Perusahaan Penyelenggara ITSK Terdaftar di OJK

Perusahaan Penyelenggara ITSK Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala mempublikasikan daftar perusahaan penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) yang terdaftar di OJK melalui website OJK.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan ITSK ini mengacu pada Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.

Adapun yang dimaksud dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

Hingga Mei 2025, tercatat 29 Perusahaan Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yang terbagi dalam 2 klaster model bisnis. Berikut rinciannya.

Daftar Perusahaan Penyelenggara ITSK

Klaster Innovative Credit Scoring

NOPERUSAHAAN
1PT Trusting Social Indonesia
2PT Semangat Digital Bangsa
3PT Scoring Teknologi Indonesia
4PT Prime Analytics Indonesia
5PT Izi Data Indonesia
6PT Bangun Percaya Sosial
7PT Provenir Data Indonesia
8PT Tongdun Technology Indonesia
9PT Aiforesee Inovasi Skor
10PT Cloudun Technology Indonesia
e-Wallet atau Dompet Digital: Kenali Aplikasi dan KeunggulannyaBaca juga: e-Wallet atau Dompet Digital, Aplikasi dan Keunggulannya

Klaster Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan

NOPERUSAHAAN
1PT Finture Tech Indonesia
2PT Finetiks Inovasi Indonesia
3PT Sarana Pasar Digital
4PT Hidup Ideal Sejahtera
5PT Ringkas Asia Technology
6PT Komunal Sejahtera Indonesia
7PT Teknologi Cerdas Finansial
8PT Lendana Digitalindo Nusantara
9PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia
10PT Estrend Teknologi Digital
11PT Efunding Teknologi Keuangan
12PT Indo Artha Perkasa Sukses
13PT Nex Teknologi Digital
14PT Reliance Integrasi Dunia Anda
15PT Agregasi Cermat Indonesia
16PT Solusi Inklusi Finansial
17PT Loan Market Indo
18PT Xfers Indonesia Teknologi
19PT Unicorn Technology Indonesia

Sampai dengan saat ini, terdapat 2 jenis (klaster) ITSK yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil Sandbox, yaitu Pemeringkat Kredit Alternatif yang dikenal dengan nama Innovative Credit Scoring, dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Itulah deretan Perusahaan Penyelenggara ITSK yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang secara berkala diperbarui oleh OJK. Dengan adanya daftar ini, OJK berupaya memberikan kejelasan mengenai perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi sektor jasa keuangan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital.

Sumber:  OJK

Aturan OJK Tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)Baca juga: Aturan OJK Tentang ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

About the author

Ferry

Content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.