Pinjaman Pribadi atau PinPri belakangan ini ramai di media sosial. Istilah ini berkaitan dengan transaksi pinjam meminjam uang secara online melalui media sosial. Namun begitu, pinpri atau pinjaman pribadi berbeda dan bukanlah bagian dari pinjol atau pinjaman online.
Lantas, apa sebenarnya PinPri itu? Pinjaman pribadi atau pinpri merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pribadi atau perorangan kepada orang lain yang sedang membutuhkan uang berbasis online melalui platform media sosial, seperti twitter (X), dan lain-lain.
Sekilas, pinpri memang mirip dengan pinjol. Namun pinpri bersifat pinjaman pribadi/individu, di mana penyedia layanan pinpri adalah perorangan (dikelola secara pribadi), sedangkan pinjol alias fintech P2P lending biasanya berupa perusahaan.
Cara Kerja Pinjaman Pribadi atau PinPri
Target pinpri umumnya adalah pelajar/mahasiswa, orang muda dan para pekerja. Mereka biasanya membutuhkan uang dalam waktu cepat untuk memenuhi gaya hidupnya. Besaran uang yang dipinjam berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dalam menjerat korban, penyedia jasa pinpri menawarkan pinjaman dengan proses pencairan dana yang cepat, biasanya kurang dari satu hari. Syarat pinjaman pun relatif mudah. Pihak peminjam cukup melampirkan data pribadinya sebagai jaminan, misalnya KTP, KK, foto diri, ID card, nomor kontak darurat, akun media sosial, dan hingga share live location.
Akan tetapi, dibalik iming-iming kemudahan syarat pinjaman dan proses yang cepat, ada konsekuensi yang harus dibayar. Peminjam harus membayar sejumlah biaya atau fee terlebih dahulu, agar dana pinjamannya dicairkan oleh penyedia jasa pinpri.
Selain itu, bunga pinjaman pribadi yang dikenakan tidak masuk akal, bunganya sangat tinggi layaknya rentenir. Dan jatuh tempo atau batas waktu pelunasan pinjaman pun sangat singkat.
Bahaya Pinjaman Pribadi atau PinPri
Meski terlihat mudah dan menggiurkan, penting untuk diketahui bahwa pinpri adalah praktik peminjaman uang yang berbahaya. Pinpri memiliki bahaya yang sama dengan pinjol ilegal.
Berikut Bahaya dari PinPri yang diungkap oleh OJK:
- PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
- Bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35 persen – 40 persen.
- Jatuh tempo PinPri rata-rata dalan 24 sampai 48 jam.
- Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.
Saat peminjam gagal melunasi utangnya, pinpri kerap melakukan penagihan seperti pinjol ilegal, selain menyebarluaskan data pribadi si peminjam di media sosial, pelaku pinpri biasanya juga akan menagih secara langsung kepada orang-orang terdekat peminjam.
Pinjaman pribadi atau pinpri sebaiknya dihindari walau dalam keadaan yang sangat mendesak. Karena pinjaman pribadi lebih berisiko dari pinjol ilegal yang masih marak di kalangan masyarakat saat ini.
OJK mengimbau masyarakat tidak menggunakan penawaran pinjaman pribadi alias pinpri yang marak di media sosial. Jangan tergiur dengan syarat yang terlihat mudah. Dan selalu waspada terhadap penawaran pinjaman.
Jika memang membutuhkan dana mendesak, pilihlah penyedia jasa pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK sehingga lebih aman. Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK di Kontak OJK 157.