Pembiayaan Konsumen atau Consumer Finance

Pembiayaan Konsumen atau Consumer Finance

Kegiatan pembiayaan konsumen juga mulai diperkenalkan seiring dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Sejak awal diperkenalkan, usaha jasa consumer finance sudah menunjukkan perkembangan yang baik.

Tingginya minat konsumen untuk membeli barang kebutuhan, seperti mobil, motor, elektronik, alat-alat rumah tangga, dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah, menjadi salah satu faktor tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa consumer finance ini.

Pengertian Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan Konsumen atau Consumer Finance adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen (Kep. Menkeu RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan).

Mengapa Nasabah Lebih Tertarik Menggunakan Fasilitas Ini?

Ada beberapa alasan sehingga nasabah/debitur lebih tertarik memanfaatkan fasilitas consumer finance, yaitu:

  • Tidak terlalu banyak persyaratan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya.
  • Tidak berorientasi pada jaminan (noncollateral basis).
  • Tidak menganggu keuangan debitur, karena membutuhkan dana yang relatif kecil.
  • Cepat pemrosesan kreditnya.
  • Pembayaran angsuran dapat dibayar melalui anggaran rutin perbulan nasabah dari income yang diterimanya.
  • Angsuran dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
  • Pembayaran angsurannya tetap sehingga memudahkan pengaturan keuangan debitur.

Apa Saja Objek/Produk?

Produk-produk yang dibiayai melalui skema transaksi pembiayaan konsumen meliputi:

  • Kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor)
  • Elektronik, home appliances, furniture, computer, handphone dan gadget
  • Alat-alat kesehatan dan medis
  • Alat-alat olahraga dan musik
  • Alat-alat pertanian dan pertukangan
  • Alat berat, sepeda listrik, peralatan kantor, pompa air, compressor, dan lain-lain

Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Pembiayaan Konsumen

Dalam kegiatan pembiayaan konsumen terdapat 3 pihak yang terkait, yakni:

  • Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, sebagai pihak penyedia jasa pembiayaan.
  • Dealer/Merchant, sebagai pihak penyedia/penjual barang-barang yang dibutuhkan debitur.
  • Debitur/Konsumen, sebagai pembeli barang-barang dealer/merchant yang membutuhkan jasa pembiayaan dari multifinance.

Persyaratan Umum Dalam Pengajuan Kredit

Persyaratan umum calon konsumen adalah:

  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun
  • Memiliki penghasilan/pendapatan tetap yang dapat dibuktikan

Persyaratan Dokumen Dalam Pengajuan Kredit

Persyaratan standar dokumen kredit adalah:

  • Fotokopi KTP aktif pemohon kredit, dan
  • Fotokopi KTP aktif pasangan, dan atau
  • Dokumen bukti penghasilan (slip gaji / surat keterangan penghasilan), dan atau
  • Rekening koran / rekening tabungan 3 bulan terakhir, dan atau
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah (PBB/PAM/rekening listrik/rekening telpon), dan atau
  • Fotokopi Kartu Keluarga / Akta Nikah, dan atau
  • SIUP/TDP/SITU (untuk customer wiraswasta), dan atau
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan diatas Rp 50 juta

Dalam transaksi pembiayaan konsumen pada multifinance, bunga yang dikenakan bervariasi, dan umumnya menggunakan sistim perhitungan bunga flat, dengan skema pembayaran angsuran secara in advance ataupun in arrear.

Referensi:
– Multi Finance Handbook, Budi Rachmat, SE, MM
– Modul Training, Adira Finance

Perusahaan Multifinance 2016 di IndonesiaBaca juga: Daftar Peringkat Perusahaan Multifinance di Indonesia 2016
error: Content is protected !!