8 Alasan Pengajuan Kredit Ditolak, Apa Saja?

8 Alasan Pengajuan Kredit Ditolak, Apa Saja?

Pernahkah Anda mengalami pengajuan kredit ditolak saat mengajukan pinjaman ke perusahaan multifinance atau institusi keuangan lainnya? Niatnya mengajukan permohonan pinjaman karena sangat membutuhkan dana ataupun unit barang yang akan dikreditkan tersebut sangat diperlukan.

Alih-alih pengajuan kredit disetujui, malah ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak diketahui pasti. Hal ini tentu saja membuat Anda penasaran, kecewa, atau mungkin juga bercampur sedikit emosi.

Untuk menghilangkan rasa kecewa dan penasaran Anda, penulis coba membeberkan alasan-alasan mengapa pengajuan kredit Anda ditolak, berdasarkan pengalaman penulis yang cukup lama berkecimpung di industri jasa keuangan.

Penyebab Pengajuan Kredit Ditolak

1. Validitas Data, Informasi dan Dokumen

Setiap kali mengajukan kredit, nasabah diminta menuliskan data diri, data pekerjaan dan data referensi beserta nomor telpon yang bisa dihubungi. Serta melengkapi persyaratan dokumen kredit sesuai profesi calon nasabah; pegawai/karyawan, wiraswasta, atau profesional.

Pihak perusahaan multifinance atau bank atau fintech lending akan melakukan verifikasi dan survey ketika permohonan kredit nasabah akan disetujui. Pastikan data yang Anda berikan itu valid dan nomor telpon yang dituliskan bisa dihubungi. Begitu juga dengan dokumen kredit yang diberikan itu bukan dokumen palsu.

Sebagai Contoh:

  • Nomor telpon tidak bisa dihubungi setelah dicoba berkali-kali dihubungi oleh pihak multifinance/bank/fintech.
  • Alamat rumah/kantor/usaha yang keliru, tidak sesuai dengan data yang ditulis di formulir aplikasi.
  • Ketidaksesuaian jumlah penghasilan yang tercantum di slip gaji atau surat keterangan penghasilan saat diverifikasi ke pihak HRD.
  • Nasabah tidak bekerja di perusahaan yang ditulis di formulir aplikasi.
  • Adanya unsur pemalsuan/penipuan data dan dokumen.

Kalau kondisinya seperti di atas, artinya sudah pasti pengajuan kredit Anda ditolak. Jadi, pastikan semua data, informasi dan dokumen yang diberikan benar adanya, tidak manipulatif.

2. Dokumen Kredit Tidak Terbaca

Pastikan semua dokumen kredit yang diminta oleh pihak multifinance/institusi keuangan lainnya telah Anda berikan, dan hasil fotokopi dokumen tersebut bisa dibaca dengan jelas. Proses pengajuan kredit tidak akan berlanjut (pending), jika dokumen kredit yang diberikan tidak terbaca jelas.

3. Masa Kerja atau Lamanya Usaha Berjalan

Status karyawan masih dalam masa probation (percobaan), atau masa kontrak kerja lebih rendah dibandingkan tenor kredit yang diajukan, dan belum ada kepastian perpanjangan kontrak baru, ataupun usaha pemohon kredit baru berjalan dengan masa kurang dari 1 atau 2 tahun, itu semua berpengaruh terhadap kepastian kredit untuk disetujui.

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

4. Kemampuan Bayar vs Cicilan Kredit

Pagu kredit yang akan diberikan oleh multifinance/institusi keuangan lainnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah. Terutama dilihat dari berapa besar penghasilan dan kemampuan Anda membayar angsuran kredit. Begitu juga jika Anda sebelumnya juga sudah memiliki cicilan kredit di tempat lain.

Umumnya, jika total cicilan kredit calon nasabah tidak melebihi 30% dari penghasilannya, maka pinjaman calon nasabah tersebut berkemungkinan besar disetujui. Jika jumlah pinjaman yang diajukan terlalu besar dari penghasilan, maka pihak multifinance/kreditur lainnya akan menolak permohonan kredit tersebut. Kecuali jika nasabah bisa membuktikan ia mempunyai penghasilan/pendapatan lain dari pekerjaan/usaha sampingan, dengan income yang memadai.

5. Utang atau Tagihan Lainnya

Pertimbangan lainnya yang menjadi ukuran bagi pihak multifinance/kreditur lainnya adalah jika calon nasabah memiliki tagihan kartu kredit, cicilan kredit di multifinance/kreditur lainnya, termasuk juga tagihan listrik/pam/telpon.

Jika semua tagihan atau utang lainnya tersebut dibayar dengan disiplin dan tepat waktu, pengajuan kreditnya lebih mudah untuk disetujui.

6. Faktor Risiko Pada Suatu Profesi

Ada beberapa profesi yang dianggap berisiko tinggi serta sulit untuk mendapatkan kucuran kredit. Akibatnya multifinance/bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman/kredit.

Contoh, pekerja seni yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau profesi dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi, dan beberapa profesi lainnya.

7. Hasil BI Checking (SLIK)

Ketika nasabah mengajukan kredit, pihak kreditur (multifinance/bank/fintech) akan melihat rekam jejak calon nasabah. Riwayat kredit yang buruk akan memperbesar kemungkinan pengajuan kredit Anda ditolak.

Beberapa multifinance memiliki kebijakan berbeda atas hasil BI Checking (SLIK) ini. Ada multifinance yang hanya menyetujui jika nasabah masuk kategori collect 1 (lancar), ada juga yang masih bisa meloloskan pengajuan kredit jika masuk kategori collect 2 (dalam perhatian khusus), bahkan hingga collect 3 (kurang lancar).

Jika riwayat kredit nasabah sudah masuk kategori debitur macet (blacklist), tutuplah rapat-rapat keinginan Anda untuk mengajukan kredit ke multifinance atau bank.

Namun, kalau Anda merasa pernah menunggak tapi telah melunasinya dan masih masuk dalam kategori jeblok, Anda bisa menanyakan ke pihak multifinance/bank terkait untuk update data. Karena umumnya multifinance/bank tidak memperbarui skor/kolektibilitas nasabah secara individu, tapi secara kolektif.

8. Rekomendasi Pihak Ketiga

Terdapat cara lain bagi pihak multifinance/kreditur lainnya dalam melakukan verifikasi data nasabah. Hasil verifikasi atau survey yang dilakukan pihak kreditur biasanya diperoleh dari lingkungan tempat tinggal, tempat nasabah bekerja ataupun rekanan bisnisnya. Informasi bisa didapat dari atasan/rekan kerja, orang tua, tetangga sekitar atau supplier/buyer.

Nah, jika Anda sering dikunjungi oleh kolektor dari beberapa multifinance/bank baik ke rumah atau tempat kerja, maupun Anda sering kasbon ke kantor untuk melunasi tagihan kredit, gali lubang tutup lubang gitu. Maka biasanya akan terungkaplah informasi-informasi seperti itu dari pihak ketiga.

Bagaimana pembaca, cukup jelas ‘kan? Sekarang, Anda pun paham apa saja kriteria atau alasan mengapa pengajuan kredit nasabah bisa ditolak oleh multifinance/bank/kreditur lainnya. Semoga bermanfaat.

Analisis Kredit: Definisi, Tujuan dan Prinsip-PrinsipnyaBaca juga: Analisis Kredit: Definisi, Tujuan dan Prinsip-Prinsipnya

About the author

Ferry

Seorang content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.