Istilah BI Checking begitu akrab di telinga sebagian besar pelaku dan pengguna jasa industri keuangan, khususnya bisnis pembiayaan dan perkreditan.
BI Checking menjadi salah satu faktor penentu atau poin pertimbangan dalam pengambilan keputusan persetujuan pengajuan kredit nasabah.
BI Checking berisikan catatan historis pinjaman atau kredit seseorang ke lembaga keuangan (bank atau multifinance, koperasi simpan pinjam dan lain-lain).
Semua riwayat kredit/pinjaman setiap nasabah, baik atau buruk, semuanya oleh Biro Informasi Kredit Bank Indonesia dihimpun, diolah, dikelola, disimpan dan pada akhirnya didistribusikan sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.
BI Checking
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis
Dalam laman bi.go.id disebutkan, IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp. 1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran (history payment) yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
IDI Historis mencakup antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Baca juga: Kode Bank Terlengkap dan Terbaru di IndonesiaSistem Informasi Debitur (SID)
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan/dilaporkan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis.
Keanggotaan/kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit ada yang bersifat wajib maupun sukarela.
Bersifat Wajib, diberlakukan kepada Bank Umum, BPR dengan total asset Rp. 10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
Bersifat Sukarela, yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit, seperti BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari BI, Lembaga Keuangan Non Bank (Multifinance, Asuransi, Dana Pensiun, Sekuritas, Modal Ventura), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan Koperasi Simpan Pinjam (daftar nama anggota SID dapat dilihat di website bi.go.id).
Manfaat dan Kegunaan IDI Historis
Bagi lembaga keuangan, IDI Historis dapat dimanfaatkan antara lain untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud apakah sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak.
Informasi tersebut akan membantu lembaga keuangan dalam mempermudah analisis untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana dan untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan serta mencegah penipuan.
Baca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-JenisnyaBagi masyarakat (perorangan maupun badan usaha), dengan IDI Historis diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Penggolongan Kualitas Kredit (Kolektibilitas Kredit)
Dalam Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005 dan Surat Edaran BI No. 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, serta Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dijelaskan mengenai faktor-faktor dalam penetapan/penilaian kualitas kredit dan penggolongan kualitas kredit.
Ada beberapa faktor dalam menentukan kualitas kredit atau kualitas piutang pembiayaan, seperti faktor kemampuan bayar nasabah, ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, kinerja keuangan (financial performance) nasabah serta prospek usaha nasabah.
Berikut Rincian Penggolongan Kualitas Kredit:
1. Kredit Lancar / Pass / Kolektibilitas 1
Tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari.
2. Dalam Perhatian Khusus / Special Mention / Kolektibilitas 2
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 30 hari sampai dengan 90 hari (31 hari s/d 90 hari).
3. Kurang Lancar / Substandard / Kolektibilitas 3
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari (91 hari s/d 120 hari).
4. Diragukan / Doubtful / Kolektibilitas 4
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari (121 hari s/d 180 hari).
5. Macet / Loss / Kolektibilitas 5
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari (>180 hari).
Apabila kredit/pinjaman telah masuk dalam kategori Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, maka kredit digolongkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF).
Jadi, sangat perlu kita memiliki history payment yang baik (BI Checking clear). Hal ini sangat penting, pada saat Anda akan mengajukan kredit, pastikan Anda tidak bermasalah dengan perusahaan pembiayaan tempat Anda mengajukan kredit.
Begitu juga jika Anda memiliki tagihan, pinjaman, cicilan kredit di tempat lain. Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang buruk sebelumnya, sangat kecil kemungkinan pengajuan kredit untuk disetujui.
Baca juga: Alasan Pengajuan Kredit Ditolak