Daftar Pinjaman Online Resmi atau Fintech Lending Berizin OJK

Daftar Pinjaman Online Resmi atau Fintech Lending Berizin OJK

Menampilkan daftar terbaru perusahaan pinjaman online resmi atau fintech lending berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam Peraturan OJK Terbaru tentang Fintech Lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengisyaratkan setiap perusahaan fintech lending atau pinjol (pinjaman online) harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK sebelum memulai kegiatan usahanya.

Sampai dengan April 2026, tercatat ada 94 perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi atau fintech lending berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebagai informasi, Fintech Lending atau Pinjaman Online adalah Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (berbasis teknologi informasi).

Berikut daftar terbaru perusahaan penyelenggara pinjaman online resmi atau fintech lending yang telah berizin OJK, yaitu:

Daftar Perusahaan Pinjaman Online Resmi OJK

NOBRANDPERUSAHAAN
1DanamasPT Pasar Dana Pinjaman
2AmarthaPT Amartha Mikro Fintek
3DOMPET KilatPT Indo Fin Tek
4BoostPT Creative Mobile Adventure
5TOKO MODALPT Toko Modal Mitra Usaha
6ModalkuPT Mitrausaha Indonesia Group
7KTA KilatPT Pendanaan Teknologi Nusa
8Kredit PintarPT Kredit Pintar Indonesia
9FinmasPT Oriente Mas Sejahtera
10KlikA2CPT Aman Cermat Cepat
11AkseleranPT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
12AmmanaPT Ammana Fintek Syariah*
13PinjamanGoPT Dana Pinjaman Inklusif
14KoinP2PPT Lunaria Annua Teknologi
15PohonDanaPT Pohon Dana Indonesia
16MEKARPT Mekar Investama Sampoerna
17AdaKamiPT Pembiayaan Digital Indonesia
18Esta Kapital FintekPT Esta Kapital Fintek
19KreditProPT Tri Digi Fin
20FintagPT Fintegra Homido Indonesia
21Rupiah CepatPT Kredit Utama Fintech Indonesia
22CrowdoPT Mediator Komunitas Indonesia
23IndodanaPT Artha Dana Teknologi
24JuloPT Julo Teknologi Indonesia
25PinjaminPT Progo Puncak Group
26DanaKrediPT Pindar Berbagi Bersama
27OVO FinansialPT Indonusa Bara Sejahtera
28Pinjam ModalPT Finansial Integrasi Teknologi
29AlamiPT Alami Fintech Sharia*
30AwanTunaiPT SimpleFi Teknologi Indonesia
31DanaKiniPT Dana Kini Indonesia
32SingaPT Abadi Sejahtera Finansindo
33DanaMerdekaPT Intekno Raya
34Easy CashPT Indonesia Fintopia Technology
35Pinjam YukPT Kuai Kuai Tech Indonesia
36FinPlusPT Rezeki Bersama Teknologi
37UangMePT Uangme Fintek Indonesia
39Pinjam DuitPT Stanford Teknologi Indonesia
39Dana SyariahPT Dana Syariah Indonesia*
40BATUMBUPT Berdayakan Usaha Indonesia
41CashcepatPT Artha Permata Makmur
42klikUMKMPT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
43Pinjam GampangPT Kredit Plus Teknologi
44CicilPT Cicil Solusi Mitra Teknologi
45Lumbung DanaPT Lumbung Dana Indonesia
46KrediOnePT Inovasi Terdepan Nusantara
47KredinesiaPT Kreditku Teknologi Indonesia
48PintekPT Pinduit Teknologi Indonesia
49ModalRakyatPT Modal Rakyat Indonesia
50SolusikuPT Anugrah Digital Indonesia
51CairinPT Idana Solusi Sejahtera
52DanakuPT Trust Teknologi Finansial
53Klik KamiPT Harapan Fintech Indonesia
54Duha SyariahPT Duha Madani Syariah*
55InvoilaPT Sol Mitra Fintec
56Sanders One Stop SolutionPT Satustop Finansial Solusi
57DanaBagusPT Dana Bagus Indonesia
58UKUPT Teknologi Merlin Sejahtera
59KreditoPT Fintek Digital Indonesia
60AdaPundiPT Info Tekno Siaga
61Lentera Dana NusantaraPT Lentera Dana Nusantara
62Modal NasionalPT Solusi Teknologi Finansial
63KomunalPT Komunal Finansial Indonesia
64Restock.IDPT Cerita Teknologi Indonesia
65AvanteePT Grha Dana Bersama
66GradanaPT Gradana Teknoruci Indonesia
67DanacitaPT Inclusive Finance Group
68PijarPT IKI Karunia Indonesia
69IVOJIPT Finansia Aira Teknologi
70Indofund.idPT Bursa Akselerasi Indonesia
71iGrowPT iGrow Resources Indonesia
72Danai.idPT Adiwisista Teknologi Finansial
73DUMIPT Fidac Inovasi Teknologi
74LAHAN SIKAMPT Lampung Berkah Finansial Teknologi
75qazwa.idPT Qazwa Mitra Hasanah*
76KrediFazzPT FinAccel Digital Indonesia
77KreditOKPT Doeku Peduli Indonesia
78AktivakuPT Aktivaku Investama Teknologi
79DanainPT Mulia Inovasi Digital
80IndosakuPT Sens Teknologi Indonesia
81EdufundPT Fintech Bina Bangsa
82GandengTanganPT Kreasi Anak Indonesia
83PAPITUPI SyariahPT Piranti Alphabet Perkasa*
84BantuSakuPT Smartec Teknologi Indonesia
85danabijakPT Digital Micro Indonesia
86AdaModalPT Solid Fintek Indonesia
87SamaKitaPT Sejahtera Sama Kita
88KawanCicilPT Kawan Cicil Teknologi Utama
89KlikCairPT Klikcair Magga Jaya
90ETHISPT Ethis Fintek Indonesia*
91SAMIRPT Sahabat Mikro Fintek
92UatasPT Plus Ultra Abadi
93AsetkuPT Pintar Inovasi Digital
94FindayaPT Mapan Global Reksa

Dari daftar 94 perusahaan fintech lending atau pinjaman online resmi OJK tersebut di atas, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • 87 perusahaan fintech lending dengan jenis usaha atau berbasis konvensional
  • 7 perusahaan fintech lending berbasis syariah*

Sejak Desember 2024 lalu, istilah PINDAR (Pinjaman Daring) telah diperkenalkan OJK sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara pinjaman online resmi atau fintech lending yang legal dengan yang ilegal.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan bisnis pinjaman online, pinjol ilegal pun menjamur di tanah air. Penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS spam marak terjadi, begitupun dengan modus penipuan pinjol ilegal lainnya untuk mengelabui calon korban.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan pinjol ilegal dengan pindar berizin, sebelum mengajukan pinjaman atau kredit online. Agar tidak terjebak dan terjerat utang serta dirugikan oleh pinjol ilegal (abal-abal) di kemudian hari.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending berizin atau perusahaan pindar berizin dari OJK.

Pastikan calon nasabah untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjaman online atau pinjaman daring yang akan digunakan. Cek website OJK atau hubungi kontak OJK melalui nomor telpon 157 atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.

>> Artikel telah diperbarui Mei 2026

Sumber:  ojk.go.id

Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol IlegalBaca juga: Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol Ilegal

About the author

Ferry

Penulis memiliki pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.