah berizin OJK.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan bisnis pinjaman online, kini pinjol ilegal pun menjamur di tanah air. Penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS spam marak terjadi, begitupun dengan modus penipuan pinjol ilegal lainnya untuk mengelabui calon korban.

Peraturan OJK Fintech LendingBaca juga: Peraturan OJK Terbaru Tentang Fintech Lending

Hal ini tentu saja membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal, sebelum mengajukan pinjaman atau kredit online. Agar tidak terjebak dan terjerat utang serta dirugikan oleh pinjol ilegal (abal-abal) di kemudian hari.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending berizin atau perusahaan pinjol yang sudah berizin dari OJK

Pastikan calon nasabah untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjaman online yang akan digunakan. Cek website OJK atau hubungi kontak OJK melalui nomor telpon 157 atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.

>>  Artikel telah diperbaharui Oktober 2023

Sumber:  ojk.go.id

Pinjaman Online SyariahBaca juga: Daftar Pinjaman Online Syariah di Indonesia
error: Content is protected !!