Kredit Bermasalah: Gejala, Penyebab, dan Penyelesaiannya

Pemberian kredit bisa dikatakan sukses apabila perusahaan pembiayaan mampu mengelola kredit bermasalah (problem loan) pada suatu tingkat yang wajar dan tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan pembiayaan (multifinance) yang bersangkutan.

Namun kenyataan menunjukkan bahwa kredit bermasalah merupakan bagian dari loan portofolio dari sebuah perusahaan multifinance.

Kredit bermasalah merupakan salah satu dari beberapa masalah besar yang dihadapi perusahaan pembiayaan. Masalah yang lain diantaranya; pelanggaran batas maksimum pemberian kredit, keterbatasan sumber daya manusia, pembobolan multifinance oleh pelaku kejahatan multifinance, dan persaingan tarif antar perusahaan pembiayaan yang menimbulkan persaingan tidak sehat.

Lantas, bagaimana kredit bermasalah itu bisa terjadi dan seperti apa penyelesaiannya? Yuk kita kupas satu-satu.

Pengertian Kredit Bermasalah

Menurut Wikipedia, kredit bermasalah atau kredit macet adalah kredit yang terlambat dicicil atau berpotensi tidak dilunasi oleh debiturnya.

Atau dengan kata lain, kredit bermasalah adalah suatu kondisi dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai perjanjian (cidera janji / wanprestasi), sehingga terdapat tunggakan atau adanya potensi kerugian yang memungkinkan timbulnya risiko di kemudian hari bagi perusahaan pembiayaan.

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Gejala Awal Timbulnya Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah tidak muncul secara mendadak dan seketika, umumnya kredit berkembang menjadi bermasalah melalui tahapan-tahapan yang ada indikasi atau gejalanya.

Indikasi awal tersebut dapat dideteksi dari kejadian-kejadian sebagai berikut:

  • Pembayaran angsuran tersendat-sendat, ada tunggakan.
  • Kondisi keuangan menurun.
  • Mengajukan perpanjangan kredit.
  • Masalah perburuhan.
  • Resesi ekonomi.
  • Bencana alam, wabah pandemi.
  • Terjadi penyimpangan penggunaan kredit.
  • Memberikan laporan yang tidak benar.
  • Masalah keluarga (cerai, kawin lagi).
  • Kondisi kesehatan nasabah memburuk.
  • Nasabah meninggal.
  • Terjadi sengketa atau konflik internal.
  • Kehilangan pelanggan atau pemasok utama.
  • Enggan dikunjungi.
  • Menghindar setiap kali dihubungi, telpon sering tidak dijawab.
  • Keterlibatan dengan usaha lain.
  • Nasabah punya kegiatan tertentu.
  • Dan lain sebagainya.

Pejabat kredit (AO/CMO/CA) harus mampu “membaca” situasi yang dihadirkan oleh gejala-gejala tersebut diatas, dan bersikap waspada.

Dengan selalu waspada terhadap gejala-gejala dini tersebut, pihak multifinance tidak akan terlambat mengambil tindakan penanganan. Semakin dini diketahuinya ada masalah, semakin cepat dapat diambil langkah dan strategi penanganan, sebelum masalahnya menjadi kian parah.

Perusahaan pembiayaan yang tidak waspada terhadap indikator tersebut, seringkali menghadapi kesulitan dalam menangani kreditnya yang bermasalah, karena kasusnya baru disadari setelah bertambah banyak dan semakin berat.

Penyebab Terjadinya Kredit Bermasalah

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah, antara lain:

Dari Sisi Perusahaan Multifinance

  • Terlalu agresif.
  • Minimnya pengecekan terhadap latar belakang calon nasabah.
  • Kurang tajam menganalisis maksud dan tujuan penggunaan kredit serta sumber pembayaran kembali.
  • Tidak mahir dalam menganalisis laporan keuangan calon nasabah.
  • Ketidaklengkapan persyaratan dokumen kredit.
  • Pejabat kredit mudah dipengaruhi oleh calon nasabah.
  • Itikad yang kurang baik dari pejabat multifinance.
  • Jarang melakukan on the spot pada lokasi nasabah.
  • Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah.
  • Pengikatan jaminan kredit lemah.
  • Tidak punya kebijakan perkreditan yang sehat.
  • Pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur.

Dari Sisi Nasabah

  • Nasabah tidak kompeten.
  • Tidak jujur, beritikad tidak baik.
  • Nasabah serakah.
  • Kurang atau tidak berpengalaman mengelola usaha.
  • Nasabah tertimpa musibah.

Faktor Eksternal

  • Resesi ekonomi.
  • Bencana alam.
  • Kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik.
  • Perubahan politik dan peraturan pemerintah.
BI Checking dan Penggolongan Kualitas KreditBaca juga: BI Checking dan Penggolongan Kualitas Kredit

Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah

Upaya penyelamatan kredit dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah:

Rescheduling (Penjadwalan Kembali)

Yaitu perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran kembali dan atau jangka waktu kredit, serta grace period baik besarnya jumlah angsuran maupun tidak.

Reconditioning (Persyaratan Kembali)

Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal pembayaran angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa penambahan kredit maupun konversi baik seluruh atau sebagian dari kredit.

Restructuring (Penataan Kembali)

Yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi rescheduling, reconditioning dan/atau pemberian tambahan kredit ataupun konversi atas seluruh maupun sebagian dari kredit menjadi penyertaan (equity) dalam perusahaan.

Upaya penyelamatan dengan tiga cara diatas baru dapat dilakukan apabila nasabah masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Nah, bagaimana dengan nasabah yang tidak mempunyai prospek tetapi mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya? Maka penyelesaian kredit bermasalah masih bisa diupayakan dengan cara damai, dengan memberikan keringanan tunggakan bunga, denda, dan ongkos/biaya.

Selanjutnya, terhadap nasabah yang tidak mempunyai prospek dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka penyelesaian kreditnya ditempuh melalui jalur hukum. Penyelesaian kredit bermasalah lewat pengadilan dapat dilaksanakan dengan cara somasi, gugatan, dan eksekusi.

Restrukturisasi KreditBaca juga: Restrukturisasi Kredit: Arti, Jenis dan Cara Pengajuannya
error: Content is protected !!