POJK 29 Tahun 2025, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian

POJK No 29 Tahun 2025, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian

POJK Nomor 29 Tahun 2025 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perubahan aturan usaha pergadaian, yang merevisi POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan syarat administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.

POJK 29/2025 muncul bersamaan dengan upaya lain OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan, termasuk penyederhanaan regulasi di multifinance, modal ventura, hingga penguatan tata kelola di Bursa Efek Indonesia.

Peraturan ini merupakan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang mudah dan legal, serta komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih inklusif dan berintegritas.

Poin-Poin Utama POJK No. 29/2025

Penyederhanaan Perizinan: Mempermudah proses izin usaha pergadaian, terutama untuk skala kabupaten/kota, guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mendukung pertumbuhan usaha pergadaian itu sendiri.

Dukungan Ekonomi Kerakyatan: Memberikan ruang bagi pelaku usaha pergadaian kecil agar bisa beroperasi secara legal di bawah payung pengawasan OJK dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Perubahan Aturan: Merupakan perubahan dari POJK Nomor 39 Tahun 2024, memperbarui ketentuan terkait model bisnis, tata kelola, dan perlindungan konsumen di sektor pergadaian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK No. 39 Tahun 2024. Beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025 lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.

2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan Penaksir.

Perusahaan yang memiliki kantor cabang, wajib memiliki memiliki satu Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Benda Jaminan pada setiap kantor cabang. Penaksir dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang lain.

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur dari Sistem Layanan Informsi Keuangan (SLIK), dengan nilai piutang nonlancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite perusahaan.

Adapun yang dimaksud dengan “tidak material” yaitu:

  • Kriteria materialitas termasuk nominal piutang nonlancar atau persentase piutang nonlancar terhadap total pinjaman nasabah, atau
  • Kriteria lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan risk appetite perusahaan.

4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.

5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Terkait pemenuhan minimum ekuitas dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, maka perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib:

  • Melakukan peningkatan Modal Disetor minimal sebesar Rp2 miliar.
  • Memiliki Ekuitas minimal Rp1 miliar.
  • Memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50%.

Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 12 Januari 2029.

6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.

  • Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dengan menggunakan akad rahn, rahn tasjily, ijarah, atau akad lain.
  • Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tersebut di atas dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal dan/atau akad gabungan.

9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil pemisahan UUS.

10. Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional (lembaga pemerintah, bank, industri keuangan nonbank, atau badan usaha lainnya).

11. Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

POJK Nomor 29 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.

Karena, kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional.

Baca juga: Daftar Perusahaan Pergadaian Berizin OJK

About the author

Ferry

Content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.