Mengenal Lebih Dekat Usaha atau Perusahaan Pergadaian

Perusahaan Pergadaian

Mendengar istilah gadai atau usaha pergadaian, tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Sistem pinjam meminjam berbasis gadai ini sudah berlangsung lama di Indonesia, baik secara formal maupun informal.

Secara informal, aktivitas gadai berlangsung diantara sesama individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian di awal abad ke 20, tepatnya 1 April 1901.

Bagi kebanyakan masyarakat, keberadaan usaha pergadaian terasa sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah dan persyaratan sederhana. Terlebih lagi seperti saat masa pandemi Covid-19 menghantam sendi-sendi perekonomian rakyat. Lewat gadai, memberi solusi kebutuhan dana mendesak bagi masyarakat di masa sulit.

Apa Itu Gadai, Usaha atau Perusahaan Pergadaian?

Gadai, secara sederhana bisa diartikan sebagai suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diberikan oleh penerima gadai.

Dalam Peraturan OJK No. 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian menjelaskan sebagai berikut:

Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setiap perusahaan pergadaian harus memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha pergadaian, dengan cara mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha ke OJK. Dan terdaftar pula sebagai anggota asosiasi perusahaan pergadaian.

Sama seperti perusahaan multifinance, perusahaan pergadaian pun tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat seperti tabungan, giro, dan deposito, layaknya bank.

Kegiatan Usaha Perusahaan Pergadaian

Kegiatan usaha utama meliputi:

  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai.
  • Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia.
  • Pelayanan jasa titipan barang berharga.
  • Pelayanan jasa taksiran.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:

  • Kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Perlu Diketahui

Tujuan Jasa Pergadaian

  • Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk beragam kebutuhan; kebutuhan bisnis, kebutuhan konsumsi, maupun keperluan yang tidak terduga melalui pinjaman/pembiayaan berbasis gadai dan fidusia.
  • Melakukan kegiatan lainnya, yaitu pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi, perdagangan logam mulia dan batu permata, serta jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, jasa administrasi pinjaman dan usaha lain yang sesuai dengan aturan.

Bentuk Badan Hukum dan Ekuitas Perusahaan Pergadaian

Ada dua jenis bentuk badan hukum perusahaan pergadaian, yaitu perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Perusahaan pergadaian berbentuk badan hukum PT, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, WNI, dan badan hukum Indonesia. Kecuali bila kepemilikan langsung maupun tidak langsung dilakukan melalui bursa efek, WNA ataupun badan usaha asing bisa memilikinya.

Sementara untuk kepemilikan perusahaan pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang perkoperasian.

Terkait dengan ekuitas, OJK menetapkan modal disetor perusahaan pergadaian berdasarkan lingkup wilayah usaha, yaitu sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, atau Rp 2,5 milyar untuk lingkup wilayah usaha provinsi.

Mekanisme dan Jenis Barang yang Dapat Digadaikan

Pada dasarnya semua jenis barang yang bernilai ekonomis atau memiliki nilai jual bisa digadaikan, seperti emas (perhiasan maupun batangan), berlian, mutiara, barang-barang elektronik (televisi, kulkas, laptop, kamera, ponsel), sepeda motor, mobil, mesin jahit, termasuk juga kain batik serta songket, dan lainnya.

Barang Yang Bisa Digadaikan di Perusahaan GadaiBaca juga: Barang Yang Bisa Digadaikan di Perusahaan Gadai

Mekanisme gadai untuk barang-barang tersebut diatas adalah nasabah memberikan barang yang akan digadaikan kepada perusahaan sebagai barang jaminan, selanjutnya nasabah memperoleh pinjaman dana untuk rentang waktu maksimal 120 hari atau 4 bulan. Barang jaminan tersebut akan diserahkan balik saat nasabah menebusnya kembali.

Seandainya batas waktu masa pergadaian telah jatuh tempo, namun nasabah belum bisa melunasi pinjamannya, maka dapat mengajukan perpanjangan masa kredit, cukup dengan membayarkan bunga dan biaya administrasi saja.

Bagaimana mekanismenya jika BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang digadaikan? Pengajuan pinjaman di perusahaan pergadaian dengan jaminan BPKB (motor atau mobil) dapat dilakukan dengan dua cara/sistem, yakni gadai dan fidusia.

Dengan sistem gadai, barang jaminan yang diserahkan berupa BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli sepeda motor atau mobil, beserta wujud fisik dari motor atau mobil yang akan dijaminkan tersebut. Fasilitas pinjaman ini bersifat umum, dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat (calon nasabah) tanpa memandang status profesi/pekerjaan.

Sementara dengan sistem fidusia, nasabah hanya menyerahkan BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian saja sebagai agunan kredit. Wujud fisik kendaraan bermotor tetap berada di tangan nasabah. Fasilitas kredit ini hanya berlaku untuk para pelaku UMKM saja, dengan lama masa usaha minimal satu tahun.

Untuk nilai pinjaman sendiri, nasabah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan nilai taksiran barang jaminan. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh, begitu sebaliknya. Atau bisa juga dengan nilai pinjaman yang lebih rendah dari nilai taksiran jika nasabah menghendaki demikian.

Keuntungan Usaha Pergadaian Bagi Masyarakat

  • Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang.
  • Persyaratan yang sangat sederhana sehingga mudah bagi nasabah untuk memenuhinya.
  • Pihak pergadaian tidak mempersoalkan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.
  • Mendapatkan dana tunai tanpa harus menjual barang kesayangan.
  • Angsuran atau cicilan yang ringan.
Perusahaan Gadai Terdaftar dan Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Pergadaian Terdaftar dan Berizin di OJK
error: Content is protected !!