Sektor otomotif yang selama ini menjadi kontributor utama dalam penyaluran pembiayaan atau kredit multiguna justru terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini memberi sinyal bagi perusahaan pembiayaan atau kredit multiguna untuk tidak lagi mengandalkan pertumbuhan bisnis dari sektor otomotif, dan mendiversifikasi usaha/produknya ke bidang pembiayaan lain atau produk dan jasa baru.
Dengan telah dibukanya keran Pembiayaan Multiguna melalui Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada peluang besar bagi industri multifinance pada sektor pembiayaan ini.
Sehingga perusahaan pembiayaan tidak terpaku pada pembiayaan konvensional saja, seperti pembiayaan konsumen, leasing, anjak piutang dan kartu kredit.
Pembiayaan Multiguna atau Kredit Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produksi dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Melalui regulasi terbaru Peraturan OJK No. 35 /POJK.05/2018, OJK pun membuka opsi perluasan kegiatan usaha pembiayaan tunai atau dana tunai.
Pembiayaan tunai atau disebut juga pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Maksimal niilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp 500 juta.
- Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau alat berat.
- Piutang pembiayaan tunai dilarang melebihi 25 persen dari total piutang pembiayaan.
Untuk Apa Saja Pembiayaan / Kredit Multiguna?
Pembiayaan multiguna dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti:
- Biaya renovasi rumah
- Biaya pendidikan
- Biaya kesehatan
- Biaya perjalanan wisata
- Biaya pernikahan
- Dan biaya konsumtif lainnya
Benefit Pembiayaan Multiguna
- Suku bunga kompetitif
- Proses mudah dan cepat
- Angsuran relatif terjangkau dan flat setiap bulan
- Tenor pembiayaan hingga 3 tahun
Apa Saja Jenis Agunan Yang Bisa Dijaminkan?
- BPKB Mobil
- BPKB Motor
- Sertifikat Tanah/Rumah
- Alat Berat
Apakah jika konsumen/nasabah tidak memiliki agunan, tidak bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan/kredit multiguna?. Pada beberapa perusahaan multifinance, bisa langsung memberikan pembiayaan multiguna tanpa agunan kredit.
Namun fasilitas tersebut hanya diberikan kepada nasabah existing mereka, yakni sudah menjadi nasabah/konsumen di perusahaan pembiayaan tersebut minimal enam bulan dan membayar angsuran tepat waktu.
Apa Saja Dokumen Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Multiguna?
Berikut dokumen persyaratan umum kredit multiguna yang harus dilengkapi konsumen:
- Fotokopi KTP pemohon kredit dan pasangan, dan atau
- Fotokopi Kartu keluarga / Buku Nikah, dan atau
- Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan, dan atau
- Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir, dan atau
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/PAM/listrik/telpon), dan atau
- Fotokopi NPWP, dan atau
- BPKB asli + faktur asli dan fotokopi STNK
Itulah sederet penjelasan mengenai pembiayaan multiguna. Dari sisi konsumen, kredit multiguna bisa memberikan solusi atas kebutuhan kredit mereka, tanpa mengganggu cash flow nasabah.
Dari sisi para pelaku industri multifinance, sektor pembiayaan multiguna diprediksi dan diharapkan bakal memberikan kontribusi terbesar dalam mendukung kinerja industri multifinance yang terus melambat beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan