Kenali Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Kenali Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Pinjaman online atau pinjol menawarkan kemudahan dan akses yang cepat, tapi dibalik itu rentan pula ditunggangi aksi penipuan. Dengan menjamurnya pinjol ilegal, beragam modus penipuan pinjol ilegal mereka lakukan untuk mengelabui calon korban.

Maraknya penawaran pinjaman online ilegal tersebut membuat kita harus ekstra hati-hati. Karena itu, penting bagi kita untuk mengenali perbedaan pinjol legal (fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjol ilegal yang tidak berizin. Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari.

Berikut panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenali modus penipuan dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta tips cara menghindari pinjol ilegal. Mari, simak ulasannya.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Modus Penawaran Pinjol Melalui SMS/WA
Muncul SMS/WA yang berasal dari nomor ponsel yang tidak dikenal yang mengklaim dapat memproses pengajuan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer tersebut.

Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melewati jatuh tempo.

Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech P2P Lending Legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, serta huruf besar/huruf kecil mirip seperti fintech P2P lending legal, tujuannya untuk mengelabui korban.

Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Modus Mengarahkan Nasabah ke Pinjol Ilegal Lain yang Satu Jaringan
Saat ditagih, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol ilegal akan mengarahkan nasabah untuk meminjam dana ke pinjol ilegal lainnya yang masih ada relasi dengan yang lain (satu jaringan). Sehingga nasabah terjebak dalam lingkaran setan, dan semakin terjerat utang di banyak aplikasi pinjol ilegal.

Daftar Pinjol Legal Yang Izinnya Dicabut OJKBaca juga: Daftar Pinjol Legal Yang Izinnya Dicabut OJK

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  • Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Pemberian pinjaman dana sangat mudah.
  • Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  • Fee sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda pun sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen perhari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tidak sesuai kesepakatan.
  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
  • Petugas penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Cek Legalitas Pinjol
Cek daftar pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK pada website OJK.

Perhatikan Bunga yang Dikenakan
Perlu diingat, biaya bunga dan biaya layanan (all-in) pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak boleh lebih dari 0,8 persen perhari atau 24 persen perbulan.

Periksa Identitas Lengkap Pinjol
Periksa legalitas dan rekam jejak pinjol yang akan digunakan, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurusnya.

Teliti dan Pahami Syarat dan Ketentuan (S & K)
Baca, teliti dan pahami perjanjian pinjaman, seperti besaran bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.

Jangan tergiur dengan iming-iming slogan pinjaman cepat tanpa agunan kredit. Ajukan pertanyaan bila belum jelas dan simpan bukti percakapan.

Jangan Meminjam dalam Jumlah Besar
Hindari meminjam di pinjaman online dalam jumlah besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Pinjaman Online SyariahBaca juga: Daftar Pinjaman Online Syariah di Indonesia

Pinjol Legal Hanya Boleh Akses Camera, Microphone dan Location (CML)
Pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperbolehkan mengakses camera, microphone dan location pada ponsel nasabah.

Pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data CML tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi. Sedangkan pinjol ilegal meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto dan video.

Hindari memberi izin akses data pribadi. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, galeri foto dan video, bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan saja.

Nah, itulah beragam modus penipuan pinjol ilegal dan ciri-ciri pinjaman online ilegal, serta tips agar terhindar dari pinjol ilegal yang mesti kita ketahui sebelum melakukan pengajuan pinjaman online.

Pastikan hanya menggunakan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK untuk pengajuan pinjaman atau kredit anda.

Perusahaan Pinjaman Online Yang Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Pinjaman Online atau Pinjol Berizin di OJK
error: Content is protected !!