OJK Rilis POJK 32 2025: Aturan Buy Now Pay Later (BNPL)

OJK Rilis POJK 32 2025: Aturan Buy Now Pay Later (BNPL)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 32 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later atau BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut aturan ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

Penyelenggara BNPL

Dalam POJK 32 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance).

Bank Umum menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Multifinance wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karakteristik BNPL

POJK 32 tahun 2025 ini juga mengatur tentang karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Penyelenggara layanan BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai aturan yang berlaku.

Penyelenggara BNPL juga berkewajiban memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah. Informasi tersebut antara lain mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Aturan Penagihan, Kerja Sama, dan Lainnya

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, kerja sama penyelenggara BNPL dengan pihal lain, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisitif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

Dalam PJOK 32/2025 itu, OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan multifinance dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Sebelum POJK 32 tahun 2025 terbit, OJK menyebut perusahaan multifinance yang menyelenggarakan layanan BNPL mengacu pada aturan perusahaan pembiayaan yang lebih umum, yakni POJK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan–POJK No. 35/POJK.05/2018–sebagaimana diubah dengan POJK No. 7/POJK.05/2022.

POJK 32 tahun 2025 kemudian hadir sebagai aturan khusus yang menyatukan berbagai aspek dalam satu payung, sekaligus menegaskan batasan pelaku industri pembiayaan digital yang boleh menyelenggarakan BNPL.

Aturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.

Baca juga: Mengenal Buy Now Pay Later atau Beli Sekarang Bayar Nanti

About the author

Ferry

Content writer dengan pengalaman sebagai praktisi keuangan di bidang pembiayaan dan perkreditan.