Selain pinjaman online konvensional berbasis bunga, terdapat juga pinjaman online syariah di Indonesia, tanpa bunga alias bebas riba. Yang bisa menjadi alternatif sumber permodalan dan portofolio investasi.
Pinjaman online (pinjol) syariah atau disebut juga fintech P2P (peer to peer) lending syariah merupakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara langsung melalui sistem elektronik berbasis digital.
OJK menyebutkan bahwa kehadiran fintech lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah.
Pinjol syariah yang terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun telah mendapatkan fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Fatwa Dewan Syariah (DSN) No. 117/DSN-MUI/II/2018.
Berikut profil singkat perusahaan fintech P2P lending syariah di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK, dirangkum dari berbagai sumber.
Pinjaman Online Syariah Indonesia
1. ALAMI
P2P lending syariah milik PT Alami Fintek Sharia ini menawarkan program pembiayaan yang diperuntukkan bagi pembiayaan produktif untuk UKM berbadan usaha PT atau CV, dengan skema pembiayaan Invoice Financing (Anjak Piutang).
Invoice Financing di ALAMI merupakan pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qard) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
Plafon pembiayaan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 milyar. Dan nilai pembiayaan yang akan didanai maksimal 80 persen dari total yang diajukan peminjam.
Produk pembiayaan lainnya yang akan segera hadir diantaranya Purchase Order Financing dan Community Led Financing.
2. Ammana
Ammana adalah pinjaman online syariah besutan PT Ammana Fintek Syariah. Pinjol syariah ini mendukung kemajuan para pelaku usaha (UMKM) dengan cara menjembatani antara para pendana dan para peminjam.
Dalam hal ini para pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha yang halal difasilitasi melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding.
Ammana merupakan fintech lending syariah dengan sistem non direct funding yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM.
Ada tiga produk yang ditawarkan Ammana, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan juga layanan paylater.
3. Dana Syariah
Dana Syariah dimiliki oleh PT Dana Syariah Indonesia. Produk layanan di P2P lending syariah ini adalah pendanaan dan pembiayaan syariah di bidang properti.
Ragam pembiayaan properti yang dapat diakses yakni; pembiayaan konstruksi bagi pengembang properti dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.
4. Duha Syariah
Pinjol syariah PT Duha Madani Syariah memberikan pembiayaan pembelian barang, perjalanan umrah, wisata halal, pendidikan, dan invoice financing.
Bagi yang suka berbelanja online, bisa mengunjungi e-commerce atau marketplace yang bekerjasama dengan Duha Syariah. Maksimal limit pembiayaan senilai Rp 20 juta, dengan pilihan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.
Untuk pembiayaan perjalanan religi yang ditawarkan di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, tenor yang ditawarkan relatif lebih panjang, mulai dari 12, 18 dan 24 bulan, dengan plafon pembiayaan hingga Rp 30 juta.
5. ETHIS
Ethis adalah P2P lending syariah milik PT Ethis Fintek Indonesia, yang menghubungkan pemilik bisnis atau usaha dan komunitas pemberi pembiayaan secara digital.
Baca juga: Mengenal Pinjaman Online Syariah di IndonesiaEthis memberikan pembiayaan untuk berbagai jenis proyek perumahan dan infrastruktur, juga UKM. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bil-ujrah.
6. PAPITUPI Syariah
PAPITUPI Syariah diselenggarakan oleh PT Piranti Alphabet Perkasa. Salah satu layanan yang dihadirkan adalah PAPIFUND.
PAPIFUND merupakan pembiayaan dengan akad murabahah dapat diangsur sesuai jangka waktu yang diinginkan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan.
Antara lain untuk pembelian kebutuhan rumah tangga, kendaraan bermotor, perlengkapan sekolah, barang untuk modal usaha, obat-obatan dan berbagai kebutuhan khusus lainnya.
PAPITUPI Syariah memberi fasilitas pembiayaan dengan limit hingga Rp 50 juta. Tenor yang ditawarkan relatif panjang sampai dengan 36 bulan.
7. Qazwa
Qazwa adalah pinjaman online syariah milik PT Qazwa Mitra Hasanah, yang memberikan pembiayaan untuk UMKM.
Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing; yaitu kegiatan pembiayaan kredit modal kerja dengan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis sang penerima dana. Baik itu sebagai pemilik toko, pemasok barang, maupun agen terverifikasi khusus.
Baca juga: Perusahaan Multifinance Syariah di IndonesiaBeberapa proyek pembiayaan seperti; pembelian stok barang dagang sembako, pembiayaan produksi bahan baku produk, pembiayaan peternakan, pembelian bahan material bangunan untuk infrastruktur, dan pembangunan konstruksi rumah.
Fintech lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah.
8. Investree
Selain ke-7 pinjol syariah tersebut di atas, terdapat fintech lending konvensional yang juga memiliki izin usaha berbasis syariah, yaitu Investree (PT Investree Radhika Jaya).
Khusus untuk yang syariah, fintech P2P lending ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah dan Online Seller Financing Syariah.
Invoice Financing Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM-UKM berkembang yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN, PT, multinasional, dan lembaga pemerintahan, sesuai dengan cara kerja, prinsip, dan ketetapan Islam.
Sedangkan Online Seller Financing Syariah merupakan pinjaman jangka pendek untuk penjual online aktif di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Investree.
Dapat digunakan oleh pelaku usaha yang baru saja merintis usaha dan butuh modal kerja, sedang mencari pinjaman untuk menambah stok persediaan, atau memenuhi kebutuhan bisnis lainnya. Nilai pinjaman dari Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara tenor pinjaman 1 sampai 24 bulan.
Awal 2023, dilansir dari OJK, PT Investree Radhika Jaya melakukan penghentian kegiatan usaha syariah milik mereka, sehingga saat ini Investree hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Itulah 7 layanan pinjaman online syariah yang ada di Indonesia yang telah terdaftar dan berizin di OJK, berdasarkan data OJK per Januari 2023.
Pastikan anda selalu menggunakan pinjaman online syariah resmi yang beroperasi di Indonesia. Jangan berinteraksi dengan pinjol ilegal, yang hanya akan berujung nestapa.
Baca juga: Istilah-Istilah Dalam Pembiayaan Syariah