Ketentuan Ekuitas Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Ketentuan Ekuitas Perusahaan Pembiayaan di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa per Maret 2024 masih terdapat 4 dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum (Infobank, 14/05/2025).

Timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan ekuitas minimum yang diwajibkan terhadap perusahaan multifinance? Ekuitas sering disebut modal, karena merupakan harta yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi operasional perusahaan yang nantinya harta tersebut mengalami pengurangan (residu) karena kewajiban yang harus dibayarkan seperti hutang dan beban.

Equity atau ekuitas dalam konteks multifinance merujuk pada modal yang dimiliki oleh perusahaan multifinance. Ekuitas berfungsi sebagai modal yang digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan pembiayaan dan juga sebagai jaminan bagi pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.

Dalam Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang kemudian disempurnakan dengan POJK No. 35/POJK.05/2018, ada beberapa poin penting tentang ekuitas yang perlu diketahui. Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Aturan Ekuitas Perusahaan Pembiayaan

Modal Minimal Rp100 Miliar

Perusahaan pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Pemenuhan Kewajiban Modal Minimal Secara Bertahap

Untuk perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha sedangkan ekuitasnya masih di bawah Rp100 miliar sebelum POJK ini diundangkan (2016), maka diberlakukan pemenuhan ekuitas secara bertahap, yakni:

  • Wajib memiliki ekuitas minimal Rp40 miliar paling lambat 31 Desember 2016
  • Wajib memiliki ekuitas minimal Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2019

OJK memberikan kelonggaran agar pemenuhan kewajiban itu dapat diikuti perusahaan multifinance secara bertahap. Di tahun 2016 OJK telah menetapkan modal minimum yang wajib dimiliki oleh multifinance sebesar Rp40 miliar. Sedangkan sampai akhir tahun 2017 harus punya modal Rp60 miliar, dan terus naik hingga minimal Rp100 miliar di 2019. Jadi, ada kenaikan (bertambah) sekitar Rp20 miliar setiap tahunnya.

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Langkah yang Bisa Dilakukan Multifinance untuk Memenuhi Batas Minimum Ekuitas

  • Mengalihkan perolehan laba menjadi suntikan modal tambahan
  • Melakukan merger antar pelaku bisnis multifinance
  • Mencari investor luar negeri
  • Mencatatkan saham di pasar modal

Apa Tujuan Diberlakukannya Ketentuan Ekuitas?

Untuk memastikan kekuatan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnis penyaluran kredit atau pinjaman. Kecukupan modal merupakan indikator penting untuk melihat sehat atau tidaknya perusahaan dalam menjalankan roda bisnis pembiayaan.

Untuk mencapai target ekuitas minimal Rp100 miliar tersebut, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan pembiayaan.

Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas  minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha.

Itulah ulasan lengkap mengenai aturan OJK terkait besaran ekuitas atau modal minimal yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan multifinance.

Analisis Kredit: Definisi, Tujuan dan Prinsip-PrinsipnyaBaca juga: Analisis Kredit: Definisi, Tujuan dan Prinsip-Prinsipnya

About the author

Ferry

Seorang content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.