Stablecoin Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Baru, Mungkinkah?

Stablecoin Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Baru, Mungkinkah?

Dilansir dari Tempo.co, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan kemungkinan pengembangan aset kripto atau Stablecoin sebagai alat pembayaran berbasis rupiah. Langkah tersebut sebagai respons dari usulan para pedagang aset keuangan digital.

Stablecoin merupakan jenis aset kripto yang nilainya tidak mudah berubah, berbeda dengan mata uang kripto lainnya seperti Bitcoin (BTC) atau Ethereum (ETH) yang harganya fluktuatif.

BTC, ETH, atau aset kripto lainnya seringkali identik dengan fluktuasi harga yang tinggi. Harganya bisa berubah-ubah dalam waktu relatif singkat, harganya dapat turun drastis, namun, tidak demikian halnya dengan stablecoin.

Stablecoin adalah aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil dan tidak berfluktuasi seperti Bitcoin. Nilai kripto dipatok ke nilai aset lain, seperti mata uang fiat, portofolio mata uang (basket of currencies), atau komoditas (emas atau logam berharga lainnya), dengan perbandingan 1:1.

Misalnya, Stablecoin Tether (USDT) disokong oleh nilai Dolar AS dengan perbandingan 1:1. Artinya, nilai 1 USDT harus setara dengan US$1 apapun kondisi dan waktunya.

Tujuan utama stablecoin adalah menjadi jembatan antara dunia kripto yang tidak stabil dan kebutuhan transaksi keuangan sehari-hari yang membutuhkan stabilitas.

Karena harganya stabil, stablecoin lebih aman, praktis dan lebih cocok untuk digunakan dalam keperluan sehari-hari, seperti berbelanja atau mengirim uang, dibandingkan dengan mata uang kripto lain yang lebih sering digunakan untuk investasi.

Stablecoin Berbasis Rupiah

Wacana pemanfaatan stablecoin berbasis rupiah sebagai mata uang kripto masih terganjal regulasi. Dan untuk realisasi stablecoin masih membutuhkan diskusi mendalam antara pelaku usaha aset kripto dan otoritas keuangan.

Oleh karena itu, OJK dan Bank Indonesia sebagai regulator diharapkan bisa merumuskan kebijakan kripto dan stablecoin berbasis rupiah sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia hingga lintas negara untuk transaksi.

Bila stablecoin rupiah diluncurkan secara resmi di Indonesia, maka keberadaannya akan lebih sesuai (ideal) dibanding stablecoin global seperti USDT (Tether USD) atau USDC (USD Coin). Selain memperkuat posisi mata uang rupiah, hal ini juga dapat memperluas jangkauan rupiah di pasar internasional.

Stablecoin membuka peluang, misalnya use case untuk stablecoin rupiah dapat digunakan untuk membuka akses ke pasar uang di Indonesia, seperti untuk membeli obligasi, baik obligasi pemerintah maupun obligasi swasta.

Sehingga untuk jangka panjangnya bisa menarik orang-orang luar negeri supaya bisa berinvestasi dengan mudah ke instrumen berbasis rupiah.

Selain itu, mencontoh pemanfaatan stablecoin di luar negeri seperti Amerika Serikat, konsumen bisa menggunakan stablecoin seperti USDC untuk membayar transaksi e-commerce.

Ubah Lanskap Remitansi

Remitansi adalah transfer uang yang dilakukan pekerja asing ke penerima di negara asalnya.

Dengan adanya stablecoin berbasis rupiah akan menjadi solusi remitansi bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri. Diketahui, Indonesia memiliki arus dana masuk (inflow) yang sangat besar nilainya, karena banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Jadi, kehadiran stablecoin rupiah akan mampu menyelesaikan permasalahan dalam remitansi, yaitu tingginya biaya dan juga kecepatan pengiriman.

Volume remitansi pekerja migran Indonesia diperkirakan mencapai USD10-15 miliar per tahun. Sementara biaya remitansi global dinilai masih sangat tinggi mencapai 5-7 persen dari nilai transfer. Dengan stablecoin, biaya bisa diturunkan di bawah 1 persen. Dari situ terlihat bahwa peluangnya cukup besar, ada market-nya.

Stablecoin dengan denominasi rupiah diyakini pula akan membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan regional, khususnya sebagai opsi lain pembayaran remitansi lintas negara dan tak perlu dikonversi ke dalam mata uang asing.

Stablecoin rupiah berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional yang selama ini bergantung pada sistem global seperti SWIFT atau menggunakan cara remitansi lain.

Baca juga: Istilah-Istilah Dalam Crypto yang Trader Perlu Tahu

About the author

Ferry

Penulis memiliki pengalaman sebagai praktisi keuangan khususnya dibidang pembiayaan dan perkreditan.

error: Content is protected !!