Aturan BI Tentang Larangan Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit

Aturan BI Tentang Larangan Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit

Belakangan ini berita tentang kasus kebocoran data nasabah cukup ramai menghiasi berbagai media. Kebocoran ataupun kebobolan data tersebut karena adanya pihak/oknum yang memperjualbelikan data nasabah. Bocornya data nasabah dipicu oleh banyak faktor, salah satunya adalah gesek ganda (double swipe) kartu kredit dan kartu debit di cash register atau mesin kasir.

Bagaimana sebenarnya aturan main mengenai penggesekan kartu dalam transaksi nontunai ini?. Regulasi mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai (kartu kredit dan kartu debit) telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 18/40/PBI/2016 tanggal 8 November 2016, tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Ada beberapa poin dan aturan dari peraturan BI tersebut yang perlu diketahui, yaitu:

Ketentuan Larangan Gesek Ganda Dalam Transaksi Nontunai

BI melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (acquirer/merchant/pedagang) menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran, selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran.

Ditegaskan BI bahwa dalam setiap transaksi nontunai, kartu kredit atau debit hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir atau cash register.

Apa Tujuan Pelarangan Penggesekan Ganda?

Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Jika terjadi penggesekan kedua (double swipe) di mesin kasir, maka data yang ada di strip magnetik kartu berpindah ke komputer merchant atau toko. Dan umumnya komputer atau mesin kasir tersebut terkoneksi dengan internet. Seluruh data nasabah berpotensi disalin/dikloning oleh oknum/pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan nasabah dikemudian hari.

Data Apa Saja Yang Terekam Saat Kartu Digesek Dua Kali?

Data nasabah yang terekam misalnya nomor kartu, card verification value, expired date, hingga service code pada kartu kredit ataupun kartu debit.

Aturan BI Tentang Larangan Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit

Apakah Gesek Ganda Pilihan Satu-Satunya Dalam Transaksi Nontunai?

Pada dasarnya merchant tidak harus menggesek kartu ke mesin kasir atau cash register. Kasir bisa melakukan dengan cara yang aman. Yakni dengan menginput sejumlah angka yang tertera pada kartu. Mungkin dikarenakan adanya antrian panjang, sehingga kasir main gesek lagi saja, supaya cepat.

Apa Yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Melihat Tindakan Double Swipe?

Nasabah berhak menolak apabila kartunya digesek di mesin kasir (cash register). Jika kasir bersikukuh tetap menggesek kartu di cash register dengan berbagai alasan, misalnya sudah aturannya demikian atau sesuai prosedur (SOP) atau lain sebagainya, maka nasabah bisa melaporkan ke BI.

Sanksi Atas Pelanggaran Larangan Gesek Ganda Kartu

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap oleh BI, mulai dari teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistim pembayaran, hingga pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Fraud ManagementBaca juga: Fraud Management: Kapan Terjadi dan Jenis Perilakunya
error: Content is protected !!