Dengan hadirnya pembiayaan syariah, memberikan alternatif lain bagi konsumen produk keuangan di Indonesia, selain pembiayaan konvensional yang telah lebih dahulu ada.
Secara umum, kegiatan pembiayaan syariah hampir mirip dengan pembiayaan konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggaraan kegiatan pembiayaan syariah di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Mari kita simak penjelasan selengkapnya.
Ketentuan Dasar Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip Kegiatan Pembiayaan Syariah
Dalam kegiatan pembiayaan syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), tidak mengandung gharar (objek transaksi tidak jelas), maysir (spekulatif), riba (tambahan yang haram), zhulm (tidak adil), risywah (suap) dan objek haram.
Jenis Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Pembiayaan Jual Beli menggunakan akad sebagai berikut:
Murabahah yaitu Jual beli suatu barang dengan menegaskan harga beli atau harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih atau margin sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Salam yaitu Jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh.
Istishna’ yaitu Jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu, dan pembayaran harga barang sesuai dengan kesepakatan oleh para pihak.
Pembiayaan jual beli dengan akad murabahah, salam dan istishna dalam versi pembiayaan konvensional adalah pembiayaan konsumen atau consumer finance.

Pembiayaan Investasi
Pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu, untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Pembiayaan Investasi menggunakan akad sebagai berikut:
Mudharabah yaitu Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahib mal), sedang pihak kedua bertindak selaku pengelola (mudharib), dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Musyarakah yaitu Pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Mudharabah Musytarakah yaitu Bentuk mudharabah di mana pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama, di mana keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Musyarakah Mutanaqishoh yaitu Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang, disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya.
Pembiayaan Jasa
Pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Pembiayaan jasa menggunakan akad sebagai berikut:
Ijarah yaitu Pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah Muntahiyah Bittamlik yaitu Ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa ijarah selesai.
Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam versi pembiayaan konvensional adalah Sewa Guna Usaha atau Leasing.
Hawalah atau Hawalah bil Ujrah yaitu Pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayarannya. Atau Hawalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
Wakalah atau Wakalah bil Ujrah yaitu Pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan, dimana penerima kuasa tidak menanggung risiko terhadap apa yang diwakilkan, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Atau Wakalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
Wakalah bil Ujrah dalam versi pembiayaan konvensional adalah Anjak Piutang atau Factoring.
Kafalah atau Kafalah bil Ujrah yaitu Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu ashil). Atau Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah).
Ju’alah yaitu Janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Qardh yaitu Pinjam meminjam dana (dana talangan) tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Batasan Insentif Pihak Ketiga
Sama halnya dengan pembiayaan konvensional, OJK juga mengatur tentang biaya insentif akuisisi pembiayaan syariah kepada pihak ketiga.
Perusahaan syariah dilarang memberi biaya insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5 persen dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian pembiayaan syariah.
Kerja Sama Pembiayaan Syariah
OJK menegaskan, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). Kerja sama wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
Pihak lain tersebut adalah bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, perusahaan fintech, perusahaan modal ventura, yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK.
Perusahaan syariah dilarang untuk melakukan kerja sama pembiayaan syariah dengan pihak lain melalui skema pembiayaan penerusan dengan jaminan (channeling with recourse) dan pembiayaan bersama dengan jaminan (joint financing with recourse).
Sumber Pendanaan Pembiayaan Syariah
Perusahaan syariah hanya dapat memperoleh pendanaan berupa:
- Pendanaan dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga dan/atau usaha lain (badan usaha Indonesia dan badan usaha asing).
- Penambahan Modal Disetor tidak melalui penawaran umum saham atau penambahan modal kerja bagi UUS.
- Menerima pendanaan (pinjaman/qardh) subordinasi.
- Penerbitan efek syariah melalui penawaran umum.
- Menerbitkan obligasi syariah (sukuk) tidak melalui penawaran umum.
- Melakukan sekuritisasi aset produktif sesuai prinsip syariah.
- Pendanaan kepada UUS dari perusahaan pembiayaan induknya.
Pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, mudharabah musytarakah, musyarakah, ijarah, qardh, dan/atau akad pendanaan lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
Larangan Bagi Penyelenggara Pembiayaan Syariah
- Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat.
- Memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
- Memberikan pendanaan atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai.
- Menerbitkan surat sanggup bayar (promissory note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan.
- Melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan UU.
- Melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK menghindari ketentuan UU.
Demikianlah, mayoritas penduduk Indonesia yang beragam Islam jelas menjadi peluang besar bagi industri layanan keuangan atau pembiayaan syariah untuk bisa berkembang dengan pesat.
>> Artikel telah diperbarui Oktober 2024
