Biaya Pinjaman Online, Besaran dan Cara Perhitungannya

Biaya Pinjaman Online Besaran dan Cara Perhitungannya

Kenali perhitungan biaya layanan pinjaman online sebelum mengajukan kredit lewat pinjol atau fintech lending.

Berdasarkan Peraturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang mulai diberlakukan 5 November 2021, ditetapkan batas pengenaan bunga, biaya pinjaman online, dan biaya terkait lainnya adalah maksimal 0,4 persen per hari, yang merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur maksimal 0,8 persen per hari.

Batas maksimal biaya layanan pinjaman online sebesar 0,4 persen per hari tersebut sudah termasuk biaya struktural lainnya. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Diketahui struktur biaya itu ada beberapa, yaitu biaya administrasi, biaya layanan, biaya bunga, biaya teknologi, biaya risk management, atau biaya asuransi. Semua biaya itu diberi batasan digabung jadi satu.

Peraturan OJK Fintech LendingBaca juga: Peraturan OJK Terbaru Tentang Fintech Lending

Pada praktiknya, terdapat perusahaan fintech lending yang biaya layanan tinggi tapi biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, namun biaya layanan rendah. Disinilah peran AFPI untuk memonitoring perusahaan pinjol untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelanggaran atau tidak.

Dalam aturan AFPI itu juga ditegaskan bahwa akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.

Misalkan, bunga pinjamannya 0,4 persen, sebulannya adalah 12 persen, jika setahunnya menjadi 144 persen. Maka hanya diperbolehkan menagih sebesar 100 persen saja.

Contohnya, jika nasabah pinjol meminjam Rp1 juta dengan bunga 0,4 persen perhari, maka akumulasi yang harus dibayarkan sebesar Rp2,44 juta. Namun, mengacu pada peraturan di atas, seharusnya jumlah yang wajib dilunasi hanya Rp2 juta. Maka hanya diperbolehkan menagih Rp2 juta. 100 persen dari nilai pokok maksimum. Begitulah perhitungannya, sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko yang diwartakan oleh Liputan6.com

Demikianlah, mekanisme penetapan maksimum biaya layanan pinjaman online tersebut dilatari keinginan industri agar masyarakat terlindungi dari praktik pinjaman berbunga tinggi (predatory lending).

Di mana sejak awal beroperasinya fintech lending berizin OJK, juga dibayangi pinjol ilegal yang beroperasi dengan ciri khas mengenakan biaya dan denda tinggi tanpa perjanjian, penagihan yang kasar, dan penyebaran data pribadi.

error: Content is protected !!