Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Aturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Pada 17 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 ini diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan multifinance serta penanganan berbagai masalah di perusahaan multifinance yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

Sebelumnya, OJK telah merilis aturan bagi industri multifinance yakni Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang ditetapkan 27 Desember 2018 lalu. Paket kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja industri pembiayaan karena memberikan peluang pengembangan bisnis baru, membuat tata kelola jadi lebih sehat, dan agar perusahaan multifinance dalam menyalurkan dana pembiayaan tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.

Poin-poin apa saja yang disesuaikan dan ditambahkan dalam peraturan terbaru tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.

Perluasan Kegiatan Usaha Pembiayaan

Guna mendorong peningkatan peranan perusahaan multifinance di sektor produktif, OJK mengharuskan perusahaan pembiayaan untuk memenuhi porsi piutang pembiayaan di sektor produktif minimal sebesar 10 persen dari total piutang pembiayaan.

Pembiayaan produktif dapat disalurkan dengan menjalankan lini pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja.

OJK pun membuka opsi perluasan kegiatan usaha pembiayaan tunai atau dana tunai.

Pembiayaan tunai atau disebut juga pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

  • Maksimal nilai pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp500 juta.
  • Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau alat berat.
  • Piutang pembiayaan tunai dilarang melebihi 25 persen dari total piutang pembiayaan.

Ketentuan Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor

OJK memperbolehkan perusahaan multifinance untuk menerapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0 persen. Ketentuan DP 0 persen bersifat opsional bagi perusahaan pembiayaan yang kondisi keuangannya sehat, dapat mengambil manfaatnya ataupun tidak mengambilnya. Berikut rinciannya:

  • Perusahaan pembiayaan yang kondisi keuangannya sehat, dengan nilai Rasio NPF Neto lebih rendah atau sama dengan 1%, dapat menerapkan DP 0%.
  • Perusahaan multifinance dengan kondisi keuangan sehat, dan nilai Rasio NPF Neto nya lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3%, wajib mengenakan DP minimal 10%.
  • Perusahaan pembiayaan yang kondisi keuangannya sehat, dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5%, wajib menerapkan DP minimal 15%.
  • Perusahaan multifinance, kondisi keuangannya tidak sehat dan nilai Rasio NPF Neto nya lebih rendah atau sama dengan 5%, wajib menerapkan DP paling rendah 15% – 20%.
  • Perusahaan pembiayaan dengan nilai Rasio NPF Neto lebih tinggi dari 5%, wajib menerapkan besaran DP minimal 20% – 25%.
Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis PembiayaanBaca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis Pembiayaan

Batasan Insentif Pihak Ketiga

OJK juga mengatur tentang biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga. Perusahaan multifinance dilarang memberi biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5 persen dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian pembiayaan.

Yang dimaksud “biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga” adalah seluruh jenis pembayaran kepada pihak ketiga, maupun pegawai pihak ketiga untuk perolehan bisnis, seperti pembayaran komisi kepada dealer/showroom /merchant yang dibayarkan secara tunai, insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, pajak penghasilan, pengeluaran lain terkait dengan akuisisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

Melalui standarisasi batasan biaya insentif diharapkan dapat menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan multifinance dalam pemberian insentif kepada pihak ketiga. Di sisi lain, batasan ini bisa membuat biaya kredit menjadi lebih efisien.

Transparansi Kegiatan Usaha Pembiayaan

Menyangkut soal transparansi, OJK menyatakan seluruh perjanjian pembiayaan antara perusahaan multifinance dengan debitur wajib dibuat secara tertulis. Dan salinan perjanjian pembiayaan harus diserahkan oleh perusahaan multifinance kepada debitur selambatnya 3 bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Hal lain yang juga ditekankan oleh OJK ialah terkait dengan transparansi tingkat bunga dan denda. Perusahaan multifinance diwajibkan mencantumkan informasi mengenai tingkat suku bunga pembiayaan secara jelas. Serta menjelaskan kepada debitur ilustrasi perhitungan angsuran kredit, biaya denda dan biaya eksekusi agunan bila debitur wanprestasi, sebelum penandatanganan perjanjian pembiayaan.

Kerjasama Pembiayaan

OJK menegaskan, perusahaan multifinance dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Pihak lain tersebut adalah bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, perusahaan multifinance, perusahaan fintech, perusahaan modal ventura, yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK.

Perusahaan multifinance dilarang untuk melakukan kerja sama pembiayaan dengan pihak lain melalui skema pembiayaan penerusan dengan jaminan (channeling with recourse) dan pembiayaan bersama dengan jaminan (joint financing with recourse).

Pemeliharaan dan Pengembalian Bukti Kepemilikan Atas Agunan

Untuk peningkatan perlindungan konsumen, OJK mewajibkan perusahaan multifinance menyimpan dan memelihara agunan hingga perjanjian pembiayaan berakhir. OJK juga melarang perusahaan multifinance menggadaikan bukti agunan kepada pihak lain. Serta kewajiban pengembalian bukti agunan paling lambat 1 bulan sejak tanggal permintaan dari debitur.

Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud

Terkait dengan hal ini, OJK menyatakan perusahaan multifinance wajib melaksanakan pengendalian anti fraud. Pengendalian anti fraud meliputi aspek pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan.

Sedangkan strategi anti fraud yang wajib diterapkan multifinance meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.

Penerapan strategi anti fraud dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha pembiayaan paling sedikit meliputi debitur, karyawan perusahaan pembiayaan, dan pihak lain yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

Pendanaan Multifinance

Hal lain yang diatur oleh OJK ialah terkait dengan sumber pendanaan multifinance, yaitu penerbitan efek (surat utang) sebagai sumber pendanaan. Penerbitan efek melalui penawaran umum maupun penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum.

Dengan peraturan terbaru tentang perusahaan pembiayaan ini, diharapkan tiada lagi potensi terjadinya fraud dan penyelewengan dana hasil penerbitan surat utang.

Larangan Multifinance Memiliki Saham

Pada pasal 82A, OJK melarang perusahaan multifinance memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan multifinance yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Namun, larangan pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan untuk tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Apa Itu Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan?Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya
error: Content is protected !!