Restrukturisasi Kredit: Arti, Jenis dan Cara Pengajuannya

Restrukturisasi Kredit

Bencana pandemi covid-19 yang telah menghancurkan sendi-sendi ekonomi, membuat sektor UMKM dan pekerja bidang informal yang selama ini menopang ekonomi Indonesia menjadi morat-marit. Merespon kondisi tersebut, OJK pun mengeluarkan paket stimulus ekonomi terkait pandemi corona. Ada lima paket yang dikeluarkan oleh OJK di sektor keuangan, sebagai antisipasi untuk meredam dampak covid-19, salah satunya adalah Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan.

Restrukturisasi kredit bukanlah barang baru dalam dunia perkreditan atau pembiayaan, sudah lama ada sebagai suatu pilihan penyelamatan atau penyelesaian terhadap suatu fasilitas kredit yang (berpotensi) bermasalah.

Lebih jauh tentang restrukturisasi kredit, Kreditpedia mencoba mengulasnya untuk Anda pembaca.

Apa itu Restrukturisasi Kredit?

Rekstrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Dengan kata lain, restrukturisasi kredit merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di perusahaan pembiayaan (multifinance) atau bank.

Apa Saja Indikasi Awal Timbulnya Kredit Bermasalah?

Penting untuk diketahui bahwa kredit tidak menjadi bermasalah secara tiba-tiba tanpa gejala, sehingga pada akhirnya dilakukan restrukturisasi. Umumnya kredit berkembang menjadi bermasalah melalui tahapan-tahapan yang ada indikasi atau gejalanya.

Indikasi awal tersebut dapat dideteksi dari kejadian-kejadian sebagai berikut:

  • Adanya tunggakan.
  • Kondisi keuangan menurun.
  • Kehilangan pelanggan utama.
  • Masalah perburuhan.
  • Resesi ekonomi.
  • Bencana alam, wabah pandemi.
  • Masalah keluarga.
  • Enggan dikunjungi ke tempat usahanya.
  • Menghindar setiap kali dihubungi pihak multifinance.
  • Dan banyak lagi.

Apa Syarat dan Dasar Pertimbangan Restrukturisasi Kredit?

Tindakan restrukturisasi dapat diberikan kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik serta kooperatif untuk melunasi kewajibannya, yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan pilihan yang terbaik.

Dasar pertimbangan lainnya adalah kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit, prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Apakah Utang Pinjaman Bisa Dihapuskan dengan Restrukturisasi Kredit?

Tidak, restrukturisasi bukan penghapusan utang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan utang. Jadi utang nasabah masih ada.

Apakah Nasabah Tetap Harus Membayar Cicilan Pinjaman?

Cicilan pinjaman tetap harus dibayar dengan penuh tanggung jawab, sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak multifinance atau bank.

Seperti Apa Bentuk Restrukturisasi Kredit yang Diberikan Multifinance/Bank?

Jenis atau bentuk restrukturisasi yang bisa diberikan, diantaranya:

  • Penurunan suku bunga,
  • Perpanjangan jangka waktu kredit,
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit,
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit,
  • Penundaan sebagian pembayaran,
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan,
  • Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,
  • Jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Seperti Apa Contoh Konkrit Pemberian Restrukturisasi (Keringanan)?

Sebagai contoh nasabah yang terdampak covid-19; Bagi driver ojek online yang mengalami penurunan pendapatan sejak adanya virus corona, sulit mendapatkan penumpang atau orderan, sehingga tidak sanggup membayar cicilan motor di perusahaan multifinance.

Driver ojek online bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan sebagian pembayaran pokok/bunga kredit, misalnya 3,6,9 atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan pihak multifinance.

Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis PembiayaanBaca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis Pembiayaan

Bagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit?

Dalam situasi normal, nasabah bisa mendatangi langsung kantor perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan.

Namun dalam kondisi wabah pandemi corona ini, nasabah bisa menghubungi perusahaan pembiayaan tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui call center, website, email atau sarana komunikasi digital lainnya milik perusahaan pembiayaan.

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan multifinance.

Jika Mengajukan, Apakah Pasti Akan Diberi Keringanan Kredit?

Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit akan dinilai terlebih dahulu, apakah pantas mendapatkan atau tidak. Tidak semua nasabah perusahaan pembiayaan akan mendapatkan keringanan kredit.

Pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat (nasabah) yang betul-betul membutuhkan, dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan multifinance.

Terkait covid-19 misalnya, pemberian keringanan diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak covid-19 dengan nilai pinjaman dibawah Rp 10 M, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, driver ojol, dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.

Sementara bagi yang memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, agar tidak memanfaatkan keringanan ini.

Demikianlah, restrukturisasi kredit merupakan bagian dari upaya yang dilakukan di dalam pengelolaan kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek di dalam usahanya, dengan tujuan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi multifinance atau bank, menyelamatkan kembali kredit yang ada agar menjadi lancar, dan kualitas kredit nasabah meningkat.

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya
error: Content is protected !!