Asuransi: Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenisnya

Asuransi: Tujuan, Manfaat dan Jenis-Jenisnya

Dalam pembahasan ini, kita fokus membahas tentang pengertian, istilah-istilah, jenis-jenis, tujuan dan manfaat atau fungsi asuransi, serta mengenal perusahaan asuransi di Indonesia.

Apa itu Asuransi?

Asuransi atau Pertanggungan merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada pemegang polis jika terjadi suatu risiko dengan memberikan penggantian kerugian finansial, seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, kebakaran, dan kerugian lainnya.

Menurut OJK, Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. ​Memberikan penggantian kepada tertanggung (pemegang polis) karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Istilah-istilah Dalam Asuransi

Premi
Sejumlah uang yang ditetapkan perusahaan asuransi untuk dibayarkan pemegang polis agar memperoleh manfaat asuransi.

Polis Asuransi
Surat atau kontrak perjanjian pemegang polis (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.

Nilai Pertanggungan
Nilai ekonomis tertanggung yang dijamin oleh penanggung.

Klaim
Kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kerugian yang dijamin di dalam polis asuransi.

Tujuan Memiliki Asuransi

Bukan tanpa alasan orang memiliki asuransi, tentu ada tujuannya. Berikut diantara tujuan tersebut:

  • Melindungi kehidupan dan proteksi aset.
  • Mengurangi dampak kerugian akibat kejadian tak terduga.
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  • Membantu mengadakan pemerataan biaya.
  • Meningkatkan efisiensi kegiatan usaha.
  • Dasar pemberian kredit dari pihak Bank atau Multifinance.
  • Persiapan menghadapi masa pensiun.

Manfaat atau Fungsi Asuransi

Asuransi juga mendatangkan manfaat perlindungan dari berbagai aspek kehidupan, tidak hanya finansial semata. Berikut fungsi atau manfaat dari asuransi, yaitu:

  • Memberikan kepastian dan ketenangan pikiran.
  • Menyediakan keamanan (perlindungan) finansial.
  • Pembagian/penyebaran risiko yang merata (equitable distribution of loss).
  • Pencegahan/pengurangan kerugian (reduction of loss).
  • Melindungi kesehatan fisik dan mental ketika terjadi risiko kecelakaan.
  • Menghimpun dana (insurance investment).
  • Membantu pebisnis bisa lebih fokus pada usaha yang dijalankannya.
  • Menbantu kemajuan ekonomi.
  • Memberikan jaminan perlindungan masa depan investasi yang dimiliki.
Pasar Modal Pengertian Sejarah Instrumen dan ManfaatnyaBaca juga: Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Instrumen dan Manfaatnya

Jenis-Jenis Asuransi

Asuransi Jiwa
Menanggulangi risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan asuransi.

Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan jaminan atau proteksi atas cacat tetap, cacat sementara, hingga kematian sebagai akibat adanya kecelakaan diri.

Asuransi Kesehatan
Mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan dan rawat jalan di rumah sakit, biaya pembedahan, serta biaya obat-obatan.

Asuransi Pendidikan
Produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan asuransi jiwa dengan tabungan atau investasi untuk membiayai pendidikan anak di masa depan. Memberikan perlindungan finansial pada pihak tertanggung sehingga mendapatkan jaminan pendidikan anak dari pemegang polis.

Asuransi ini menjadi semakin diminati seiring dengan semakin mahalnya biaya pendidikan sehingga banyak orang tua yang memilih untuk memiliki asuransi pendidikan sebagai tabungan masa depan.

Asuransi Properti
Melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di polis asuransi.

Asuransi Kendaraan
Melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.

Asuransi Pertanian
Menanggulangi risiko ketidakpastian kegiatan usaha pertanian, baik karena faktor bencana alam, gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga.

Asuransi Saat Belanja Online
Melindungi barang dari risiko kehilangan, kerusakan selama pengiriman, dan ketidaksesuaian dengan deskripsi produk.

Asuransi Unit Link
Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.

Mengenal Perusahaan Asuransi

Usaha perasuransian di Indonesia diselenggarakan oleh:

1. Perusahaan Asuransi

a. Perusahaan Asuransi Umum, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung (pemegang polis) karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Perusahaan Asuransi Jiwa, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis (tertanggung), atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis (tertanggung), atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

c. Perusahaan Reasuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

2. Penunjang Usaha Asuransi

a. Perusahaan Pialang Asuransi (Insurance Broker), yaitu perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi (konvensional atau syariah) dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

b. Perusahaan Pialang Reasuransi (Re-insurance Broker), yaitu perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjamin, dan perusahaan reasuransi.

c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster), yaitu perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.

Istilah-Istilah Dalam Industri AsuransiBaca juga: Istilah-Istilah Dalam Industri Asuransi