BI Checking saat ini dikenal dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, BI Checking berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) dan disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID).
Sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, BI mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada OJK.
Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan SID yang dikelola BI dan SLIK yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.
Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.
Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.
Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dibidang keuangan.
SLIK berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi kredit antar lembaga jasa keuangan guna mendukung kemudahan akses perkreditan atau pembiayaan.

Dengan adanya SLIK bermanfaat untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Dan dari Informasi Debitur dapat diketahui informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, dan informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan laporan yang diterima oleh OJK dari Pelapor
Seperti SID yang menerapkan keanggotaan dalam Biro Informasi Kredit yang bersifat wajib dan sukarela. Dalam SLIK juga menerapkan keanggotaan yang disebut Pelapor, yang bersifat wajib dan sukarela.
Pihak yang wajib menjadi Pelapor adalah:
- Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
- BPR dan BPR Syariah.
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
- Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, seperti lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan perumahan sekunder.
Pihak lainnya yang dapat menjadi Pelapor adalah:
- Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang menyediakan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (penyelenggara fintech), dan lembaga keuangan mikro.
- Koperasi simpan pinjam.
Dengan peralihan sistem BI Checking ini, bagi masyarakat yang ingin memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Sumber: bi.go.id & ojk.go.id