Banyak yang mau membeli properti seperti rumah atau ruko (rumah toko), tapi tidak tahu surat apa yang wajib ada. Saat kita membeli rumah, baik secara tunai atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kita perlu memperhatikan surat atau dokumen penting pendukung kepemilikan rumah.
Jangan asal bayar DP (down payment) rumah sebelum paham dokumen atau surat penting rumah yang harus dicek secara cermat. Salah satu kesalahan terbesar pembeli rumah pertama adalah tidak memahami dokumen legalitas kepemilikan seperti SHM, SHGB, AJB, serta IMB/PBG, padahal ini akan menentukan status kepemilikan rumah yang dibeli.
Pastikan surat penting tersebut sudah disiapkan sebelum membeli atau membayar DP rumah. Sebab hal ini sangat vital untuk membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum dan menghindari kita dari sengketa di kemudian hari.
Apa saja surat-surat penting yang harus ada saat melakukan jual beli rumah? Ini dia sejumlah surat penting yang perlu diketahui ketika hendak melakukan transaksi properti. Simak, yuk!
Surat-surat Penting yang Perlu Diketahui Saat Membeli Properti
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Umumnya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang digunakan, yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Ini surat paling penting, bukti kepemilikan paling kuat dan mutlak. SHM jadi bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan yang berlaku selamanya. Artinya, anda benar-benar pemilik sah tanah dan/atau bangunan tersebut. Tips: Perhatikan nama di sertifikat sama dengan nama penjualnya.
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Kalau tanahnya milik negara tapi bangunannya milik pribadi, maka dokumennya SHGB. SHGB merupakan hak untuk membangun dan menggunakan tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya berlaku 20-30 tahun dan bisa diperpanjang. Banyak apartemen dan rumah di komplek besar pakai jenis surat ini.
c. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP merupakan jenis sertifikat tanah yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemegangnya untuk menggunakan/memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu.
Sama halnya dengan SHGB, SHP bersifat temporer (sementara), perlu dilakukan perpanjangan secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan yang sah.
Ketika membeli properti, pastikan anda memiliki salah satu dari tiga dokumen tersebut di atas. Tentunya SHM merupakan sertifikat yang paling baik.
Baca juga: Istilah-Istilah Properti yang Umum Digunakan Sehari-hari
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli merupakan bukti yang harus ada sebelum pembuatan SHM. AJB sebagai bukti otentik transaksi jual beli yang dibuat dihadapan notaris/PPAT, tanda sahnya perpindahan/peralihan kepemilikan rumah atau properti. Jangan lupa salinannya, ini dokumen hukum penting.
AJB diterbitkan saat transaksi jual beli properti setelah semua persyaratan jual beli terpenuhi oleh kedua belah pihak. Akta ini memuat keterangan transaksi jual beli yang tertera dalam SHM. Berupa informasi identitas penjual dan pembeli, deskripsi properti, harga jual beli, serta tanggal penandatangan.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)
Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pengembang (developer) atau pemilik rumah telah secara sah membangun hunian di atas sebidang tanah.
IMB sekarang digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) membuktikan rumahnya dibangun sesuai aturan tata kota. Tanpa ini, bangunan bisa dianggap ilegal.
4. Surat Pajak (PBB & BPHTB)
Surat penting lainnya yang perlu ada adalah Surat PBB dan BPHTB. Ini dua kewajiban pajak yang terkadang diabaikan:
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Bukti pembayaran pajak tahunan, ini penting untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak yang dibayarkan saat transaksi jual beli.
Tanpa dua dokumen ini, status rumah anda belum sepenuhnya aman.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Jika membeli rumah bekas, kita perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan listrik, air, telepon, hingga internet. Walau terdengar sepele, jangan sampai terlewatkan untuk memeriksa bukti pembayaran tagihan.
Pastikan riwayat tagihan bersih sebelum transaksi. Agar tidak terbebani pembayaran denda atau kerugian keuangan lainnya karena pemilik rumah lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.
Nah, itulah berbagi surat atau dokumen legalitas kepemilikan rumah yang penting untuk diketahui sebelum melakukan pembelian atau pembayaran transaksi properti.
Dengan adanya surat-surat ini membuat proses transaksi jual beli rumah berjalan dengan lancar dan mudah. Serta dapat terhindar dari kerugian yang mungkin dialami di masa mendatang.
Image: Point3D
Baca juga: Pajak dan Biaya yang Dikenakan Saat Jual Beli Rumah

