Hingga Desember 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 perusahaan pembiayaan yang ekuitasnya belum sesuai aturan OJK tentang ekuitas multifinance.
Lalu, berapa sebenarnya besaran ekuitas atau modal minimum yang diwajibkan dalam mendirikan perusahaan pembiayaan atau multifinance?
Dalam Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada beberapa poin penting tentang ekuitas yang perlu diketahui. Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Aturan Ekuitas Perusahaan Multifinance
Modal Minimal Rp 100 Miliar
Perusahaan pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar.
Pemenuhan Kewajiban Modal Minimal Secara Bertahap
Lalu, bagaimana dengan perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha sedangkan ekuitasnya masih dibawah Rp 100 miliar sebelum POJK ini ditetapkan? Untuk itu diberlakukan pemenuhan ekuitas secara bertahap, yakni:
- Wajib memiliki ekuitas minimal Rp 40 miliar paling lambat 31 Desember 2016.
- Wajib memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
OJK memberikan kelonggaran agar pemenuhan kewajiban itu dapat diikuti multifinance secara bertahap. Di tahun 2016 OJK telah menetapkan modal minimum yang wajib dimiliki oleh multifinance sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan sampai akhir tahun 2017 harus punya modal Rp 60 miliar, dan terus naik hingga minimal Rp 100 miliar di 2019 nanti. Jadi, ada kenaikan (bertambah) sekitar Rp 20 miliar setiap tahunnya.

Langkah Yang Bisa Dilakukan Multifinance Untuk Memenuhi Batas Minimum Ekuitas
- Mengalihkan perolehan laba menjadi suntikan modal tambahan.
- Melakukan merger antar pelaku bisnis multifinance.
- Mencari investor luar negeri.
- Mencatatkan saham di pasar modal.
Apa Tujuan Diberlakukannya Ketentuan Ekuitas?
Untuk memastikan kekuatan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnis penyaluran kredit atau pinjaman. Kecukupan modal merupakan indikator penting untuk melihat sehat atau tidaknya perusahaan dalam menjalankan roda bisnis pembiayaan.
Untuk mencapai target modal minimal Rp 100 miliar di 2019 tersebut, dari OJK sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap tingkat kecukupan modal yang harus dimiliki perusahaan multifinance yang secara bertahap harus naik.
Nah pembaca, demikian ulasan lengkap mengenai aturan OJK tentang besaran ekuitas ataupun modal minimal yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan multifinance.
