Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK

Perusahaan Fintech P2P Lending Yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), mengisyaratkan setiap perusahaan fintech lending atau pinjol harus terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika akan memulai kegiatan usahanya.

Dan sebelum kita membahas lebih lanjut tentang fintech lending, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol, kita cari tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan fintech lending atau fintech peer-to-peer (P2P) Lending.

Menurut OJK, Fintech P2P Lending atau Pinjol adalah Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (berbasis teknologi informasi).

Dengan platform P2P Lending, nasabah bisa meminjam dana secara online tanpa perlu datang ke bank atau multifinance, cukup melalui handphone.

Selain itu, fintech lending tidak hanya memberikan akses pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan dana, tapi juga bisa sebagai alternatif investasi. Pinjaman online menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman atau pendanaan secara langsung kepada peminjam, dengan return (keuntungan) yang cukup tinggi pertahunnya.

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Sampai dengan 12 Juli 2024, perusahaan fintech lending atau pinjol sudah berizin di OJK tercatat sebanyak 98 perusahaan.

Berikut nama perusahaan fintech lending sebagai penyelenggara pinjaman online yang telah berizin di OJK, yaitu:

Daftar Perusahaan Fintech Lending di Indonesia

NOBRANDPERUSAHAAN
1DanamasPT Pasar Dana Pinjaman
2AmarthaPT Amartha Mikro Fintek
3InvestreePT Investree Radhika Jaya
4DOMPET KilatPT Indo Fin Tek
5BoostPT Creative Mobile Adventure
6TOKO MODALPT Toko Modal Mitra Usaha
7ModalkuPT Mitrausaha Indonesia Group
8KTA KilatPT Pendanaan Teknologi Nusa
9Kredit PintarPT Kredit Pintar Indonesia
10MaucashPT Astra Welab Digital Artha
11FinmasPT Oriente Mas Sejahtera
12KlikA2CPT Aman Cermat Cepat
13AkseleranPT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14AmmanaPT Ammana Fintek Syariah*
15PinjamanGoPT Dana Pinjaman Inklusif
16KoinP2PPT Lunaria Annua Teknologi
17pohondanaPT Pohon Dana Indonesia
18MEKARPT Mekar Investama Sampoerna
19AdaKamiPT Pembiayaan Digital Indonesia
20Esta Kapital FintekPT Esta Kapital Fintek
21KreditProPT Tri Digi Fin
22FintagPT Fintegra Homido Indonesia
23Rupiah CepatPT Kredit Utama Fintech Indonesia
24CrowdoPT Mediator Komunitas Indonesia
25IndodanaPT Artha Dana Teknologi
26JuloPT Julo Teknologi Indonesia
27PinjamwinwinPT Progo Puncak Group
28DanaRupiahPT Layanan Keuangan Berbagi
29OVO FinansialPT Indonusa Bara Sejahtera
30Pinjam ModalPT Finansial Integrasi Teknologi
31AlamiPT Alami Fintech Sharia*
32AwanTunaiPT SimpleFi Teknologi Indonesia
33DanaKiniPT Dana Kini Indonesia
34SingaPT Abadi Sejahtera Finansindo
35DanaMerdekaPT Intekno Raya
36Easy CashPT Indonesia Fintopia Technology
37Pinjam YukPT Kuai Kuai Tech Indonesia
38FinPlusPT Rezeki Bersama Teknologi
39UangMePT Uangme Fintek Indonesia
40Pinjam DuitPT Stanford Teknologi Indonesia
41Dana SyariahPT Dana Syariah Indonesia*
42BatumbuPT Berdayakan Usaha Indonesia
43CashcepatPT Artha Permata Makmur
44klikUMKMPT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
45Pinjam GampangPT Kredit Plus Teknologi
46CicilPT Cicil Solusi Mitra Teknologi
47Lumbung DanaPT Lumbung Dana Indonesia
48360KrediPT Inovasi Terdepan Nusantara
49KredinesiaPT Kreditku Teknologi Indonesia
50PintekPT Pinduit Teknologi Indonesia
51ModalRakyatPT Modal Rakyat Indonesia
52SolusikuPT Anugrah Digital Indonesia
53CairinPT Idana Solusi Sejahtera
54TrustIQPT Trust Teknologi Finansial
55Klik KamiPT Harapan Fintech Indonesia
56Duha SyariahPT Duha Madani Syariah*
57InvoilaPT Sol Mitra Fintec
58Sanders One Stop SolutionPT Satustop Finansial Solusi
59DanaBagusPT Dana Bagus Indonesia
60UKUPT Teknologi Merlin Sejahtera
61KreditoPT Fintek Digital Indonesia
62AdaPundiPT Info Tekno Siaga
63Lentera Dana NusantaraPT Lentera Dana Nusantara
64Modal NasionalPT Solusi Teknologi Finansial
65KomunalPT Komunal Finansial Indonesia
66Restock.IDPT Cerita Teknologi Indonesia
67RinganPT Ringan Teknologi Indonesia
68AvanteePT Grha Dana Bersama
69GradanaPT Gradana Teknoruci Indonesia
70DanacitaPT Inclusive Finance Group
71IKI ModalPT IKI Karunia Indonesia
72IVOJIPT Finansia Aira Teknologi
73Indofund.idPT Bursa Akselerasi Indonesia
74iGrowPT iGrow Resources Indonesia
75Danai.idPT Adiwisista Teknologi Finansial
76DUMIPT Fidac Inovasi Teknologi
77LAHAN SIKAMPT Lampung Berkah Finansial Teknologi
78qazwa.idPT Qazwa Mitra Hasanah*
79KrediFazzPT FinAccel Digital Indonesia
80DoeKuPT Doeku Peduli Indonesia
81AktivakuPT Aktivaku Investama Teknologi
82DanainPT Mulia Inovasi Digital
83IndosakuPT Sens Teknologi Indonesia
84EdufundPT Fintech Bina Bangsa
85GandengTanganPT Kreasi Anak Indonesia
86PAPITUPI SyariahPT Piranti Alphabet Perkasa*
87BantuSakuPT Smartec Teknologi Indonesia
88danabijakPT Digital Micro Indonesia
89AdaModalPT Solid Fintek Indonesia
90SamaKitaPT Sejahtera Sama Kita
91KawanCicilPT Kawan Cicil Teknologi Utama
92CrowdePT Crowde Membangun Bangsa
93KlikCairPT Klikcair Magga Jaya
94ETHISPT Ethis Fintek Indonesia*
95SAMIRPT Sahabat Mikro Fintek
96UatasPT Plus Ultra Abadi
97AsetkuPT Pintar Inovasi Digital
98FindayaPT Mapan Global Reksa

Dari 98 perusahaan pinjol atau fintech lending berizin di OJK tersebut di atas, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • 91 perusahaan fintech lending dengan jenis usaha atau berbasis konvensional
  • 7 perusahaan fintech lending berbasis syariah*

Dan semua perusahaan pinjol resmi tersebut, tidak ada lagi perusahaan fintech lending yang masih berstatus terdaftar, seluruhnya telah berizin OJK.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan bisnis pinjaman online, kini pinjol ilegal pun menjamur di tanah air. Penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS spam marak terjadi, begitupun dengan modus penipuan pinjol ilegal lainnya untuk mengelabui calon korban.

Peraturan OJK Fintech LendingBaca juga: Peraturan OJK Terbaru Tentang Fintech Lending

Hal ini tentu saja membuat masyarakat harus ekstra hati-hati. Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal, sebelum mengajukan pinjaman atau kredit online. Agar tidak terjebak dan terjerat utang serta dirugikan oleh pinjol ilegal (abal-abal) di kemudian hari.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending berizin atau perusahaan pinjol yang sudah berizin dari OJK

Pastikan calon nasabah untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjaman online yang akan digunakan. Cek website OJK atau hubungi kontak OJK melalui nomor telpon 157 atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id.

>>  Artikel telah diperbarui Juli 2024.

Sumber:  ojk.go.id

Pinjaman Online SyariahBaca juga: Daftar Pinjaman Online Syariah di Indonesia