Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait batas usia dan penghasilan pengguna layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL), dan pinjaman daring (pindar) atau fintech lending.
Pokok-pokok aturan OJK ini mencakup, antara lain batas usia pengguna layanan paylater serta peminjam dan pemberi dana (lender) pindar, yaitu minimal 18 tahun atau telah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Ini sejalan dengan catatan OJK, di mana sebesar 50 persen pengguna paylater berasal dari usia 19 hingga 34 tahun. Dan usia 18 tahun sudah dianggap dewasa.
Sementara untuk aturan penghasilan sebesar Rp3 juta per bulan ini didasari oleh perhitungan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia.
Seperti kita ketahui juga, maraknya penggunaan layanan paylater dan pindar didorong oleh tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat di masa sulit. Dan tidak bisa disangkal pula bahwa paylater dan pindar dianggap menjadi solusi yang lebih baik untuk berutang dibandingkan menggunakan jasa lainnya, seperti rentenir ataupun perbankan.
Generasi muda lebih memilih menggunakan layanan teknologi seperti paylater dibandingkan kartu kredit yang rumit dan lama. Mereka juga cenderung mengandalkan gadget dalam bertransaksi.
Untuk meminimalisir terjadinya gagal bayar (galbay) ataupun jebakan utang, terutama dari produk paylater atau buy now pay later, maka OJK memandang perlu dilakukan penguatan pengaturan terkait BNPL dan LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi).
Regulasi terkait minimal penghasilan dan batas usia paylater ini diterapkan untuk menguatkan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Dan untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai.
Serta sekaligus guna pengembangan dan menguatkan industri paylater, karena semakin banyak dari pelaku industri yang menawarkan produk paylater. Dengan demikian, ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.
Skema penguatan ini juga untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar).
Kewajiban pemenuhan kriteria nasabah/debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru, termasuk perpanjangan pembiayaan paylater, paling lambat 1 Januari 2027.
OJK dapat melakukan peninjauan kembali peraturan tersebut dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
OJK juga akan mewajibkan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan BNPL harus menyampaikan notifikasi pada nasabah atau debiturnya. Yakni notifikasi mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL.
Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sehingga tidak merugikan konsumen nantinya, jika ingin mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih penting.
