Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Perlu Diketahui

Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Yang Perlu Diketahui

Aturan mengenai Fidusia terdapat dalam Undang-undang (UU) dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya adalah:

  • UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
  • Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
  • Peraturan Kapolri No. 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Serta aturan terbaru; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Lantas, bagaimana aturan main dan mekanisme yang diberlakukan? Mari kita simak lebih lanjut.

Ketentuan Dasar Tentang Aturan Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hal ini adalah pihak penerima pinjaman (debitur) dan atau pemilik benda jaminan.

Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Dalam hal ini adalah pihak pemberi kredit (kreditur).

Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia dan menerbitkan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik.

Aturan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia ini juga berlaku bagi perusahaan multifinance yang melakukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan prinsip syariah, pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh perusahaan pembiayaan paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Selanjutnya, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia.

Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan barang/benda jaminan fidusia.

Apa Tujuan Pendaftaran Jaminan Fidusia?

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance

Wajib-Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah

Dalam UU No. 42/1999 maupun Peraturan Menkeu No. 130/PMK.010/2012 tidak terdapat klausula mengenai kewajiban mencantumkan pembebanan jaminan fidusia (perjanjian fidusia) dalam perjanjian kredit. Karena, perjanjian fidusia dipisahkan dari perjanjian kredit, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok.

Namun, jika klausula perjanjian fidusia dicantumkan dalam perjanjian kredit, maka pendaftaran jaminan fidusia wajib dilakukan.

Bagaimana Jika Perusahaan Pembiayaan Mangkir Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia?

Bagi perusahaan multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah, maka wajib dilakukan pendaftaran jaminan fidusia. Jika mangkir dalam pendaftaran jaminan fidusia, maka pihak OJK akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah, tidak ada kewajiban bagi multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia, sebagaimana dipertegas oleh OJK.

Larangan Penarikan (Eksekusi) Obyek Jaminan Fidusia

Perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan atau eksekusi obyek/barang/benda jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor atau rumah secara sepihak.

Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan multifinance masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (cidera janji).

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) mengakui adanya cidera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

Mengenai wanprestasi yang dimaksud, MK menyatakan pihak debitur dan kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi wanprestasi.

Nah pembaca, demikian sekelumit tentang aturan fidusia dalam pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang penting untuk diketahui. Bagi Anda pengguna jasa keuangan multifinance, pada saat akad kredit dilaksanakan, tanyakanlah soal aturan fidusia ini kepada pihak multifinance dan pastikan jaminan fidusia didaftarkan, demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta perlindungan bagi konsumen.

Jaminan atau Agunan KreditBaca juga: Jaminan atau Agunan Kredit
error: Content is protected !!