Crowdfunding: Pengertian, Jenis dan Sistem Permodalan

Mengenal Seluk Beluk Crowdfunding

Hadirnya sistem pendanaan berbasis crowdfunding bisa dijadikan sebagai alternatif sumber permodalan baru yang efektif bagi masyarakat saat hendak membangun usaha.

Tampil dalam bentuk yang modern dan simpel menjadi alasan mengapa platform ini kian populer. Crowdfunding pun bisa menjadi pilihan investasi mengingat risiko yang lebih terkendali.

Crowdfunding sebenarnya bukan hal yang baru di masyarakat Indonesia. Platform ini sudah mulai bermunculan sejak beberapa tahun yang lalu, sudah banyak website crowdfunding yang cukup populer. Sebagai contoh gandengtangan.org, kitabisa.com dan kolase.com.

Apa Itu Crowdfunding?

Menurut Wikipedia, Crowdfunding (Urun Dana) adalah praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.

Istilah crowdfunding dipakai pertama kali sebagai judul suatu artikel pada tahun 2006 lalu. Istilah ini diturunkan dari istilah crowdsourcing (urun dana) yang telah lebih dulu populer dan merupakan suatu bentuk pengembangan dari kredit mikro.

Jadi, secara umum crowdfunding itu adalah pendanaan secara beramai-ramai atau patungan melalui platform berbasis web. Melalui cara ini memungkinkan puluhan hingga ratusan orang berpatungan mewujudkan suatu proyek komersial maupun penggalangan dana untuk kepentingan sosial.

Crowdfunding menjadi forum, tempat bertemunya pemilik proyek dengan publik yang memberikan dana atau yang memiliki dana lebih dan ingin berinvestasi.

Singkat kata, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam platform crowdfunding tersebut, yaitu pemilik proyek/bisnis, publik pemberi dana, dan penyedia platform.

Sistem Permodalan & Jenis-Jenisnya

Mengenal Seluk Beluk CrowdfundingBerdasarkan pada metode pendanaannya serta bentuk imbalan yang diberikan kepada pemberi dana, crowdfunding dibedakan dalam berbagai macam jenis, yakni:

1. Donation-Based/Reward-Based Crowdfunding (Berbasis Donasi/Hadiah)

Crowdfunding berbasis donasi adalah bentuk urun dana dimana pemberi dana (penyumbang dana) tidak menerima imbalan baik berupa pengembalian uang ataupun imbal jasa lainnya atas donasi yang diberikan. Murni hanya berupa sumbangan, dan rata-rata terkait dengan suatu kegiatan filantropi.

Melalui urun dana jenis ini. biasanya dilakukan penggalangan dana untuk bantuan bencana alam, tagihan medis, dan sebagainya.

Sedangkan, Reward-Based Crowdfunding mirip urun danaa berbasis donasi, bedanya adalah para pemberi dana atau penyumbang menerima hadiah sebagai imbalan atas kontribusi mereka.

Imbalan (reward) tersebut tidak bersifat uang, biasanya berupa produk yang sudah jadi atau layanan yang didanai. Seperti t-shirt, voucher diskon, kesempatan ekslusif untuk mendapatkan proyek yang didanai.

Reward yang diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah dana yang diberikan, semakin besar dananya semakin eksklusif reward yang didapatkan pemberi dana.

2. Loan-Based Crowdfunding (Berbasis Pinjaman)

Loan-based crowdfunding atau disebut juga crowdlending, adalah bentuk penggalangan dana dalam rupa pinjaman dari sekelompok orang, bukan dari bank atau multifinance. Dalam layanan ini, dana yang diserahkan berupa pinjaman dari masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk angsuran (cicilan).

Loan-based crowdfunding kini semakin berkembang pesat dan telah diklasifikasikan ke dalam kategori tersendiri, yang lebih dikenal dengan istilah Peer-to-Peer (P2P) Lending.

3. Equity-Based Crowdfunding (Berbasis Ekuitas)

Equity crowdfunding merupakan bentuk urun dana dimana penggalang dana akan memberikan reward berupa kepemilikan perusahaan kepada investor, yang biasanya dalam bentuk saham. Dan investor pun menerima hasil keuntungan perusahaan sesuai besaran saham yang mereka miliki.

Bagi usaha startup atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki kondisi keuangan serta aset yang terbatas, equity crowdfunding bisa menjadi pilihan yang tepat. Karena, selain tidak mengisyaratkan agunan, juga tidak dibebani keharusan pembayaran bunga atau pokok investasi, sehingga penggalang dana pun bisa optimal dalam mengembangkan usahanya.

Nah, bagi penyedia platform sendiri, dari mana mereka mendapatkan uang untuk membiayai operasionalnya?. Investasi pada penyelenggara layanan urun dana pada tahap awal biasanya diperoleh dari investor profesional seperti angel investor dan perusahaan modal ventura.

Sumber pendapatan berikutnya bagi penyedia platform melalui sistem monetisasi, mereka mengambil dana sekitar 5 persen dari setiap proyek yang berhasil diwujudkan. Semakin banyak proyek yang terwujud lewat penyedia platform, maka semakin banyak profit yang akan mereka dapatkan.

Bagaimana Memanfaatkan Crowdfunding?

Crowdfunding tidak hanya berguna bagi usaha yang baru dirintis atau yang sudah berjalan. Ataupun sebagai aksi penggalangan dana untuk tujuan sosial. Namun juga bisa diberdayakan sebagai wadah uji pasar bagi pelaku bisnis yang lebih mapan, yang tertarik untuk memperluas jangkauan produk mereka.

Melalui platform ini, mereka bisa menguji apakah produk mereka begitu dinantikan oleh banyak orang. Sekaligus mengantisipasi keriuhan respon pasar sebelum produk resmi diluncurkan. Platform ini pun bisa digunakan sebagai database yang berisikan data pelanggan potensial dan pelanggan fanatik produk mereka.

Lalu, bagaimana cara pemilik proyek/bisnis mendapatkan pendanaan melalui platform ini?. Crowdfunding bukanlah sebuah platform yang menampung hujan uang yang turun dari langit. Bila pemilik proyek ingin orang-orang tertarik dan bergabung ke dalam proyek yang diajukan, maka pemilik proyek harus siap untuk membuktikan diri. Caranya?…

Pemilik proyek/bisnis harus bisa mempresentasikan tentang proyeknya dengan sebagus mungkin melalui penyedia platform. Dimulai dari membuat proposal (profil) yang menarik, presentasi yang mengesankan. Selanjutnya gunakan kekuatan media sosial dalam memasarkan proposal untuk menjangkau lebih banyak kontributor.

Di dalam proposal yang di-submit, pemilik proyek harus bisa menceritakan serta menjelaskan ide proyek dan alasan kuat di balik ide bisnis yang disodorkan. Serta peluang bisnis tersebut kedepannya, dan poin-poin penting lainnya yang mendukung. Yang dibungkus dengan tampilan presentasi yang menarik dan sedap dipandang mata.

Jika pemberi dana terpikat dan berminat dengan ide proyek yang disampaikan. Pemberi dana akan beramai-ramai atau patungan mengucurkan dana atas proyek yang diusung. Sehingga proyek pun dapat terwujud.

Aturan OJK Tentang Inovasi Keuangan DigitalBaca juga: Aturan OJK Tentang Inovasi Keuangan Digital
error: Content is protected !!