Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pembiayaan dengan Multifinance

Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pembiayaan dengan Multifinance

Dalam siaran pers OJK seperti yang dilansir dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur/konsumen mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.

Selain itu, setelah menandatangani perjanjian pembiayaan, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu, sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan multifinance.

Kemudian jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia (penarikan unit barang) oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan sejumlah hal, yaitu:

  • Proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.
  • Pastikan petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya (outsourcing) perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.
  • Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia pun harus membawa sertifikat jaminan fidusia.
  • Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jamina fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia.

Selanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan multifinance, meliputi :

  • Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pada pasal 21-24 dan 50 diatur tentang ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan
  • Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 49, telah diatur mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Salah satu poin penting dari kedua peraturan OJK tersebut diatas mengatur tentang sertifikasi profesi di bidang penagihan.

Pegawai dan/atau tenaga alih daya (outsourcing) perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan (collection) wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.

Dengan memahami isi perjanjian pembiayaan dengan perusahaan multifinance agar konsumen/masyarakat terhindar dari konflik yang dapat merugikan di kemudian harinya.

Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Perlu Diketahui