Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Roadmap (Peta Jalan) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.

Peluncuran roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kehadiran Roadmap Perusahaan Pembiayaan ini juga diharapkan mampu mendorong kontribusi industri multifinance khususnya terhadap pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Serta fokus kepada perlindungan konsumen dan masyarakat.

Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Pilar Penguatan Ketahanan dan Daya Saing
2. Pilar Pengembangan Elemen-elemen dalam Ekosistem
3. Pilar Akselerasi Transformasi Digital
4. Pilar Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan

Sedangkan implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan akan dilakukan pada tiga fase, dalam kurun waktu 2024 sampai dengan 2028, yakni:

  • Fase 1 – Penguatan Fondasi (2023-2025)
  • Fase 2 – Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027)
  • Fase 3 – Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028)

Berikut beberapa strategi dan program strategis OJK dalam ketiga fase implementasi yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang, yang berlandaskan pada empat pilar tersebut di atas, yaitu:

1. Penguatan Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM

Melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 M, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM.

2. Penguatan Pengembangan Usaha

Melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.

3. Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan

Melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.

4. Penguatan Perlindungan Konsumen

Melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.

5. Pengembangan Elemen Ekosistem

Melalui penguatan peran asosiasi untuk mendukung kegiatan usaha berbasis disiplin pasar, penguatan sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, sektor ekonomi prioritas, UMKM, industri halal, sistem pemeringkatan kredit, dan industri ramah lingkungan termasuk program penjaminan pembiayaan, serta peningkatan pengguna platform asset registry.

6. Akselerasi Transformasi Digital

Melalui peningkatan kapasitas industri dalam melakukan digitalisasi dan penguatan keamanan siber.

Dengan berbagai strategi yang telah ditetapkan tersebut, maka pada akhir periode Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, perusahaan multifinance diharapkan akan mencapai suatu kondisi sebagai berikut:

1. Terwujudnya industri multifinance yang memiliki permodalan sesuai ketentuan serta tata kelola, manajemen risiko dan SDM yang andal.

2. Terciptanya peningkatan sumber pendanaan selain dari sektor perbankan serta pengembangan usaha industri multifinance terkait produk syariah dan produk sustainable finance.

3. Meningkatnya efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

4. Terlaksananya perlindungan konsumen perusahaan pembiayaan yang memadai.

5. Terciptanya elemen ekosistem yang mendukung pengembangan dan penguatan perusahaan multifinance.

6. Terwujudnya industri perusahaan pembiayaan yang menjalankan digitalisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya.

Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.

Selanjutnya, panduan roadmap ini akan diturunkan dalam peraturan OJK dalam waktu dekat, setelah dilakukan penyempurnaan sebelum terbit sebagai peraturan (PJOK).

Apa Itu Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan?Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya
error: Content is protected !!