Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol Ilegal

Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol Ilegal

Dikutip dari berbagai sumber, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan adanya perbedaan antara pindar (pinjaman daring) berizin dan pinjol (pinjaman online) ilegal.

Untuk diketahui, saat ini, AFPI sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya. AFPI melakukan repositioning. Jadi, sekarang posisi penyelenggara fintech lending bukanlah pinjol, tetapi pindar.

Repositioning pindar yang dilakukan AFPI bertujuan agar masyarakat tidak terjebak pada praktik-praktik pinjol ilegal, sekaligus untuk melindungi konsumen melalui peningkatan literasi keuangan dan memberantas pinjol ilegal dengan mengedepankan strategi kampanye edukasi digital, dan lain-lain.

Sebelumnya, istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.

Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol Ilegal

Ada lima perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dengan pindar berizin, yakni:

Pertama, Terkait dengan Legalitas

Semua perusahaan pindar berizin dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol tidak diawasi dan tidak memperoleh izin dari OJK. Untuk bisa mendapatkan lisensi tidak main-main dan tidaklah mudah. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pindar.

Kedua, Terkait Fitur Bunga dan Biaya

Penetapan bunga dan biaya atau manfaat ekonomi pada perusahaan pindar diatur oleh OJK melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023. Bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari. Nanti, mulai 1 Januari 2026, bunganya turun menjadi 0,1 persen per hari.

Ketentuan bunga pindar tidak boleh melebihi ketentuan itu. Sedangkan pinjol ilegal, soal bunga tidak diatur dan tidak transparan, suka-suka mereka saja dalam memberikan bunga kepada nasabah.

Ketiga, Proses Penagihan

Perbedaan ketiga antara pindar berizin dan pinjol ilegal ada pada aspek proses penagihannya. Pada perusahaan pindar, proses penagihan diatur oleh standar etika yang mengikat.

Misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan jam-jam tertentu, serta larangan keras terhadap intimidasi maupun penyalahgunaan data. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak demikian, kerap menagih kapan saja tak mengenal waktu, dilakukan secara paksa dan kasar.

Selain itu, tenaga penagih (kolektor) pindar terikat pada kewajiban sertifikasi. Sertifikasi kolektor diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. Adapun pinjol ilegal sebaliknya.

Keempat, Menyangkut Akses Data

Pada perusahaan pindar akses data dibatasi dalam 3 akses, yaitu mikrofon, kamera, dan lokasi. Sedangkan pinjol ilegal, akses terhadap data pengguna biasanya tidak terbatas sehingga dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

Kalau ada aplikasi apapun yang minta—apalagi yang menyatakan dia pindar—dia meminta akses di luar tiga akses tersebut, dapat dipastikan itu adalah bodong, pinjol ilegal.

Kelima, Perlindungan Hukum

Perbedaan kelima pinjol ilegal dengan pindar berizin adalah perlindungan hukumnya. Perusahaan pindar yang berizin dan diawasi OJK menyediakan portal/saluran pengaduan.

Keluhan-keluhan mengenai layanan pindar difasilitasi oleh OJK maupun AFPI sebagai upaya untuk melindungi pengguna. Sementara pada pinjol ilegal, tidak ada sistem aturan yang resmi. Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat.

AFPI menegaskan perubahan istilah pinjol ke pindar merupakan upaya melepaskan konotasi negatif perusahaan-perusaahan fintech P2P lending yang berizin dari perusahaan pinjaman yang ilegal.

Spirit-nya adalah AFPI hendak mendisosiasi bahwa pindar memang berbeda dengan pinjol ilegal. Pinjol tidak ada aturan, tidak ada regulasi, brutal penagihannya, dan lain-lain.

Saat ini, terdapat 97 penyelenggara fintech lending atau pindar yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi anggota AFPI. Seluruh pindar tersebut terbagi menjadi klaster konvensional dan syariah.

Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin OJK TerbaruBaca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pindar Berizin OJK Terbaru
error: Content is protected !!