Ada dua model fintech lending yang populer saat ini, yaitu Peer to Peer (P2P) Lending dan Payday Loan. Keberadaan dua pola fintech lending berbasis digital ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk layanan pinjam meminjam uang selain produk konvensional.
Jika selama ini masyarakat mengandalkan bank, multifinance, atau lainnya untuk meminjam uang, kini mulai beralih ke layanan peminjaman uang online yang diselenggarakan oleh perusahaan fintech, atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online atau pinjol.
Namun praktiknya, P2P Lending kerap disamakan dengan Payday Loan oleh masyarakat awam. Mungkin karena sifatnya yang jangka pendek (short-term loan). Padahal, P2P lending dengan Payday Loan memiliki model bisnis yang sama sekali berbeda.
Lantas, apa yang membedakan Peer to Peer Lending dengan Payday Loan? Mari kita simak penjelasan selanjutnya.
Perbedaan P2P Lending dan Payday Loan
Berikut perbedaan P2P Lending dengan Payday Loan dilihat dari berbagai aspek, seperti dilansir dari Kompas.com, yaitu:
Tingkat Suku Bunga
P2P lending menawarkan bunga yang relatif rendah mulai dari 5 persen sampai 30 persen per tahun, sedangkan Payday Loan menawarkan bunga harian mulai dari 1 persen, atau hingga mencapai 300 persen per tahun.
Dalam menentukan bunga pinjaman, P2P lending selalu mengacu pada tingkat suku bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyelenggara P2P Lending tidak mengambil keuntungan dari biaya bunga, keuntungan biaya bunga sepenuhnya menjadi milik pemberi pinjaman.
P2P Lending memperoleh keuntungan dengan memotong biaya administrasi dari peminjam, bukan biaya bunga seperti yang dilakukan oleh Payday Loan.
Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh P2P Lending untuk kegiatan mitigasi risiko sehingga tetap memberikan manfaat baik bagi penyedia layanan P2P Lending, peminjam, maupun pemberi pinjaman.
Tenor (Jangka Waktu Pinjaman)
Tenor pinjaman P2P Lending berkisar dari 30 hari sampai 6 bulan, sementara Payday Loan harus dibayarkan pada satu waktu, tidak bisa dicicil, dan terdapat biaya tambahan jika peminjam terlambat membayar.
Biaya Tambahan
Melalui P2P Lending, peminjam hanya perlu membayar bunga yang telah ditetapkan hingga pinjaman terbayar penuh. Sedangkan melalui Payday Loan, peminjam diperbolehkan untuk memperpanjang masa pinjamannya namun harus membayar biaya tambahan. Di sinilah pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan paling banyak.
Penilaian Risiko untuk Menekan Angka Non-Performing Loan (NPL)
Penyelenggara P2P Lending sangat mempertimbangkan kondisi finansial peminjam, P2P Lending terlebih dahulu melakukan analisis kredit untuk menentukan risiko peminjam secara keseluruhan.
Sedangkan Payday Loan tidak mempertimbangkan kondisi finansial peminjam. Kemampuan untuk mengembalikan pinjaman seringkali diabaikan selama pengajuan sudah memenuhi ketentuan, seperti memiliki slip gaji.
Baca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiTransparansi P2P Lending dan Payday Loan
P2P Lending sangat mengedepankan transparansi. Segala informasi yang dibutuhkan oleh peminjam atau pemberi pinjaman disediakan secara lengkap di situs penyelenggara layanan P2P Lending, seperti informasi produk, cara kerja, penjelasan tentang perhitungan bunga, risiko, dan profil pemilik.
Peminjam dan pemberi pinjaman yang terdaftar dapat memantau proses pendanaan yang sedang berjalan melalui dasbor yang disediakan di situs tersebut.
Produk yang ditawarkan P2P Lending juga lebih beragam guna memenuhi kebutuhan produktif masyarakat. Layanan P2P Lending pun memiliki semangat untuk menjembatani kesenjangan akses keuangan, terlebih untuk memfasilitasi pembiayaan bagi pengembangan bisnis UMKM.
Sementara Payday Loan hanya menyajikan produk tunggal berupa pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Dengan menawarkan prosedur dan proses pinjam meminjam yang mudah dan cepat namun tetap mempertimbangkan tingkat risiko yang seksama, P2P Lending banyak dimanfaatkan oleh mereka yang belum memiliki akses terhadap perbankan seperti industri kreatif, pekerja lepas atau paruh waktu, buruh tani, nelayan, dan lain-lain.
Singkat kata, ketika hendak memanfaatkan layanan peminjaman uang online (pinjaman online), masyarakat haruslah bijak dalam membedakan dan memilih produk pinjaman berbasis fintech.
Baca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK