Jika kita hendak mengajukan kredit atau pinjaman uang ke bank atau perusahaan multifinance, penting bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis kredit yang akan dipilih dan digunakan.
Beragamnya jenis kredit memberikan kemudahan kepada calon nasabah untuk menentukan pilihan kredit atau pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, mari ketahui dan pahami terlebih dahulu tentang kredit dengan berbagai macam jenisnya. Yuk!
Jenis-Jenis Kredit
Dalam buku Credit Management Handbook, disebutkan bahwa jenis-jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu, tujuan penggunaan, pihak penerima kredit, sektor ekonomi, bentuk, sifat, akad jaminan, sumber dana dan lain-lain. Berikut uraian selengkapnya.
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit berdasarkan jangka waktu dibedakan sebagai berikut:
Short Term Credit (Kredit Jangka Pendek) adalah Kredit atau pinjaman yang berjangka waktu maksimal satu tahun. Kredit Jangka Pendek dapat digunakan untuk usaha maupun kepentingan pribadi.
Intermediate Term Credit (Kredit Jangka Menengah) adalah Pinjaman yang berjangka waktu dari satu tahun hingga tiga tahun. Jenis kredit ini sering digunakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di bawah Rp100 juta.
Long Term Credit (Kredit Jangka Panjang) adalah Kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit Jangka Panjang merupakan pinjaman yang memiliki jangka waktu pengembalian paling lama. Biasanya jenis kredit ini digunakan untuk pembiayaan usaha industri, pembelian rumah, atau kendaraan.
Demand loan atau Call loan adalah Suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaan
Kredit menurut tujuan penggunaannya dibedakan sebagai berikut:
Kredit Modal Kerja adalah Kredit yang dipergunakan untuk keperluan menambah modal kerja perusahaan, seperti untuk pembiayaan persediaan, pembelian bahan baku, biaya produksi, pemasaran dan lain-lain. Jangka waktu kredit ini paling lama 3 tahun.
Kredit Investasi adalah Kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan/atau kebutuhan lainnya terkait investasi. Jangka waktu kredit investasi terdiri dari menengah atau panjang (lebih dari 1 tahun).
Kredit Konsumtif adalah Kredit yang diberikan kepada pihak perorangan untuk keperluan konsumtif atau keperluan multiguna, dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Yang termasuk kredit konsumtif seperti kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit untuk pembelian alat-alat rumah tangga, kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, re-financing, termasuk juga kredit profesi untuk pengembangan profesi tertentu seperti dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain.
Jenis Kredit Dilihat dari Lembaga yang Menerima Kredit
Dilihat dari lembaga penerima kredit, kredit dapat dibedakan sebagai berikut:
- Kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah
- Kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta
- Kredit yang diberikan kepada pihak perorangan, bukan pemerintah
- Kredit yang diberikan kepada bank koresponden, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan asuransi
Jenis Kredit Menurut Sektor Ekonomi
Kredit menurut sektor ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatif, yang dititikberatkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank tersebut.
Sektor-sektor ekonomi yang dimaksud sebagai berikut:
- Sektor Pertanian, Perburuan dan Sarana Pertanian
- Sektor Pertambangan
- Sektor Perindustrian
- Sektor Listrik, Gas dan Air
- Sektor Konstruksi
- Sektor Perdagangan, Restoran dan Hotel
- Sektor Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi
- Sektor Jasa-jasa Dunia Usaha
- Sektor Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
- Sektor Lain-lain
Jenis Kredit yang Disalurkan Menurut Bentuk
Kredit yang disalurkan berdasarkan bentuk terdiri dari:
Cash Loan adalah Pinjaman uang tunai yang diberikan oleh lembaga keuangan (bank atau multifinance) kepada nasabahnya, sehingga dengan pemberian dana (fresh money) ini dapat digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kreditnya.
Non-Cash Loan adalah Fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya, akan tetapi atas fasilitas tersebut bank belum mengeluarkan uang tunai. Dalam fasilitas ini, pihak bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban nasabah kepada pihak lain atau pihak ketiga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank.
Jenis Kredit Menurut Sifat
Pengertian sifat kredit di sini berhubungan dengan perkembangan baki debet sejak kredit dipergunakan hingga kredit lunas. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan penarikan dan pelunasan kredit.
Kredit berdasarkan sifatnya dapat dibedakan antara lan:
- Kredit atas dasar transaksi satu kali (eenmalig)
- Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving)
- Kredit atas dasar plafon terikat
- Kredit atas dasar plafon terbuka
- Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur-angsur (aflopend plafond)

Jenis Kredit Menurut Sifat Fasilitas
Committed Facility adalah Suatu fasilitas yang secara yuridis, bank berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberi hak kepada bank untuk menarik kembali/menangguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumen lainnya.
Uncommitted Facility adalah Suatu fasilitas yang secara yuridis, bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Untuk fasilitas ini, bank dapat mengubah, membatalkan atau menarik kembali fasilitas tersebut setiap saat tanpa persetujuan nasabah, misalnya fasilitas cerukan dan fasilitas perdagangan valuta asing.
Jenis Kredit Menurut Akad
Kredit menurut akad dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad kredit.
Pinjaman dengan Akad Kredit adalah Pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank/multifinance dan nasabah, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan, cara pelunasan, dan sebagainya.
Pinjaman Tanpa Akad Kredit adalah Pinjaman yang tanpa disertai suatu perjanjian kredit tertulis. Contohnya cerukan (overdraft).
Jenis Kredit Menurut Sumber Dana
Kredit berdasarkan sumber dananya terdiri dari:
- Kredit dengan dana bank sendiri
- Kredit dengan dana bersama-sama dengan bank lain (sindikasi, konsorsium, joint financing, KLBI)
- Kredit dengan dana dari luar negeri (Offshore/Onshore Loan, Two Step Loan, Project Aid)
Kredit Sindikasi
Sindikasi adalah Suatu pembiayaan bersama terhadap suatu objek kredit oleh beberapa bank/lembaga pembiayaan, baik pembiayaan jangka pendek, menengah maupun panjang, di mana risiko kredit ditanggung bersama oleh bank/lembaga pembiayaan pemberi kredit.
Kredit Sindikasi terdiri dari 3 jenis pula, yaitu:
- Sindikasi Murni yakni Calon nasabah mengajukan mengajukan permohonan kredit kepada satu bank/lembaga pembiayaan.
- Club Deal (Club Loan) yakni Calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepada beberapa bank/lembaga pembiayaan.
- Kombinasi antara Sindikasi Murni dan Club Deal yakni Calon nasabah mengajukan permohonan kredit kepada satu bank/lembaga pembiayaan. Selain itu, calon nasabah juga mengadakan pendekatan kepada beberapa calon peserta/anggota sindikasi.
Kredit Konsorsium dan Joint Financing
Konsorsium merupakan Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah yang pembiayaannya dilaksanakan secara bersama, biasanya antar-sesama bank-bank pemerintah, atau dengan bank swasta besar.
Pada pembiayaan secara konsorsium akan terdapat:
- Bank Induk, yaitu bank yang menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan pemberian kredit.
- Bank Anggota, yaitu bank yang merupakan anggota peserta konsorsium yang turut dalam penyediaan dana.
Joint Financing merupakan Suatu cara pembiayaan kredit yang dilaksanakan secara bersama-sama antara bank-bank nasional dengan bank asing. Bisa juga antara bank nasional dengan perusahaan pembiayaan.
Kredit Two Step Loan, Buyer’s Credit, Onshore dan Offshore Loan
Two Step Loan (TSL) adalah Pinjaman dalam bentuk valuta asing yang diperoleh pemerintah RI dari Lenders (lembaga keuangan) di luar negeri, seperti World Bank, Asian Development Bank, dan lain-lain. Selanjutnya, dana TSL tersebut dipinjamkan pemerintah kepada Participating Financial Institution (PFI) atau bank untuk digunakan sebagai pinjaman buat pembiayaan proyek/perusahaan yang memenuhi syarat-syarat (eligible project) yang ditetapkan oleh Lenders yang bersangkutan.
Buyer’s Credit (Export Credit) adalah Suatu fasilitas yang diberikan kepada importir (buyers) yang disediakan oleh bank-bank di luar negeri untuk pembiayaan impor/pembelian barang (khususnya barang modal) yang berasal dari negara bank pemberi fasilitas di luar negeri.
Onshore Loan adalah Pemberian kredit dalam valuta asing yang dananya umumnya dikelola Divisi Treasury.
Offshore Loan adalah Pemberian kredit dalam valuta asing oleh bank di luar negeri kepada nasabah-nasabah dalam negeri sehingga menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.
Nah, jika jenis-jenis kredit yang diuraikan di atas lebih bersandar pada teori atau konsep Credit Management, lantas bagaimana praktek kredit dijalankan sehari-hari di tengah masyarakat awam?
Dalam praktek sehari-hari, ketika kita membutuhkan pinjaman uang, kita bisa mengajukannya melalui bank, perusahaan multifinance, fintech lending atau melalui jasa gadai. Pinjaman dana dapat berupa kredit atau pembiayaan.
Contoh kredit dan/atau pembiayaan antara lain adalah:
- Kartu Kredit
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Pinjaman Dana Tunai
- Kredit Kendaraan Bermotor
- Kredit Elektronik dan Furnitur
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kredit Usaha / Fasilitas Modal Usaha
Demikianlah ulasan yang cukup panjang lebar mengenai jenis-jenis kredit atau pembiayaan yang perlu kita ketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Mengetahui jenis-jenis kredit dan poin-poin penting lainnya yang saling berkaitan, akan sangat membantu kita dalam memahami tentang manajemen perkreditan secara lebih komprehensif.

Referensi:
– Credit Management Handbook, Prof. Dr. H Veithzal Rivai, MBA & Andri Permata Veithzal, MBA, 2006