Industri pergadaian Indonesia memasuki babak baru setelah terdapat sejumlah perusahaan gadai swasta yang memiliki izin wilayah usaha berskala nasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK berharap dengan perluasan lingkup wilayah usaha ini dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan kapasitas skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Perusahaan Gadai Swasta Nasional
OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada sejumlah perusahaan pergadaian. Keenam perusahaan gadai swasta nasional itu adalah:
1. PT Gadai Mas Nusantara (Gadai MAS)
2. PT Gadai Sakti Indonesia (d/h PT Gadai Sakti Jakarta)
3. PT Pusat Gadai Indonesia (Pusat Gadai)
4. PT Gadai Elektronik Jakarta
5. PT Gadai Mulia Sejahtera (Gadai Mulia)
6. PT Solusi Gadai Pintar (Pandai Gadai)
Dengan persetujuan tersebut, perusahaan gadai swasta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Kehadiran perusahaan-perusahaan gadai berskala nasional tersebut semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Tantangan Industri Pergadaian Nasional
Dengan banyaknya perusahaan pergadaian yang berskala nasional, maka peta persaingan industri untuk memperluas pangsa pasar semakin dinamis, terutama bagi perusahaan yang masih beroperasi dengan cakupan wilayah yang lebih terbatas. Disamping itu, industri pergadaian secara umum juga masih belum lepas dari berbagai tantangan.
Di antara tantangan yang dihadapi industri pergadaian adalah:
- Bagaimana perusahaan memenangkan persaingan sekaligus dipercaya masyarakat.
- Menjaga kualitas portofolio di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
- Biaya pendanaan dan funding yang perlu dikelola dengan baik.
- Persaingan yang kian kompetitif dalam hal tarif dan pelayanan.
- Membangun literasi dan inklusi masyarakat tentang pergadaian yang resmi (legal), karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perusahaan pergadaian yang berizin dan yang tidak berizin alias ilegal.
Selanjutnya, di tengah perluasan industri tersebut, OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen year on year (yoy) menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga.
Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.
Sedangkan sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 sebesar Rp126,93 triliun meningkat 65,71 persen yoy. Adapun sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp111,46 triliun (87,81 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun (12,19 persen).
OJK pun akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.
Baca juga: Gadai BPKB Motor, Solusi Cepat Kebutuhan Finansial Anda

