Jaminan atau Agunan Kredit

Jaminan atau Agunan Kredit

Pada prinsipnya, dalam pemberian kredit perusahaan pembiayaan memiliki keyakinan bahwa kredit yang telah dicairkan dapat kembali.

Oleh sebab itu, pemberian kredit wajib didasarkan pada evaluasi secara menyeluruh terhadap kemampuan dan kesanggupan debitur atau nasabah guna melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Namun demikian, mengingat pemberian kredit dihadapkan pada risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya di masa yang akan datang.

Maka untuk mengurangi kerugian bila nasabah (debitur) wanprestasi, perusahaan pembiayaan akan mengisyaratkan nasabah untuk memberikan jaminan atau agunan kredit kebendaan sebagai second way out.

Jaminan atau agunan atau collateral adalah barang atau benda yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.

Jaminan atau agunan kredit merupakan hak dan kekuasaan terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada pemberi kredit (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), untuk menjamin pelunasan utangnya apabila pinjaman yang telah diterima tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Klasifikasi Agunan Kredit

Pada hakikatnya, jaminan atau collateral tidak hanya berbentuk kebendaan, tetapi terdapat juga jaminan yang tidak berwujud, seperti jaminan pribadi dan perusahaan. Lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut:

Jaminan perorangan (personal guarantee), yaitu perjanjian penanggung utang dimana seseorang (pihak ketiga) mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban nasabah, bila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada pemberi kredit (kreditur).

Jaminan perusahaan (corporate guarantee), yaitu perjanjian penanggung utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban nasabah, bila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada pemberi kredit (kreditur).

Jaminan kebendaan, yaitu penyerahan hak oleh nasabah atau pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada kreditur, guna dijadikan jaminan atas kredit yang diterima nasabah.

Jaminan Kebendaan terdiri dari:

  • Jaminan kebendaan barang bergerak, yaitu barang-barang yang secara fisik dapat berpindah atau dipindahkan, contohnya kendaraan bermotor, piutang dagang, deposito, dan lain-lain.
  • Jaminan kebendaan barang tidak bergerak, yaitu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan, contohnya tanah dan bangunan, mesin pabrik yang sudah terpasang, dan sebagainya.

Jaminan Juga Dapat Dikelompokkan Atas:

Jaminan utama, yaitu seluruh barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang sepenuhnya dibiayai dengan kredit. Misalnya, tanah dan bangunan (kredit properti), mesin-mesin atau alat produksi (kredit investasi), kendaraan bermotor (kredit konsumsi).

Jaminan tambahan, yaitu barang-barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai yang ditambahkan sebagai jaminan. Jaminan tambahan bisa berupa barang tidak bergerak, kendaraan bermotor, jaminan pribadi. Hal ini diperlukan karena dalam penilaian kredit, pemberi kredit (kreditur) masih meragukan kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Fungsi dan Tujuan Pengikatan Jaminan

  • Untuk mengamankan pemberian kredit dari risiko yang mungkin akan terjadi.
  • Untuk memberikan hak dan kekuasaan kepada pemberi kredit (multifinance) guna mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila nasabah wanprestasi.
  • Untuk mendorong nasabah melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, tanpa harus kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada multifinance (perusahaan pembiayaan).

Kriteria Barang yang Dijadikan Jaminan atau Agunan Kredit

  • Dapat dengan mudah diperjualbelikan (memiliki nilai ekonomis).
  • Harga barang relatif stabil.
  • Dapat dengan mudah dipindahtangankan (marketable, executeur baar).
  • Dapat diikat secara legal (legally binding) dan memiliki nilai yuridis.

Jenis Barang yang Diterima Sebagai Agunan Kredit

jaminan atau agunan kredit

Secara umum jenis barang-barang yang dapat diterima sebagai jaminan kredit, seperti piutang dagang, deposito berjangka, saham perusahaan nasabah, emas, tanah dan bangunan yang didirikan diatas tanah hak milik atau hak guna bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik atau alat-alat produksi, kapal laut, pesawat terbang, jaminan pribadi (personal guarantee) serta jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis PembiayaanBaca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis Pembiayaan

Dari sekian banyak jenis barang-barang yang dapat diterima sebagai jaminan kredit, yang lazim diterima/diikat sebagai jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan atau multifinance adalah kendaraan bermotor (BPKB mobil atau BPKB sepeda motor), tanah dan bangunan (sertifikat tanah/rumah), avalis ataupun buy back guarantee.

Bila kita mengajukan pembiayaan multiguna misalnya, kendaraan bermotor lah yang seringkali diminta oleh perusahaan pembiayaan sebagai jaminan kredit? Mengapa? Sudah barang tentu, selain pembiayaan atau kredit otomotif adalah inti bisnis perusahaan pembiayaan.

Begitu juga bila kendaraan bermotor yang akan diagunkan, kredit sebelumnya di multifinance (grup) yang sama, tentu perusahaan pembiayaan mempunyai history payment-nya. Disamping itu jaminan kendaraan bermotor nilai uangnya lebih mudah diestimasi (dinilai secara umum dan pasti), mudah dijual/dilelang, mudah dipindahtangankan, dan tidak sulit proses eksekusinya.

Nilai Jaminan

Kapan penilaian atas jaminan mulai dilakukan? Benda atau barang yang akan dijadikan jaminan atau collateral sudah harus dinilai pada saat analisis kredit dilaksanakan. Ketidaktepatan dalam penetapan nilai jaminan akan mempengaruhi dan atau dapat mengakibatkan kesalahan dalam analisis pemberian kredit, kerugian di pihak perusahaan, dan sebagainya.

Besaran cover nilai jaminan untuk pemberian kredit sebaiknya minimum 140 – 150 persen dari maksimum plafon kredit.

Dasar taksasi atas penetapan nilai jaminan didasarkan pada harga yang realistis dan cenderung konservatif. Dengan mempertimbangkan harga yang disampaikan nasabah, harga pasaran setempat, harga buku, NJOP pada PBB, atau menggunakan jasa penilaian dari pihak ketiga (appraisal company, asuransi).

Berdasarkan penilaian yang konservatif, plafon kredit yang jamak diberikan berkisar 60 persen dari nilai taksasi barang jaminan.

Hal-Hal Lain Yang Harus Diperhatikan Dalam Penetapan Jaminan

  • Legalitas dokumen jaminan, berkaitan dengan dokumen yang membuktikan dan mendukung keabsahan jaminan.
  • Legalitas kepemilikan jaminan, menyangkut kepemilikan, penguasaan serta kewenangan nasabah atas jaminan, sering terjadi jaminan yang diberikan adalah punya orang lain.
  • Pengikatan jaminan, untuk menghindari kelemahan hukum penguasaan jaminan, benda atau barang yang diagunkan segera diikat melalui suatu lembaga jaminan yang berlaku, misalnya fidusia.
Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya
error: Content is protected !!