STNK Only, Bisnis Gelap Jual Beli Kendaraan Bermotor

STNK Only, Bisnis Gelap Jual Beli Kendaraan Bermotor

Jual beli kendaraan STNK Only adalah praktik berisiko tinggi dan ilegal, karena dokumen tidak lengkap, sehingga dapat berujung pada masalah hukum seperti penyitaan kendaraan, kesulitan balik nama, dan bahkan tuduhan penadahan atau pencurian, serta merugikan industri multifinance.

Media sosial telah menjadi sarana penyebaran iklan jual beli STNK only yang menyesatkan. Masyarakat sering tergiur harga murah tanpa menyadari risiko hukum dan finansial yang mengintai.

Meskipun ada iklan yang marak di media sosial, praktik ini sangat tidak disarankan karena potensi kerugiannya jauh lebih besar daripada keuntungan, dan seringkali melibatkan kendaraan bermasalah seperti proses leasing yang belum lunas ataupun hasil curian.

Apa Arti STNK Only?

STNK only adalah istilah jual beli kendaraan (motor atau mobil) bekas yang suratnya hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Dalam kondisi normal, kendaraan seharusnya memiliki dua dokumen utama yaitu: STNK dan BPKB. Jika BPKB tidak ada, maka status kepemilikan kendaraan tersebut patut dipertanyakan.

Fungsi STNK dan BPKB berbeda. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan pengesahan pajak, sementara BPKB adalah bukti kepemilikan sah. Tanpa BPKB, pembeli hanya mendapat hak pakai semu, bukan hak milik.

Mengapa Praktik Ini Terjadi?

Bisnis gelap jual beli kendaraan dengan label STNK only terjadi karena berbagai sebab, antara lain:

  • Karena BPKB-nya hilang, sehingga kendaraan dijual tanpa dokumen lengkap.
  • Nasabah mengalami tekanan keuangan sehingga tidak mampu membayar cicilan kredit. Kendaraan dialihkan ke pihak lain hanya dengan STNK, meski status kredit belum lunas.
  • Jual beli STNK only bisa juga dipicu oleh harga yang lebih murah. Permintaan kendaraan murah mendorong pasar ilegal ini, dan disertai kemudahan bertransaksi.
  • Kendaraan tersebut hasil tindak pidana, seperti motor curian yang kemudian dijual murah untuk menghilangkan jejak.
  • Kurangnya edukasi konsumen.

STNK Only, Praktik Ilegal Berisiko Tinggi

Praktik jual beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau STNK Only merupakan tindakan ilegal dan sarat risiko hukum, baik bagi penjual maupun pembeli.

Transaksi kendaraan tanpa disertai BPKB tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena, BPKB merupakan satu-satunya bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Praktik ilegal STNK only kerap mengindikasikan kendaraan hasil tindak pidana, seperti pencurian, atau kendaraan yang masih berstatus dalam pembiayaan namun berpindah tangan secara tidak sah.

Pembeli yang terlibat dapat terkena pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan penjual dapat dijerat pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Selain itu, kendaraan tersebut tidak dapat dialihkan, dijual kembali, atau dijadikan agunan, serta dapat disita sewaktu-sewaktu.

Baca juga: Aturan Fidusia Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor Perlu Diketahui

Risiko Membeli Kendaraan STNK Only

1. Tidak Adanya Bukti Kepemilikan Sah
Tanpa BPKB legalitasnya diragukan, kendaraan dianggap bodong. Pemegang kendaraan tidak bisa membuktikan bahwa kendaraan benar-benar miliknya. Jika sewaktu-waktu ada razia atau sengketa kepemilikan, maka bisa kehilangan kendaraan begitu saja karena tidak memiliki bukti kuat, dan mudah disita polisi.

2. Tidak Bisa Mengurus Balik Nama dan Perpanjangan Pajak
Akan mengalami kesulitan dalam mengurus lebih lanjut dokumen kendaraan, seperti balik nama maupun perpanjangan pajak terutama pajak 5 tahunan. Pihak Samsat tidak melayani pengurusan keseluruhan dokumen kendaraan jika hanya bermodalkan STNK saja.

3. Nilai Jual Rendah dan Sulit Menjual Kembali
Banyak calon pembeli kendaraan akan menolak atau menawar dengan harga sangat rendah jika kendaraan tidak memiliki BPKB. Artinya, nilai jual kembali kendaraan tersebut turun drastis. Dan mengalami kesulitan jika mau dijual kembali secara legal.

4. Potensi Tindak Pidana
Risiko selanjutnya yang tidak kalah penting adalah potensi tindak pidana, jika ternyata kendaraan tersebut hasil curian, maka meskipun membelinya dengan maksud baik, pihak pembeli tetap bisa terseret ke ranah hukum. Kendaraan akan disita, dan pembeli pun akan mengalami kerugian keuangan.

Ancaman Bagi Sektor Pembiayaan, Perbankan dan Asuransi

Tak hanya berdampak pada individu, bisnis gelap jual beli kendaraan STNK only juga mengancam stabilitas sektor pembiayaan dan sektor lain.

Praktik ini berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan atau kredit macet, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor.

Angsuran kredit mobil dan motor yang macet bisa mendongkrak rasio non performing loan (NPL) di industri pembiayaan. Jika angka NPL terus melonjak tinggi, maka perusahaan otomatis akan lebih memperketat penyaluran kredit kendaraan. Yang pada akhirnya membebani konsumen yang sehat dan mengurangi daya beli masyarakat.

Dampaknya pun merembet ke perbankan dan asuransi, memicu kenaikan biaya pembiayaan, suku bunga kredit, serta potensi hilangnya premi asuransi akibat jaminan yang lenyap.

Dalam industri pembiayaan, praktik atau transaksi pemindahtangan kendaraan yang masih dalam masa kredit (pembiayaan) tanpa izin jelas melanggar ketentuan perjanjian kredit. Dan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar (wan prestasi) serta menyulitkan proses eksekusi agunan (unit kendaraan) karena unit kendaraan sudah dibawa oleh pihak lain, tidak lagi berada di tangan pemilik sah sesuai kontrak.

Dalam praktik di lapangan pun kerap terjadi ketegangan saat proses eksekusi. Fenomena tersebut dinilai akan memicu persoalan hukum berlapis, baik bagi perusahaan multifinance maupun pihak lain yang menguasai kendaraan tanpa hak.

Baca juga: Istilah-Istilah Dalam Perkreditan dan Bisnis Pembiayaan

Perusahaan Multifinance Perlu Perketat Aturan

Kejadian di lapangan menunjukkan, banyak kendaraan yang diperjualbelikan tanpa BPKB tersebut belum lunas kreditnya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat 95% kendaraan yang belum lunas cicilannya diketahui telah dijual, digadai, atau dialihkan kepemilikannya oleh nasabah hanya bermodalkan STNK tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Untuk memitigasi risiko, perusahaan multifinance perlu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, memverifikasi dokumen secara memadai, menjadikan BPKB sebagai agunan, serta meningkatkan edukasi nasabah agar transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap.

Edukasi dan Penegakan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital perlu segera mengambil langkah tegas, menutup akun-akun yang mengiklankan praktik jual beli STNK only dan menegakkan UU ITE secara konsisten.

Selain tindakan tegas, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transaksi kendaraan dengan dokumen lengkap dan melalui jalur resmi juga menjadi kunci. Masyarakat harus menyadari bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB sama saja dengan membeli masalah–baik secara finansial maupun hukum.

Kolaborasi antara regulator, APPI, asosiasi otomotif, dan platform media sosial dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik jual beli STNK only ini.

Kesimpulan

Jual beli kendaraan STNK only sangat tidak disarankan karena risikonya besar dan dapat menimbulkan masalah hukum serius. Transaksi kendaraan sebaiknya melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap (STNK, BPKB, Faktur) untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Sumber:  Infobank

Baca juga: Daftar Peringkat Perusahaan Multifinance 2025

About the author

Ferry

Content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.