Perusahaan Fintech Lending atau Pindar Berizin OJK Terbaru

Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin OJK Terbaru

Menampilkan daftar perusahaan fintech lending terbaru yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan OJK Terbaru tentang Fintech Lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengisyaratkan setiap perusahaan fintech lending atau pinjol (pinjaman online) harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK ketika akan memulai kegiatan usahanya.

Sampai dengan 21 Oktober 2024, data terbaru mencatat 97 perusahaan fintech lending atau pinjol sudah berizin di OJK.

Sebagai informasi, Fintech Lending atau Pinjaman Online adalah Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (berbasis teknologi informasi).

Berikut nama perusahaan fintech lending terbaru penyelenggara pinjaman online yang telah berizin di OJK, yaitu:

Daftar Perusahaan Fintech Lending di Indonesia

NOBRANDPERUSAHAAN
1DanamasPT Pasar Dana Pinjaman
2AmarthaPT Amartha Mikro Fintek
3DOMPET KilatPT Indo Fin Tek
4BoostPT Creative Mobile Adventure
5TOKO MODALPT Toko Modal Mitra Usaha
6ModalkuPT Mitrausaha Indonesia Group
7KTA KilatPT Pendanaan Teknologi Nusa
8Kredit PintarPT Kredit Pintar Indonesia
9MaucashPT Astra Welab Digital Artha
10FinmasPT Oriente Mas Sejahtera
11KlikA2CPT Aman Cermat Cepat
12AkseleranPT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
13AmmanaPT Ammana Fintek Syariah*
14PinjamanGoPT Dana Pinjaman Inklusif
15KoinP2PPT Lunaria Annua Teknologi
16pohondanaPT Pohon Dana Indonesia
17MEKARPT Mekar Investama Sampoerna
18AdaKamiPT Pembiayaan Digital Indonesia
19Esta Kapital FintekPT Esta Kapital Fintek
20KreditProPT Tri Digi Fin
21FintagPT Fintegra Homido Indonesia
22Rupiah CepatPT Kredit Utama Fintech Indonesia
23CrowdoPT Mediator Komunitas Indonesia
24IndodanaPT Artha Dana Teknologi
25JuloPT Julo Teknologi Indonesia
26PinjamwinwinPT Progo Puncak Group
27DanaRupiahPT Layanan Keuangan Berbagi
28OVO FinansialPT Indonusa Bara Sejahtera
29Pinjam ModalPT Finansial Integrasi Teknologi
30AlamiPT Alami Fintech Sharia*
31AwanTunaiPT SimpleFi Teknologi Indonesia
32DanaKiniPT Dana Kini Indonesia
33SingaPT Abadi Sejahtera Finansindo
34DanaMerdekaPT Intekno Raya
35Easy CashPT Indonesia Fintopia Technology
36Pinjam YukPT Kuai Kuai Tech Indonesia
37FinPlusPT Rezeki Bersama Teknologi
38UangMePT Uangme Fintek Indonesia
39Pinjam DuitPT Stanford Teknologi Indonesia
40Dana SyariahPT Dana Syariah Indonesia*
41BatumbuPT Berdayakan Usaha Indonesia
42CashcepatPT Artha Permata Makmur
43klikUMKMPT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
44Pinjam GampangPT Kredit Plus Teknologi
45CicilPT Cicil Solusi Mitra Teknologi
46Lumbung DanaPT Lumbung Dana Indonesia
47360KrediPT Inovasi Terdepan Nusantara
48KredinesiaPT Kreditku Teknologi Indonesia
49PintekPT Pinduit Teknologi Indonesia
50ModalRakyatPT Modal Rakyat Indonesia
51SolusikuPT Anugrah Digital Indonesia
52CairinPT Idana Solusi Sejahtera
53TrustIQPT Trust Teknologi Finansial
54Klik KamiPT Harapan Fintech Indonesia
55Duha SyariahPT Duha Madani Syariah*
56InvoilaPT Sol Mitra Fintec
57Sanders One Stop SolutionPT Satustop Finansial Solusi
58DanaBagusPT Dana Bagus Indonesia
59UKUPT Teknologi Merlin Sejahtera
60KreditoPT Fintek Digital Indonesia
61AdaPundiPT Info Tekno Siaga
62Lentera Dana NusantaraPT Lentera Dana Nusantara
63Modal NasionalPT Solusi Teknologi Finansial
64KomunalPT Komunal Finansial Indonesia
65Restock.IDPT Cerita Teknologi Indonesia
66RinganPT Ringan Teknologi Indonesia
67AvanteePT Grha Dana Bersama
68GradanaPT Gradana Teknoruci Indonesia
79DanacitaPT Inclusive Finance Group
70IKI ModalPT IKI Karunia Indonesia
71IVOJIPT Finansia Aira Teknologi
72Indofund.idPT Bursa Akselerasi Indonesia
73iGrowPT iGrow Resources Indonesia
74Danai.idPT Adiwisista Teknologi Finansial
75DUMIPT Fidac Inovasi Teknologi
76LAHAN SIKAMPT Lampung Berkah Finansial Teknologi
77qazwa.idPT Qazwa Mitra Hasanah*
78KrediFazzPT FinAccel Digital Indonesia
79DoeKuPT Doeku Peduli Indonesia
80AktivakuPT Aktivaku Investama Teknologi
81DanainPT Mulia Inovasi Digital
82IndosakuPT Sens Teknologi Indonesia
83EdufundPT Fintech Bina Bangsa
84GandengTanganPT Kreasi Anak Indonesia
85PAPITUPI SyariahPT Piranti Alphabet Perkasa*
86BantuSakuPT Smartec Teknologi Indonesia
87danabijakPT Digital Micro Indonesia
88AdaModalPT Solid Fintek Indonesia
89SamaKitaPT Sejahtera Sama Kita
90KawanCicilPT Kawan Cicil Teknologi Utama
91CrowdePT Crowde Membangun Bangsa
92KlikCairPT Klikcair Magga Jaya
93ETHISPT Ethis Fintek Indonesia*
94SAMIRPT Sahabat Mikro Fintek
95UatasPT Plus Ultra Abadi
96AsetkuPT Pintar Inovasi Digital
97FindayaPT Mapan Global Reksa

Dari 97 perusahaan pinjol atau fintech lending berizin OJK terbaru tersebut di atas, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • 90 perusahaan fintech lending dengan jenis usaha atau berbasis konvensional
  • 7 perusahaan fintech lending berbasis syariah*

Sejak Desember 2024 lalu, istilah PINDAR (Pinjaman Daring) telah diperkenalkan OJK sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal dengan yang ilegal.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan bisnis pinjaman online, pinjol ilegal pun menjamur di tanah air. Penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS spam marak terjadi, begitupun dengan modus penipuan pinjol ilegal lainnya untuk mengelabui calon korban.

Hal ini tentu saja membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan pinjol ilegal dengan pindar berizin, sebelum mengajukan pinjaman atau kredit online. Agar tidak terjebak dan terjerat utang serta dirugikan oleh pinjol ilegal (abal-abal) di kemudian hari.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending berizin atau perusahaan pindar berizin dari OJK.

Pastikan calon nasabah untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjaman online atau pinjaman daring yang akan digunakan. Cek website OJK atau hubungi kontak OJK melalui nomor telpon 157 atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.

Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol IlegalBaca juga: Perbedaan Pindar Berizin dengan Pinjol Ilegal

Sumber:  ojk.go.id

error: Content is protected !!