Kredit Macet Sudah Tidak Boleh Lagi Dikenakan Bunga

Kredit Macet Tidak Boleh Lagi Dikenakan Bunga

Kredit macet menjadi salah satu persoalan penting dalam industri keuangan dan pembiayaan. Kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) terjadi ketika peminjam dana (nasabah/debitur) gagal membayar cicilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kondisi ini biasanya disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran karena keterbatasan dana, atau sebab lainnya. Akibatnya, terjadi tunggakan, penundaan pembayaran, permintaan perpanjangan waktu, atau bahkan pengabaian kewajiban cicilan pinjaman.

Apabila penundaan pembayaran berlangsung lama, bunga pinjaman akan terus bertambah, sehingga total utang yang harus dibayar semakin meningkat, bertambah besar. Beban ini akhirnya membuat debitur kesulitan untuk melunasi utangnya.

Selain kesulitan melunasi utangnya, banyak pula debitur yang merasa terbebani oleh bunga yang terus berjalan, meskipun mereka sudah gagal membayar cicilan kreditnya.

Berbicara soal bunga berjalan, memunculkan pertanyaan, apakah bank atau perusahaan pembiayaan masih bisa mengenakan bunga pada kredit yang sudah dinyatakan macet?

Dasar Hukum Penghentian Pengakuan Pendapatan Bunga

Banyak nasabah yang tidak tahu, bahwa ketika pinjamannya sudah masuk kategori macet, bank tidak boleh lagi mengenakan bunga berjalan, bank tidak lagi berwenang untuk menambahkan beban bunga terhadap pinjaman debitur. Ada landasan hukum yang kuat untuk menolak tagihan bunga tersebut.

Mengutip Ercolaw, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, yang menyatakan bahwa:

“Bank yang menyatakan secara tertulis kreditnya sudah macet, maka secara yuridis pada saat itu segala sesuatunya harus dalam status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut maupun tentang jumlah bayarnya. Tidak dapat diberikan lagi penambahan atas bunga, terhadap jumlah kredit yang sudah dinyatakan macet tersebut.”

Artinya, sejak bank menyatakan suatu kredit macet, maka tidak boleh ada perhitungan bunga tambahan atas utang yang sudah ada. Dengan demikian, bunga yang terus berjalan setelah pinjaman atau utang dinyatakan macet adalah tidak sah secara hukum.

Lalu, bagaimana jika bank tetap mengenakan bunga pada kredit macet? Hal ini bisa dikategorikan sebagai:

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata
  • Pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking)
  • Potensi sanksi administratif dari OJK

Selanjutnya, nasabah memiliki dasar hukum untuk menolak dan tidak perlu membayarnya. Nasabah berhak mengajukan keberatan terhadap tagihan, dan meminta koreksi tagihan serta meminta bank melakukan rekonsiliasi kredit agar bunga berjalan tidak dibebankan.

Atas NPL bukan berarti bunga boleh terus berjalan. Prinsip dasarnya, “tidak ada keuntungan atas piutang yang tidak tertagih”.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bunga tidak boleh terus berjalan setelah kredit dinyatakan macet. Sejak kredit dinyatakan macet (biasanya setelah menunggak lebih dari 180 hari/Kol-5), bank tidak boleh lagi menambah/menghitung bunga terus-menerus, karena hal tersebut tidak sah secara hukum.

Bunga seharusnya berhenti ketika pinjaman debitur macet. Bank harus menghentikan perhitungan bunga baru atas jumlah pinjaman yang ada. Kewajiban debitur adalah melunasi sisa pokok pinjaman, bukan membayar bunga tambahan.

Baca juga: BI Checking, SLIK dan Penggolongan Kualitas Kredit

About the author

Ferry

Seorang content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.