Peraturan BI Tentang Penyelenggaraan Fintech

Peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan Fintech

Perkembangan fintech yang semakin pesat dan populer di tengah masyarakat Indonesia mendorong Bank Indonesia (BI) guna mengeluarkan peraturan tentang fintech (financial technology).

Fintech di satu sisi membawa manfaat, namun di sisi lain memiliki potensi risiko, yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu stabilitas moneter dan keuangan.

Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan transaksi dan layanan berbasis teknologi finansial di Indonesia.

Dalam ruang lingkup Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017 antara lain mencakup aturan pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan dan persetujuan, serta pemantauan dan pengawasan.

Berikut poin-poin dari regulasi BI tersebut yang penting untuk diketahui, yaitu:

Ketentuan Dasar Peraturan BI Tentang Fintech

Teknologi Finansial (Fintech) adalah Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalan sistem pembayaran.

Penyelenggara Teknologi Finansial adalah Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan teknologi finansial.

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) adalah Penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Regulatory Sandbox adalah Suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara fintech beserta produk, layanan, teknologi dan model bisnisnya.

Apa Saja Kategori Penyelenggaraan Fintech?

Penyelenggaraan fintech terdiri dari 5 kategori:

Sistem Pembayaran (Payment Gateway), yaitu sistem pembayaran mencakup otorisasi, kliring, penyelesaian akhir dan pelaksanaan pembayaran. Contoh penyelenggara fintech sistem pembayaran antara lain penggunaan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet digital, dan mobile payments.

Pendukung Pasar (Market Aggregator), yaitu fintech yang menggunakan teknologi informasi dan atau teknologi elektronik untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk atau layanan jasa keuangan kepada publik. Contoh penyelenggara fintech pendukung pasar seperti penyediaan data perbandingan informasi produk atau layanan jasa keuangan (situs pembanding).

Manajemen Investasi dan Manajemen Risiko (Risk and Investment Management), contoh penyelenggara fintech ini antara lain penyediaan produk investasi online, dan asuransi online.

Pinjaman, Pembiayaan, dan Penyediaan Modal (Peer to Peer Lending and Crowdfunding), contoh penyelenggara fintech pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) seperti layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending/pinjaman online), serta pembiayaan atau penggalangan dana berbasis teknologi informasi (crowdfunding).

Jasa Finansial Lainnya, adalah penyelenggara fintech selain kategori sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, serta pinjaman, pembiayaan dan penyediaan modal.

Apa Saja Yang Menjadi Kriteria Teknologi Finansial

Teknologi finansial (fintech) memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bersifat inovatif
  • Berdampak pada produk, layanan dan atau model bisnis finansial yang telah eksis
  • Memberikan manfaat bagi masyarakat
  • Dapat digunakan secara luas
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh BI
e-Wallet atau Dompet Digital: Kenali Aplikasi dan KeunggulannyaBaca juga: e-Wallet atau Dompet Digital, Aplikasi dan Keunggulannya

Peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan Fintech

Keharusan Mengajukan Pendaftaran

Penyelenggara fintech yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria fintech atau berada dibawah kewenangan otoritas lain yang menyelenggarakan fintech sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran pada BI.

Kewajiban pendaftaran dikecualikan bagi PJSP yang telah memperoleh izin dari BI, dan/atau penyelenggara fintech yang berada dibawah kewenangan otoritas lain.

Kewajiban Penyelenggara Fintech Yang Telah Terdaftar

  • Menerapkan prinsip perlindungan konsumen
  • Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian
  • Menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam wilayah RI
  • Menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Regulatory Sandbox dan Tujuannya

Penyelenggara fintech yang telah terdaftar di BI dan ditetapkan BI untuk mengikuti uji coba dalam regulatory sandbox.

Regulatory sandbox bertujuan memberi ruang bagi penyelenggara fintech untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi dan model bisnisnya telah memenuhi kriteria fintech.

Jangka waktu uji coba paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1x untuk waktu paling lama 6 bulan, dengan status hasil uji coba berhasil, tidak berhasil dan status lain yang ditetapkan BI.

Apabila berhasil, dilanjutkan dengan proses perizinan dan atau persetujuan. Jika tidak berhasil, dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnisnya.

Keharusan Mengajukan Perizinan dan Persetujuan

Penyelenggara fintech kategori PJSP harus memperoleh izin dari BI sesuai dengan pemrosesan transaksi pembayaran.

PJSP dilarang bekerja sama dengan penyelenggara fintech yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan.

Kerja sama PJSP dengan penyelenggara fintech yang terdaftar harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI sesuai dengan ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran.

Larangan Bagi Penyelenggara Fintech

Penyelenggara fintech dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency (uang virtual/uang digital) seperti bitcoin sebagai alat transaksi.

Dengan adanya peraturan BI tentang fintech ini, pihak regulator berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal.

Apa Itu Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan?Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya

Sumber: Bank Indonesia

error: Content is protected !!