Peraturan OJK terbaru tentang fintech lending telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan OJK bernomor 10/POJK.05/2022 ini mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol).
Regulasi ini merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK sebelumnya yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum.
Beleid terbaru ini diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan industri fintech yang cepat dan agar bisa lebih kontributif, serta memberikan pengaturan yang optimal terhadap perlindungan konsumen.
Ada beberapa poin dan aturan dari regulasi OJK terbaru tersebut yang perlu diketahui, yaitu:
Ketentuan Badan Hukum, Modal Pendirian & Ekuitas
Penyelenggara bisnis P2P lending harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dengan modal disetor pada saat pendirian minimal Rp 25 miliar.
Penyelenggara fintech lending yang sudah memperoleh izin harus senantiasa memiliki ekuitas minimal Rp 12.5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun.
Kepemilikan Saham Asing & Pemegang Saham Pengendali
Batasan kepemilikan saham pihak asing sebagai penyelenggara bisnis P2P lending ini ditentukan OJK sebesar maksimal 85 persen dari modal disetor.
Penyelenggara fintech lending wajib memiliki minimal 1 pemegang saham pengendali (PSP).
Keharusan Memperoleh Perizinan Usaha
Penyelenggara fintech P2P lending harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Bagi penyelenggara fintech lending konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
Keharusan Fit dan Proper Test
Calon pihak utama, yaitu PSP, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Dan untuk memperoleh persetujuan dari OJK, para calon pihak utama harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan OJK.
Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Fintech Lending
Kegiatan usaha atau layanan bisnis fintech lending meliputi:
- Pendanaan Produktif
- Pendanaan Multiguna
Pendanaan Produktif adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana. Misalnya; invoice financing, pengadaan barang pesanan (purchase order), pengadaan barang untuk jualan secara daring (seller online), fasilitas modal usaha, atau pendanaan proyek.
Sedangkan Pendanaan Multiguna adalah pendanaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh penerima dana untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Batas Maksimal Pemberian Pinjaman Dana
OJK membatasi maksimum pemberian dana pinjaman kepada setiap penerima dana dalam bisnis P2P lending sebesar maksimal Rp 2 miliar.
Pihak penyelenggara fintech lending pun wajib memenuhi ketentuan batas maksimum “manfaat ekonomi” pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Yang dimaksud dengan “manfaat ekonomi” adalah tingkat imbal hasil antara lain bunga, bagi hasil, ujrah atau margin.
Perjanjian LPBBTI
Kesepakatan (Perjanjian) transaksi LPBBTI minimal harus terdiri atas:
- Perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana.
- Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana, serta perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik.
Keharusan Pembuatan Escrow Account & Virtual Account
Penyelenggara bisnis P2P lending wajib menyediakan dan menggunakan escrow account dan virtual account atau payment gateway dalam layanan bisnis P2P lending.
Seluruh kegiatan pendanaan antara pemberi dan dan penerima dana bukan melalui rekening penyelenggara fintech lending, tapi menggunakan escrow account dan virtual account atau payment gateway.
Baca juga: Perusahaan Pinjaman Online atau Pinjol Berizin di OJKKerja Sama Layanan LPBBTI
Penyelenggara bisnis P2P lending dapat berkongsi dengan lembaga jasa keuangan dan lembaga nonkeuangan yang telah berizin di OJK atau otoritas lain yang berwenang.
Perusahaan fintech lending juga bisa berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.
Penyelenggara fintech lending pun dapat melakukan kerja sama pertukaran data untuk peningkatan kualitas LPBBTI.
Tingkat Kualitas Pendanaan
Kualitas pendanaan dikategorikan sebagai berikut:
1. Lancar
Apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/bagi hasil.
2. Dalam Perhatian Khusus
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/bagi hasil yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender (1 hari – 30 hari).
3. Kurang Lancar
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/bagi hasil yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari kalendar sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalendar (31 hari – 60 hari).
4. Diragukan
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/bagi hasil yang telah melampaui 60 (enam puluh) hari kalendar sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalendar (61 hari – 90 hari).
5. Macet
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga/bagi hasil yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalendar (> 90 hari).
Tata Kelola Perusahaan
Penyelenggara fintech lending wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi. Dan memiliki minimal 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan maksimal sama dengan jumlah anggota direksi.
Untuk penyelenggara fintech lending syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah.
Perlindungan Konsumen
Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara fintech P2P lending wajib menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Perusahaan fintech lending dilarang mengenakan biaya kepada penerima dana (nasabah) maupun masyarakat atas layanan pengaduan yang dilayangkan nasabah.
Keharusan Menjadi Anggota Asosiasi
Penyelenggara fintech lending wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk secara resmi oleh OJK.
Demikianlah, poin-poin penting yang perlu diketahui dari peraturan OJK terbaru tentang penyelenggaraan bisnis fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui