Dalam siaran persnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan multifinance (pembiayaan).
Memahami kontrak kredit bukan hanya sekadar mengetahui isi perjanjian pembiayaan antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam, tetapi juga mencakup berbagai instrumen yang memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi.
Pemahaman isi kontrak ini penting agar calon debitur atau konsumen mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.
Selain hal di atas, OJK juga mengimbau, setelah menandatangani perjanjian pembiayaan, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit secara tepat waktu, sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan multifinance.
Eksekusi Unit Barang
Kemudian jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia (penarikan unit barang) oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan sejumlah hal, yaitu:
- Proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur.
- Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya (outsourcing) perusahaan multifinance yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.
- Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia pun harus membawa sertifikat jaminan fidusia.
- Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jamina fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan fidusia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan multifinance, yang meliputi :
- Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pada pasal 21-24 dan 50 diatur tentang ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan
- Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 49, telah diatur mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Fidusia dan Sertifikasi Profesi
Lebih lanjut, poin-poin penting lainnya dari kedua peraturan OJK tersebut di atas mengatur tentang jaminan fidusia dan sertifikasi profesi di bidang penagihan, yaitu:
- Perusahaan multifinance yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
- Jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia maksimal 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
- Perusahaan multifinance dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance.
- Pegawai dan/atau tenaga alih daya (outsourcing) perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan (collection) wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.
Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.
Dengan memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan multifinance, tujuannya agar konsumen atau masyarakat terhindar dari konflik yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan bisa merugikan konsumen di kemudian hari.
Baca juga: Bagaimana Melakukan Proses Survey yang Baik dan Benar

