Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Instrumen dan Manfaatnya

Pasar Modal Pengertian Sejarah Instrumen dan Manfaatnya

Pasar modal adalah salah satu sarana berkegiatan investasi bagi pemilik dana atau investor. Sayangnya, banyak orang lebih terbiasa berinvestasi dalam bentuk emas, properti ataupun tabungan, hanya sedikit yang akrab dengan investasi melalui pasar modal.

Padahal pasar modal menawarkan beragam pilihan investasi dan memberi peluang meraup keuntungan lebih dari modal yang dikeluarkan.

Agar pasar modal tidak lagi terkesan sulit dan rumit dipelajari, dan semakin banyak dilirik oleh pemilik modal, perlu rasanya bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan literasi terkait pasar modal. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai Pasar Modal Indonesia yang telah dirangkum Kreditpedia yang dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber lainnya. Yuk simak!.

Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga. Pasar Modal juga dikenal dengan istilah Bursa Efek.

Selain itu, Pasar Modal juga merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, serta kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana/modal atau investor.

Fungsi Pasar Modal

Pasar Modal tidak hanya sekadar pasar yang menjadi tempat transaksi jual beli, namun juga memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara, karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Fungsi Ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Fungsi Keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi investor, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Jenis Pasar Modal

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya, pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana
Pasar di mana surat berharga atau efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode saham/efek untuk pertama kali ditawarkan kepada investor {pemodal) oleh pihak underwriter (penjamin emisi) melalui perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana.

Pasar Sekunder
Kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana surat berharga atau efek-efek yang telah dicatatkan di Burse Efek diperjualbelikan. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Perusahaan Penyelenggara ITSK Tercatat di OJKBaca juga: Perusahaan Penyelenggara ITSK Tercatat di OJK

Sejarah Pasar Modal Indonesia

1912
Pasar Modal telah hadir sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada 14 Desember 1912 Amsterdam Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia, yang bertempat di Batavia (Jakarta).

Pasar modal tersebut bernama Vereniging voor de Effectenhandel (Asosiasi Perdagangan Efek). Bursa efek ini merupakan yang tertua keempat di tingkat Asia, setelah Boombay, Hongkong dan Tokyo.

Masa itu, pemerintah kolonial Belanda sedang membangun berbagai perkebunan secara besar-besaran, agar pembangunan berjalan lancar tentu saja membutuhkan modal yang besar pula. Itulah kenapa pemerintah kolonial Belanda kemudian mendirikan pasar modal di Batavia,

1956 – 1977
Pada periode 1956-1977 kegiatan pasar modal mengalami kevakuman karena beberapa faktor, seperti perang dunia, perpindahan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda kepada pemerintah Indonesia, dan berbagai kondisi lainnya.

1977
Pemerintah Indonesia kemudian mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977, yang diresmikan oleh Presiden Soeharto, berjalan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan PT Semen Cibinong yang go public sebagai emiten pertama.

1987 – Sekarang
Hingga saat ini Pasar Modal Indonesia terus mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Instrumen Pasar Modal

Di dalam pasar modal, kita dapat menemukan berbagai jenis surat berharga yang diperdagangkan setiap hari. Jenis-jenis surat berharga tersebut di antaranya adalah:

Saham
Saham adalah bentuk kepemilikan sebuah perusahaan. Pemegang saham memiliki hak atas sebagaian kepemilikan perusahaan dan berhak mendapat dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan.

Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Pemegang obligasi meminjamkan uang kepada penerbit dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarkat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Exchange Traded Fund (ETF)
ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.

Surat Berharga Derivatif
Derivatif adalah kontrak perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan menjual atau membeli aset maupun komoditas.

Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028Baca juga: Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

Pemain Utama / Pelaku Bursa Efek

Para pemain utama dan lembaga serta profesi penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi di pasar modal adalah sebagai berikut:

Emiten
Perusahaan yang menerbitkan dan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa.

Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Lembaga dan Profesi Penunjang

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal, dan bertugas serta berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Yaitu Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di OJK, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Huku​m, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.​

Hak-hak Konsumen Sektor Jasa Keuangan Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Hak-hak Konsumen Sektor Jasa Keuangan Yang Perlu Diketahui

Manfaat Berinvestasi di Bursa Efek

Memiliki Passive Income
Passive Income adalah pendapatan yang bisa diperoleh tanpa harus bekerja secara aktif. Jika emiten saham yang dibeli membagikan laba bersih dalam periode tertentu, investor juga akan mendapatkan dividen sebagai pendapatan atas investasi yang telah dilakukan.

Lebih Likuid dan Fleksibel
Keuntungan lain yang bisa dirasakan saat berinvestasi di Pasar Modal adalah fleksibilitas dari aset atau instrumen investasi yang dimiliki. Setiap instrumen juga bisa dimiliki tanpa modal yang besar. Selain itu, investor juga dapat mengatur jenis investasi yang akan dibeli berdasarkan tingkat risiko yang diinginkan.

Sumber Pendanaan
Pasar modal memberi akses ke sumber pendanaan jangka panjang bagi perusahaan. Dengan menerbitkan saham atau obligasi, perusahaan dapat mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk pertumbuhan, pengembangan dan ekspansi bisnis.

Investasi Lebih Aman
Pasar Modal diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap aktivitas di dalamnya juga dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian akan membuat para investor lebih leluasa menginvestasikan asetnya di Pasar Modal karena keamanan data dan transaksi.

Peringkat Perusahaan Multifinance 2023 di IndonesiaBaca juga: Peringkat Perusahaan Multifinance 2023 di Indonesia