Saat ini kalau kita ingin melakukan cek status kolektibilitas kredit ~ dulu dikenal dengan istilah BI Checking ~ bisa melalui SLIK OJK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengelolaan sistem informasi perkreditan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) ini telah diimplementasikan secara penuh sejak 1 Januari 2018 lalu, seiring dengan beralihnya pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke pihak OJK.
Dan dengan pengalihan fungsi tersebut, BI pun menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.
Apa Itu SLIK?
Dikutip dari laman OJK, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan (bank, perusahaan multifinance, perusahaan efek, fintech p2p lending, perusahaan gadai, koperasi simpan pinjam, dan lainnya) guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.
Salah satu tujuan SLIK adalah memberikan penyediaan informasi debitur (iDeb). Dan SLIK memiliki cakupan akses yang lebih luas, karena tidak hanya berisi informasi debitur perbankan saja, namun juga lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, dan tentu saja informasi baik buruknya riwayat kredit sang debitur.
Dasar hukum SLIK adalah POJK No. 64/POJK.03/2020 yang merupakan perubahan atas POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Beda SLIK dengan BI Checking
Dari Sisi Pengelola
BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, sedangkan SLIK dikelola oleh OJK.
Dari Sisi Pelapor
BI Checking
Pelapor Wajib adalah bank umum, BPR dengan aset Rp 10 miliar ke atas dan penyelenggara kartu kredit selain bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
Pelapor Sukarela adalah BPR dan BPRS dengan aset dibawah Rp 10 miliar, lembaga keuangan lain yang secara sukarela bergabung di SID (multifinance, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, koperasi simpan pinjam, dan lainnya).
SLIK
Pelapor Wajib adalah bank umum, BPR dan BPRS, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, lembaga jasa keuangan lain yang diatur oleh OJK.
Pelapor Sukarela adalah siapapun bisa jadi pelapor sukarela sepanjang memberikan fasilitas penyediaan dana, memiliki infrastruktur yang memadai dan memiliki data yang diperlukan dalam SLIK.
Pihak-pihak yang Bisa Gunakan Data SLIK
Pihak yang pertama bisa memanfaatkan data SLIK adalah:
- Pelapor SLIK itu sendiri.
- Debitur yang memiliki pinjaman atau menikmati fasilitas kredit dari Pelapor SLIK. Bisa berupa pinjaman dari bank atau kredit motor, kredit mobil di perusahaan multifinance.
- LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan).
- Pihak lain seperti lembaga negara, kepolisian, kementerian, dan lain-lain.
Manfaat SLIK
- SLIK bermanfaat sebagai self assesment profile keuangan seseorang (nasabah), dan digunakan juga sebagai salah satu indikator profil risiko oleh lembaga jasa keuangan.
- Untuk penilaian kualitas debitur dan untuk memperlancar proses penyediaan dana.
- Untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Menurunkan risiko kredit bermasalah.
- Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK.
- Verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, seperti vendor.
- Meningkatkan disiplin industri keuangan.
- SLIK untuk restrukturisasi kredit, PEN, dan lain-lain.
Apa Saja yang Ada di SLIK?
SLIK berisikan cakupan informasi yang berasal dari penyampaian laporan debitur pelapor pada SLIK, yaitu:
- Identitas debitur (single identity).
- Fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur.
Dari SLIK, bisa diketahui informasi fasilitas kredit yang diterima debitur, punya pinjaman di bank mana saja, atau kredit mobil, motor, elektronik di perusahaan multifinance, serta punya kartu kredit apa saja. - Agunan.
Agunan apa saja yang dijaminkan debitur atas fasilitas kredit yang diterimanya. - Penjamin.
Pihak-pihak yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diberikan oleh kreditur. - Pengurus dan pemilik perusahaan (untuk debitur badan usaha).
Dalam SLIK, terdapat informasi mengenai pengurus dan pemilik perusahaan (pemegang saham) sebagaimana yang tercantum dalam akta perusahaan. - Kualitas penyediaan dana
Kualitas penyediaan dana yang tercermin dalam kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas Kredit
Kolektibilitas Kredit adalah tingkatan skor kredit dalam SLIK yang dinilai berdasarkan kemampuan debitur membayar angsuran kredit (pokok utang dan bunga).
Dalam Peraturan OJK No. 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dijelaskan mengenai faktor-faktor dalam penetapan/penilaian kualitas kredit dan penggolongan kualitas kredit. Dan terdapat sedikit perbedaan kriteria hari tunggakan antara multifinance dan bank untuk kriteria kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2.
Berikut rincian Penggolongan Kualitas kredit atau Status Kolektibilitas Kredit:
1. Kredit Lancar / Kolektibilitas 1
Bank:
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada keterlambatan pembayaran, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Multifinance:
Tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 10 hari.
2. Dalam Perhatian Khusus / Kolektibilitas 2
Bank:
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Multifinance:
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 10 hari sampai dengan 90 hari (11 hari s/d 90 hari).
3. Kurang Lancar / Kolektibilitas 3
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari (91 hari s/d 120 hari).
4. Diragukan / Kolektibilitas 4
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari (121 hari s/d 180 hari).
5. Macet / Kolektibilitas 5
Terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari (>180 hari).
Apabila kredit/pinjaman telah masuk dalam kategori Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, maka
kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) atau non performing financing
(NPF).
Jadi, ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak pihak multifinance atau bank, bisa jadi karena status kolektibilitas kredit atau BI Checking nya di SLIK OJK buruk.
Cara Akses SLIK
Debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
Permintaan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan secara:
Secara Tatap Muka atau Offline
Pemohon SLIK datang langsung ke Kantor Pusat OJK / Kantor Regional / Kantor OJK setempat.
Secara Online
Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui website pendaftaran SLIK kantor pusat OJK. Buka link permohonan SLIK di sini konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Selanjutnya isi kolom dan ikuti perintah yang tertera di laman SLIK OJK hingga selesai.
Tata Cara Permintaan Informasi Debitur
Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung berupa KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
Debitur perorangan tidak bisa diwakilkan, kecuali untuk kepentingan debitur yang telah meninggal dunia. Dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, serta melampirkan data pribadi yang bersangkutan dan akta kematian.
Debitur badan usaha wajib diwakili oleh direktur sesuai akta / anggaran dasar perusahaan.
Oh ya, untuk memperoleh informasi SLIK, masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Proses Perbaikan Status Kredit di SLIK
Apakah debitur yang memiliki kredit dengan status DPK, kurang lancar, atau macet bisa dilakukan perbaikan status kualitas kredit setelah kredit dilunasi?
Bila nasabah telah bayar lunas, bukan berarti status kredit secara otomatis SLIK nya berubah dari status DPK, kurang lancar atau macet menjadi lancar. Dalam waktu berjalan SLIK nya belum akan berubah.
Kapan SLIK berubah? Secara ketentuan OJK data status kualitas kredit nasabah akan berubah pada bulan berikutnya.
Bagaimana proses perbaikan status kredit atau BI Checking pada SLIK OJK? Nasabah dapat mendatangi bank atau multifinance tempat yang bersangkutan melakukan peminjaman dana semula. Selanjutnya menyampaikan maksud dan keperluannya kepada pihak bank atau multifinance agar ditindaklanjuti.
OJK tidak dapat mengubah status kredit, karena OJK harus menjaga integritas data itu sendiri. Kecuali ada persyaratan-persyaratan tertentu, tapi tidak secara langsung.
OJK melakukan perbaikan status dalam kondisi-kondisi tertentu. Seperti, BPR dilikuidasi atau dicabut izin usahanya.
Selanjutnya, riwayat kredit atau BI Checking atau historis SLIK nasabah akan tersimpan di SLIK OJK selama 24 bulan. Jadi, sangat perlu bagi nasabah memiliki profil keuangan yang baik. Hal ini sangat penting, pada saat seseorang akan mengajukan kredit lagi, termasuk ketika melamar kerja ke lembaga jasa keuangan, khususnya untuk karyawan level tertentu, biasanya level first manager ke atas.
Pastikan nasabah tidak bermasalah dengan multifinance atau bank tempat mengajukan kredit. Begitu juga jika memiliki cicilan kredit di tempat lain. Apabila seseorang memiliki riwayat kredit atau status kolektibilitas kredit yang buruk sebelumnya, sangat kecil kemungkinan pengajuan kredit untuk disetujui, atau diterima bekerja di perusahaan yang dilamar.
Baca juga: BI Checking dan Penggolongan Kualitas Kredit