BI Checking, SLIK dan Penggolongan Kualitas Kredit

BI Checking dan Penggolongan Kualitas Kredit

Istilah BI Checking begitu akrab di telinga sebagian besar pelaku dan pengguna jasa industri keuangan, khususnya bisnis pembiayaan dan perkreditan.

BI Checking menjadi salah satu faktor penentu atau poin pertimbangan dalam pengambilan keputusan persetujuan pengajuan kredit nasabah.

BI Checking berisikan catatan historis pinjaman atau kredit seseorang ke lembaga keuangan (bank, perusahaan multifinance, fintech lending, koperasi simpan pinjam dan lain-lain).

Semua riwayat kredit/pinjaman setiap nasabah, baik atau buruk, semuanya oleh Biro Informasi Kredit Bank Indonesia (BI) dihimpun, diolah, dikelola, disimpan dan pada akhirnya didistribusikan sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

BI Checking

Informasi Debitur Individual (IDI) Historis

Dalam laman bi.go.id disebutkan, IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran (history payment) yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.

IDI Historis mencakup antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Sistem Informasi Debitur (SID)

Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan/dilaporkan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada BI. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis.

Keanggotaan/kepesertaan (pelapor) dalam Biro Informasi Kredit ada yang bersifat wajib maupun sukarela.

Memasuki tahun 2018, seiring dengan beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BI pun menghentikan operasional dan layanan SID atau BI Checking kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.

Pengelolaan sistem informasi perkreditan selanjutnya dilaksanakan oleh OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau disebut SLIK, yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak 1 Januari 2018 lalu.

Sistem Layanan Informasi Keuangan – SLIK

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan (bank, perusahaan multifinance, perusahaan efek, fintech lending, perusahaan gadai, koperasi simpan pinjam, dan lainnya) guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.

Salah satu tujuan SLIK adalah memberikan penyediaan informasi debitur (iDeb). Dan SLIK memiliki cakupan akses yang lebih luas, karena tidak hanya berisi informasi debitur perbankan saja, namun juga lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, dan tentu saja informasi baik buruknya riwayat kredit sang debitur.

Dasar hukum SLIK adalah POJK No. 64/POJK.03/2020 yang merupakan perubahan atas POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Beda SLIK dengan BI Checking

Dari Sisi Pengelola

BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, sedangkan SLIK dikelola oleh OJK.

Dari Sisi Pelapor

BI Checking
Pelapor Wajib adalah bank umum, BPR dengan aset Rp10 miliar ke atas dan penyelenggara kartu kredit selain bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.

Pelapor Sukarela adalah BPR dan BPRS dengan aset dibawah Rp10 miliar, lembaga keuangan lain yang secara sukarela bergabung di SID (multifinance, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, koperasi simpan pinjam, dan lainnya).

SLIK
Pelapor Wajib adalah bank umum, BPR dan BPRS, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, lembaga jasa keuangan lain yang diatur oleh OJK.

Pelapor Sukarela adalah siapapun bisa jadi pelapor sukarela sepanjang memberikan fasilitas penyediaan dana, memiliki infrastruktur yang memadai dan memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.

Pihak-pihak yang Bisa Gunakan Data SLIK

Pihak yang pertama bisa memanfaatkan data SLIK adalah:

  • Pelapor SLIK itu sendiri.
  • Debitur yang memiliki pinjaman atau menikmati fasilitas kredit dari Pelapor SLIK. Bisa berupa pinjaman dari bank atau kredit motor, kredit mobil di perusahaan multifinance.
  • LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan).
  • Pihak lain seperti lembaga negara, kepolisian, kementerian, dan lain-lain.

Manfaat SLIK

  • SLIK bisa sebagai self assesment profile keuangan seseorang (nasabah), dan digunakan juga sebagai salah satu indikator profil risiko oleh lembaga jasa keuangan.
  • Untuk penilaian kualitas debitur dan untuk memperlancar proses penyediaan dana.
  • Untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, dan menurunkan risiko kredit bermasalah.
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK.
  • Verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, seperti vendor.
  • Meningkatkan disiplin industri keuangan.
  • SLIK untuk restrukturisasi kredit, PEN, dan lain-lain.

Apa Saja yang Ada di SLIK?

SLIK berisikan cakupan informasi yang berasal dari penyampaian laporan debitur pelapor pada SLIK, yaitu:

  • Identitas debitur (single identity).
  • Fasilitas kredit atau pinjaman dana yang diterima debitur di lembaga keuangan.
  • Agunan apa saja yang dijaminkan debitur atas fasilitas kredit yang diterimanya.
  • Penjamin; pihak-pihak yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur.
  • Pengurus dan pemilik perusahaan atau pemegang saham (untuk debitur badan usaha).
  • Kualitas penyediaan dana yang tercermin dalam kolektibilitas kredit.
Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

BI Checking dan Penggolongan Kualitas Kredit

Penggolongan Kualitas Kredit (Kolektibilitas Kredit)

Kolektibilitas Kredit adalah tingkatan skor kredit dalam SLIK yang dinilai berdasarkan kemampuan debitur membayar angsuran kredit (pokok utang dan bunga).

Dalam Peraturan OJK No. 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dijelaskan mengenai faktor-faktor dalam penetapan/penilaian kualitas kredit dan penggolongan kualitas kredit. Dan terdapat sedikit perbedaan kriteria hari tunggakan antara multifinance dan bank untuk kriteria kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2.

Rincian Penggolongan Kualitas Kredit atau Status Kolektibilitas Kredit

1. Kredit Lancar / Pass / Kolektibilitas 1

Bank:
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada keterlambatan pembayaran, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

Multifinance:
Tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 10 hari.

2. Dalam Perhatian Khusus / Special Mention / Kolektibilitas 2

Bank:
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Multifinance:
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 10 hari sampai dengan 90 hari (11 hari s/d 90 hari).

3. Kurang Lancar / Substandard / Kolektibilitas 3

Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari (91 hari s/d 120 hari).

4. Diragukan / Doubtful / Kolektibilitas 4

Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari (121 hari s/d 180 hari).

5. Macet / Loss / Kolektibilitas 5

Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari (>180 hari).

Apabila kredit atau pinjaman telah masuk dalam kategori Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, maka kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF).

Jadi, ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak pihak multifinance atau bank, bisa jadi karena status kolektibilitas kredit atau BI Checking nya di SLIK OJK buruk.

Maka, sangat perlu bagi kita memiliki history payment yang baik (BI Checking clear). Hal ini sangat penting, pada saat akan mengajukan kredit, pastikan tidak bermasalah dengan perusahaan pembiayaan tempat mengajukan kredit. Begitu juga jika kita memiliki tagihan, pinjaman, cicilan kredit di tempat lain.

Proses Perbaikan Status Kolektibilitas Kredit

Apakah debitur yang memiliki kredit dengan status DPK, kurang lancar, atau macet bisa dilakukan perbaikan status kualitas kredit setelah kredit dilunasi?

Bila nasabah telah bayar lunas, bukan berarti status kredit secara otomatis SLIK nya berubah dari status DPK, kurang lancar atau macet menjadi lancar. Dalam waktu berjalan SLIK nya belum akan berubah.

Kapan SLIK berubah? Secara ketentuan OJK data status kualitas kredit nasabah akan berubah pada bulan berikutnya.

Bagaimana proses perbaikan status kredit atau BI Checking pada SLIK? Nasabah dapat mendatangi bank atau multifinance tempat yang bersangkutan melakukan peminjaman dana semula. Selanjutnya menyampaikan maksud dan keperluannya kepada pihak bank atau multifinance agar ditindaklanjuti.

OJK tidak dapat mengubah status kredit, karena OJK harus menjaga integritas data itu sendiri. Kecuali ada persyaratan-persyaratan tertentu, tapi tidak secara langsung.

OJK melakukan perbaikan status dalam kondisi-kondisi tertentu saja, seperti BPR dilikuidasi atau dicabut izin usahanya.

Selanjutnya, historis kredit atau BI Checking nasabah akan tersimpan di SLIK selama 24 bulan. Jadi, sangat perlu bagi nasabah memiliki profil keuangan yang baik. Hal ini sangat penting, pada saat seseorang akan mengajukan kredit lagi, termasuk ketika melamar kerja ke lembaga jasa keuangan, khususnya untuk karyawan level tertentu, biasanya level first manager ke atas.

Apabila seseorang memiliki BI Checking atau status kolektibilitas kredit yang buruk sebelumnya, sangat kecil kemungkinan pengajuan kredit untuk disetujui, atau diterima bekerja di perusahaan yang dilamar.

Analisis Kualitatif Analisis KuantitatifBaca juga: Analisis Kualitatif dan Kuantitatif dalam Teknik Analisis Kredit
error: Content is protected !!