OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan terbaru soal pinjaman online, mulai dari batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol, denda keterlambatan, batasan pinjaman maksimal, hingga waktu penagihan oleh debt collector.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Apa Itu Manfaat Ekonomi?
Perusahaan pinjol diwajibkan memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi peminjaman dana kepada calon nasabah.
Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah tingkat imbal hasil, termasuk di dalamnya:
– Bunga/margin/bagi hasil.
– Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.
– Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Sebagai informasi, OJK lebih menggunakan istilah manfaat ekonomi untuk mengganti kata tingkat suku bunga dan biaya-biaya. Selanjutnya, ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi serta denda keterlambatan ini berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Manfaat Fintech Bagi Masyarakat dan Sektor UMKMAturan Bunga Pinjol
Dalam aturan baru OJK tersebut, tingkat suku bunga pinjol dan denda keterlambatan diturunkan secara bertahap dan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.
Sebelumnya AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah menetapkan maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4 persen, yang berlaku per November 2021 lalu.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud, rinciannya sebagai berikut:
Bunga Pinjol Pendanaan Produktif
– Sebesar 0,1 persen per hari, yang berlaku selama 2 tahun (2024-2005).
– Sebesar 0,067 per hari, yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tahun selanjutnya.
Bunga Pinjol Pendanaan Konsumtif
Batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
– Sebesar 0,3 per hari, yang berlaku selama tahun 2024.
– Sebesar 0,2 per hari, yang berlaku selama tahun 2025.
– Sebesar 0,1 per hari, yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tahun selanjutnya.
Penurunan bunga pinjol dilakukan secara bertahap, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kenapa suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah? OJK menjelaskan, pengenaan manfaat ekonomi pinjol di segmen produktif yang lebih rendah ini dilakukan untuk mendorong kegiatan produktif, terutama di sektor UMKM.
Karena selama ini salah satu kendala yang dialami sektor UMKM adalah mahalnya pendanaan. Sehingga OJK memberi kesempatan yang luas bagi industri pinjol untuk memberikan pendanaan guna membantu masyarakat luas dalam menggerakkan perekonomian.
Aturan Denda Keterlambatan
Selain penurunan nilai manfaat ekonomi, dalam aturan baru OJK juga diatur mengenai denda keterlambatan. Berikut batasan denda keterlambatan tersebut.
Denda Keterlambatan Pendanaan Produktif
– Sebesar 0,1 persen per hari, yang berlaku pada tahun 2004-2005.
– Sebesar 0,067 persen per hari, yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tahun berikutnya.
Denda Keterlambatan Pendanaan Konsumtif
– Sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku di tahun 2024.
– Sebesar 0,2 persen per hari, yang berlaku pada tahun 2025.
– Sebesar 0,1 persen per hari, yang berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tahun berikutnya.
OJK melarang pinjol menerapkan total bunga, biaya administrasi dan biaya lainnya, dan denda, melebihi jumlah pinjaman nasabah. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada peminjam dana tidak melebihi 100 persen dari nilai pinjaman/pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Namun demikian, ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan ini dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri fintech P2P lending.
Baca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJKAturan Penagihan
Aturan OJK soal pinjol ini juga mengatur batas waktu penagihan yang bisa dilakukan oleh tim penagih (debt collector) pinjol kepada peminjam dana, serta aturan lainnya.
OJK menetapkan, dalam penagihan, perusahaan pinjol bisa melakukan penagihan secara mandiri atau menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Dan dalam setiap tindak lanjut pemberian pendanaan, maka perusahaan pinjol harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana. Seperti, informasi jatuh tempo angsuran, pemberian surat peringatan jika nasabah wan prestasi.
OJK juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Tidak 24 jam penagihan.
Pola penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Atau, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Dalam melakukan penagihan, maka perusahaan pinjol harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.
Selain itu, OJK menekankan bahwa perusahaan pinjol juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan.
Demikianlah aturan terbaru OJK mengenai batas tingkat suku bunga pinjol dan biaya, denda keterlambatan, serta aturan penagihan yang perlu kita ketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: BI Checking atau SLIK OJK dan 5 Status Kolektibilitas Kredit