Biaya yang Dibayarkan Saat Pengajuan Kredit di Multifinance

Biaya Pengajuan Kredit di Multifinance

Saat mengajukan pinjaman atau kredit pada perusahaan pembiayaan, apakah itu kredit kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) atau kredit elektronik maupun kredit multiguna.

Calon debitur/nasabah tidak hanya harus menyiapkan kelengkapan data dan dokumen kredit, namun terdapat juga sejumlah biaya pengajuan kredit yang perlu dibayarkan oleh debitur.

Sehingga hal ini menjadi salah satu komponen penting yang harus dipahami, dipertimbangkan dan dipersiapkan oleh calon nasabah, agar tak salah perhitungan di kemudian hari.

Apa saja biaya yang perlu dibayarkan? Berikut biaya-biaya pengajuan kredit di multifinance yang muncul saat mengajukan hingga angsuran kredit lunas, yang perlu diperhitungkan dan dipersiapkan oleh calon nasabah, yang Kreditpedia coba rangkum untuk Anda.

Jenis Biaya Pengajuan Kredit

1. Biaya Uang Muka atau Down Payment (DP)

Uang muka adalah pembayaran di muka atau uang muka yang dibayarkan secara tunai oleh debitur untuk pengadaan atau pembelian unit barang yang pembayarannya dengan cara diangsur.

Biasanya besaran uang muka ditentukan dalam persentase dari total harga jual unit barang. Mulai dari 10 persen hingga 20-30 persen, bahkan di atas itu. Semakin besar DP maka peluang untuk mendapatkan persetujuan kreditpun semakin besar.

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Penerapan uang muka bertujuan untuk meminimalisir risiko kredit yang mungkin timbul di kemudian hari. Selain itu, dengan adanya DP membuat tingkat bunga pinjaman dan angsuran perbulan menjadi lebih rendah.

Namun dalam prakteknya, DP tidak selalu diterapkan pada transaksi jual beli secara kredit, adakalanya kita mendapati penawaran kredit tanpa uang muka atau DP nol persen.

2. Biaya Administrasi

Biaya administrasi adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus administrasi kredit yang berkaitan dengan proses pengajuan pinjaman, dan hanya akan dibayarkan satu kali pada awal pengajuan pinjaman. Besarnya biaya administrasi bervariasi dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan multifinance (pembiayaan).

3. Biaya Provisi

Biaya provisi yang dikenakan oleh perusahaan multifinance digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman, seperti komisi marketing, biaya dokumentasi dan sebagainya. Seringkali biaya provisi disebut juga sebagai biaya lain-lain.

Biaya provisi merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh nasabah sebagai bentuk balas saja atas kredit yang disetujui dan menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan multifinance.

Besaran biaya provisi bisa bervariasi antara 1-3 persen, tergantung pada ketentuan setiap multifinance. Namun, rata-rata perusahaan multifinance mengenakan biaya provisi sebesar 1 persen dari nilai pembiayaan, atau dengan nominal tertentu.

Pada konsepnya, biaya provisi nyaris sama dengan biaya administrasi, namun biaya provisi dan administrasi dikenakan multifinance untuk tujuan yang berbeda.

Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis PembiayaanBaca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis Pembiayaan

4. Biaya Asuransi

Biaya lain yang biasanya dikeluarkan saat konsumen/nasabah membeli kendaraan bermotor adalah biaya asuransi. Ini bersifat opsional jika konsumen membeli secara cash, tapi diharuskan jika nasabah membeli secara kredit. Hal ini diharuskan untuk melindungi nasabah dan pihak multifinance.

Biasanya setiap perusahaan multifinance menyediakan polis dan kebijakan pengajuan asuransi mobil secara berbeda-beda. Dan produk asuransi yang bisa dipilih oleh nasabah pun ada beberapa jenis, seperti asuransi all risk, asuransi total loss only (TLO), dan ada asuransi jiwa juga.

Dengan adanya asuransi mobil all risk misalnya, mobil konsumen akan dijamin sepenuhnya, mulai dari kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan.

Sementara dengan adanya asuransi jiwa, seandainya nasabah mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan, maka pihak keluarga nasabah (ahli waris) tidak dibebani dengan angsuran kredit berjalan, karena pembayarannya akan dilunasi oleh pihak asuransi.

5. Biaya Balik Nama

Saat nasabah membeli mobil bekas secara kredit, ada sejumlah biaya lainnya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya balik nama kendaraan bermotor. Ini bertujuan untuk mengganti kepemilikan mobil tersebut, agar mobil itu menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Ada dua macam biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus balik nama kepemilikan mobil, yaitu biaya pajak dan biaya non pajak.

Biaya pajak adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sedangkan biaya non pajak adalah biaya pengesahan hasil cek fisik, pendaftaran balik nama STNK, dan biaya pendaftaran balik nama BKPB.

6. Biaya Penalti

Jika nasabah ingin segera melunasi pinjaman sebelum periode waktu kreditnya, maka nasabah akan dikenakan biaya tambahan, yang disebut biaya penalti. Biaya penalti berkisar 5-6 persen dari sisa pokok utang berjalan, atau minimum sebesar nominal tertentu.

Misalnya, total sisa pokok utang nasabah sebesar Rp 7 juta, dikenakan biaya penalti sebesar 5 persen. Maka total pelunasan yang harus dibayarkan adalah Rp 7.000.000 + (5% x Rp 7.000.000) = Rp 7.000.000 + Rp 350.000 = Rp 7.350.000.

7. Biaya Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan akan dikenakan jika nasabah terlambat membayar angsuran kredit setiap bulannya, membayar lewat dari tanggal jatuh tempo.

Besaran nominal denda dan ketentuan lainnya bisa saja berbeda dan tergantung pada perusahaan multifinance tempat nasabah mengajukan pinjaman.

Misalnya untuk biaya yang dikenakan berbentuk nominal tertentu, nasabah harus membayar denda secara berjenjang mulai dari Rp 50.000, Rp 75.000, Rp 150.000, untuk setiap jumlah hari keterlambatan. Ada juga yang mengenakan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen atau 1 persen per hari yang dihitung dari besarnya angsuran per bulan.

Untuk menghindari denda keterlambatan, sebaiknya nasabah selalu membayar cicilan kredit tepat waktu.

8. Biaya Penagihan

Apabila terjadi penunggakan, di mana nasabah belum melakukan pembayaran selama sekian hari setelah tanggal jatuh tempo, tim kolektor perusahaan pembiayaan akan melakukan proses penagihan ke tempat nasabah, dan atas penagihan tersebut, nasabah akan dikenakan biaya tagih. Besarnya biaya penagihan tergantung pada perusahaan multifinance yang bersangkutan.

9. Biaya Survey dan Biaya Materai

Untuk pengajuan kredit seperti pembiayaan konsumen (consumer finance) dan kredit multiguna, biasanya ada biaya survey dan biaya materai yang harus ditanggung calon debitur.

Survey dilakukan dengan cara mengunjungi tempat tinggal atau tempat usaha calon debitur, survey bisa juga dilakukan melalui telepon. Bertujuan untuk memastikan kelayakan calon debitur dan validitas dokumen kredit, serta kesesuaian barang yang akan dibiayai.

Adapun biaya materai menjadi bagian dari biaya administrasi untuk pengurusan surat-menyurat.

10. Biaya Transaksi Pembayaran Angsuran

Nah, selain biaya-biaya yang disebutkan di atas, ada biaya lain/tambahan yang harus dikeluarkan selama kredit berjalan, yaitu biaya transaksi pembayaran angsuran.

Ketika nasabah membayar angsuran kredit pada setiap bulannya, baik di teller kantor perusahaan multifinance maupun melalui payment channel seperti kantor pos, gerai retail, dompet digital, e-commerce, maka nasabah akan dikenakan biaya administrasi untuk setiap transaksi pembayaran angsuran. Nominalnya pun beragam, sesuai kebijakan setiap multifinance

Nah, itulah biaya pengajuan kredit di multifinance yang akan muncul saat mengajukan pembiayaan, selama kredit berjalan hingga pinjaman lunas. Jika calon debitur ingin mengambil kredit, pastikan Anda mendapatkan banyak informasi dari pihak multifinance. Selain biaya-biaya yang diuraikan di atas, ada biaya lain yang bisa saja timbul yang bersifat insidental.

Hal penting lainnya, nasabah perlu membaca dan memahami isi Perjanjian Pembiayaan serta Syarat dan Ketentuan Umum yang diberlaku secara seksama, sebelum menandatangani kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan multifinance. Sehingga akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pembiayaan dengan MultifinanceBaca juga: Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pembiayaan dengan Multifinance
error: Content is protected !!