Restrukturisasi kredit bukanlah barang baru dalam dunia perkreditan atau pembiayaan, sudah lama ada sebagai suatu pilihan penyelamatan atau penyelesaian terhadap suatu fasilitas kredit yang (berpotensi) bermasalah.
Restrukturisasi kredit bertujuan memberikan kelonggaran kepada nasabah (debitur) supaya peminjam dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.
Lebih jauh tentang restrukturisasi kredit, mari simak ulasan selanjutnya.
Apa itu Restrukturisasi Kredit?
Rekstrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan kata lain, restrukturisasi kredit merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di perusahaan multifinance atau bank, atau institusi keuangan lainnya.
Indikasi Awal Timbulnya Kredit Bermasalah
Penting untuk diketahui bahwa kredit tidak menjadi bermasalah secara tiba-tiba tanpa gejala, sehingga pada akhirnya dilakukan restrukturisasi. Umumnya kredit berkembang menjadi bermasalah melalui tahapan-tahapan yang ada indikasi atau gejalanya.
Indikasi awal tersebut dapat dideteksi dari kejadian-kejadian sebagai berikut:
- Adanya tunggakan.
- Kondisi keuangan menurun.
- Kehilangan pelanggan utama.
- Masalah perburuhan.
- Resesi ekonomi.
- Bencana alam, wabah pandemi.
- Masalah keluarga.
- Dan banyak lagi.
Syarat dan Dasar Pertimbangan Restrukturisasi Kredit
Tindakan restrukturisasi dapat diberikan kepada nasabah yang masih mempunyai itikad baik serta kooperatif untuk melunasi kewajibannya, yang berdasarkan pembuktian secara kuantitatif merupakan pilihan yang terbaik.
Menurut OJK, ada beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi, yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Apakah Utang Pinjaman Bisa Dihapuskan dengan Restrukturisasi Kredit?
Penting untuk dipahami, bahwa restrukturisasi kredit bukanlah menghapus utang (pinjaman), melainkan program keringanan pelunasan pinjaman. Jadi, utang nasabah masih tetap ada.
Apakah Nasabah Tetap Harus Membayar Cicilan Pinjaman?
Cicilan pinjaman tetap harus dibayar dengan penuh tanggung jawab, sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak multifinance atau bank.
Seperti Apa Bentuk Restrukturisasi Kredit yang Diberikan Multifinance/Bank?
Jenis atau bentuk restrukturisasi yang bisa diberikan, diantaranya:
- Penurunan suku bunga
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Penundaan sebagian pembayaran
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara
- Jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance
Seperti Apa Contoh Konkrit Pemberian Keringanan?
Sebagai contoh, yaitu pada nasabah yang terdampak covid-19 seperti drive ojol.
Bagi driver ojek online yang mengalami penurunan pendapatan sejak adanya virus corona, sulit mendapatkan penumpang atau orderan, sehingga tidak sanggup membayar cicilan motor di perusahaan multifinance.
Driver ojek online bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan sebagian pembayaran pokok/bunga kredit, misalnya 3,6,9 atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan pihak multifinance.
Baca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis PembiayaanBagaimana Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit?
Bagi yang ingin mengajukan permohonan keringanan kredit, berikut langkah-langkahnya:
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit
Ajukan permohonan restrukturisasi dengan mendatangi atau menghubungi pihak kreditur (multifinance/bank) tempat mengajukan pinjaman. Utarakan kepada pihak terkait maksud Anda serta kondisi keuangannya yang tengah mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran cicilan.
2. Pihak Kreditur Akan Melakukan Pengecekan (Assessment)
Selanjutnya, pihak pemberi pinjaman (kreditur) akan melakukan pengecekan atau assessment. Mereka akan mempertimbangkan apakah Anda bisa mendapat keringanan atau tidak, dan jenis keringanan apa yang bisa ditawarkan, jika nasabah layak diberi keringanan.
3. Penyampaian Keputusan (Disetujui atau Ditolak)
Setelah assessment selesai dilakukan, pihak kreditur akan menyampaikan hasilnya, disetujui untuk diberi keringanan atau tidak.
Jika Mengajukan, Apakah Pasti Akan Diberi Keringanan Kredit?
Nasabah yang mengajukan restrukturisasi akan dinilai terlebih dahulu, apakah pantas mendapatkan atau tidak. Tidak semua nasabah perusahaan pembiayaan akan mendapatkan keringanan kredit.
Pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat (nasabah) yang betul-betul membutuhkan, dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan multifinance.
Terkait covid-19 misalnya, pemberian keringanan diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak covid-19 dengan nilai pinjaman dibawah Rp10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, driver ojol, dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
Sementara bagi yang memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, agar tidak memanfaatkan keringanan ini.
Demikianlah, restrukturisasi kredit merupakan bagian dari upaya yang dilakukan di dalam pengelolaan kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek di dalam usahanya.
Dengan restrukturisasi kredit dapat meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi multifinance atau bank, menyelamatkan kembali kredit yang ada agar menjadi lancar, dan kualitas kredit nasabah pun meningkat.
Baca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya